SUARA UTAMA – Surabaya, 30 Oktober 2025 – Pemerintah pusat memperketat pengawasan terhadap dana mengendap di pemerintah daerah (Pemda) guna memperkuat disiplin fiskal dan meningkatkan efektivitas belanja publik. Langkah ini dilakukan untuk memastikan dana yang ditransfer dari pusat dapat segera digunakan bagi kepentingan pembangunan daerah dan masyarakat.
Menurut data Kementerian Keuangan, hingga pertengahan 2024 tercatat dana mengendap di kas daerah mencapai lebih dari Rp200 triliun. Angka tersebut dinilai terlalu besar dan menunjukkan masih lemahnya realisasi belanja daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah Tegas Pemerintah
Menteri Keuangan menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendorong optimalisasi penyerapan anggaran daerah melalui sejumlah kebijakan strategis.
Langkah yang ditempuh antara lain pemantauan saldo kas daerah secara real-time melalui sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN), pemberian insentif fiskal bagi daerah dengan kinerja keuangan baik, serta penundaan transfer dana pusat bagi daerah yang tidak menunjukkan perbaikan signifikan dalam serapan anggaran.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan program pembangunan, terutama di sektor-sektor prioritas seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dampak terhadap Disiplin Fiskal
Pengetatan dana mengendap dinilai menjadi bagian penting dari upaya pemerintah dalam memperkuat disiplin fiskal nasional. Dengan pengawasan yang lebih ketat, daerah diharapkan menyusun perencanaan keuangan yang lebih realistis dan efisien, serta mampu menyalurkan anggaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Langkah ini juga mendukung koordinasi fiskal antara pusat dan daerah agar kebijakan pembangunan berjalan seirama dan tidak menimbulkan ketimpangan antarwilayah.
Pandangan KADIN Jawa Timur
Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur, Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP menyambut positif langkah pemerintah dalam memperkuat disiplin fiskal di daerah.
Ia menilai bahwa pengawasan terhadap dana mengendap harus dibarengi dengan optimalisasi fungsi pajak sebagai motor pembangunan.
“Disiplin fiskal bukan hanya soal menahan atau menyalurkan dana, tetapi bagaimana pemerintah menjadikan pajak sebagai instrumen pembangunan yang produktif,” ujar Yulianto saat dihubungi Suara Utama, Kamis (30/10).
“Pajak seharusnya mendorong pemerataan ekonomi, meningkatkan daya saing daerah, dan memperkuat basis pendapatan nasional. Dengan tata kelola fiskal yang baik, daerah bisa lebih cepat membangun sektor produktif dan infrastruktur yang mendukung kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Harapan dan Evaluasi
Pemerintah berharap, dengan langkah pengetatan dan dukungan berbagai pihak termasuk dunia usaha, pengelolaan keuangan daerah akan semakin transparan, efisien, dan akuntabel.
Selain itu, percepatan belanja publik diharapkan mampu menstimulasi pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat ketahanan fiskal Indonesia dalam menghadapi tantangan global.
Kemenkeu juga menegaskan akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap serapan anggaran daerah dan memberikan bimbingan teknis bagi pemerintah daerah yang membutuhkan peningkatan kapasitas pengelolaan fiskal.
Penutup
Kebijakan pengetatan dana mengendap di daerah menjadi momentum penting untuk menata ulang sistem fiskal nasional yang lebih disiplin, transparan, dan berorientasi pada hasil. Dengan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan dunia usaha, Indonesia diharapkan mampu membangun fondasi fiskal yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Penulis : Odie Priambodo
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














