Pemprov Sumbar Dorong Kendaraan Perusahaan Gunakan Plat BA Tambahan PAD Diproyeksikan Capai Ratusan Miliar Rupiah per Tahun

Kamis, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Padang,suarautama.id –

Banyak kendaraan milik perusahaan di Sumatera Barat (Sumbar) masih menggunakan plat nomor dari luar daerah. Akibatnya, pajak kendaraan bermotor mengalir ke daerah lain, padahal jalan dan infrastruktur di Sumbar yang digunakan.

Jika ribuan kendaraan tersebut melakukan mutasi dan balik nama ke plat BA, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bisa bertambah hingga ratusan miliar rupiah per tahun. Dana sebesar ini dapat digunakan untuk memperbaiki jalan, membangun sekolah, meningkatkan layanan kesehatan, serta mendorong kesejahteraan masyarakat Sumbar.

Sebagai bentuk kepedulian, Pemprov Sumbar menggandeng para pengusaha transportasi, perkebunan sawit, hingga sektor pertambangan untuk bersama-sama mengembalikan identitas kendaraan ke plat BA.

Wakil Gubernur Sumbar Vasko Rusemy menegaskan pentingnya dukungan semua pihak:

> “Setiap kendaraan yang kembali ke plat BA berarti kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. Mari bersama-sama kita dukung agar Sumbar semakin maju, karena pajak yang dibayarkan akan kembali untuk perbaikan infrastruktur dan pelayanan publik,” ujar Vasko Rusemy.

BACA JUGA :  Ribuan Klien BAPAS Serentak Lakukan Aksi Sosial, Wujud Kesiapan Implementasi Pidana Alternatif

 

Klinik Layanan Bersama

Untuk mempermudah proses, Pemprov Sumbar membuka Klinik Layanan Bersama di Terminal Anak Air. Klinik ini menjadi pusat pelayanan satu atap untuk:

Mutasi Masuk kendaraan dari luar Sumbar

Balik Nama kendaraan ke plat BA

Konsultasi & Informasi terkait pajak kendaraan

Teknis Akses Layanan

1. Datang langsung ke Klinik Layanan Bersama di Terminal Anak Air dengan membawa:

BPKB asli

STNK asli

Faktur pembelian (jika ada)

KTP pemilik / akta perusahaan

Bukti cek fisik kendaraan (dapat dilakukan di lokasi)

 

2. Isi formulir permohonan yang disediakan petugas.

3. Lakukan cek fisik kendaraan di tempat.

4. Bayar biaya administrasi & pajak sesuai ketentuan.

5. Ambil STNK dan plat BA setelah proses selesai.

 

Layanan ini dibuka setiap hari kerja pukul 08.00 – 15.00 WIB. Petugas siap membantu memastikan proses lebih cepat dan efisien.

Penulis : Ziqro Fernando

Editor : Ziqro Fernando

Sumber Berita : Humas Pemprov sumbar

Berita Terkait

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial
P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  
Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah
Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah
‎Proyek Jalan Setapak Beton Kelurahan Sungai Nibung Banyak yang Rusak, Lurah: Nanti Kita Perbaiki
Publik Menilai BK Ketakutan, Ketua BK Akan Berkonsultasi Dengan Oknum Terduga Pelanggar Kode Etik
KOP Surat Pernyataan Kometmen Kades Sebagai Pemungut PBB-P2 Terindikasi Tidak Sah, Pakopak Akan Mengkaji Nya

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:41

P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:20

Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:20

Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:42

Publik Menilai BK Ketakutan, Ketua BK Akan Berkonsultasi Dengan Oknum Terduga Pelanggar Kode Etik

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:05

KOP Surat Pernyataan Kometmen Kades Sebagai Pemungut PBB-P2 Terindikasi Tidak Sah, Pakopak Akan Mengkaji Nya

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Berita Terbaru

Fhoto saat kegiatan peringatan 1 abad hari lahir Nahdalatul Ulama Tanggamus

Berita Utama

Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Sabtu, 31 Jan 2026 - 20:20