SUARA UTAMA, Merangin – BLT ini merupakan salah satu program bantuan sosial dari pemerintah untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.
Pembagian BLT dilakukan secara langsung oleh Pemdes kepada penerima bantuan, yang telah terdaftar dan memenuhi kriteria sebagai penerima BLT. Pemdes juga melakukan verifikasi dan validasi data penerima BLT untuk memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran.
Untuk Melaksanakan Peraturan Kepala Desa Sido Harjo Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Daftar Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2025, maka pada hari ini Senin, 03 Maret 2025 Pemerintah Desa Sido Harjo, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Jambi, Melaksanakan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebanyak 11 KPM mulai bulan Januari, Februari dan Maret 2025 dengan Nominal 300.000/bulan/KPM total 900.000 perorang, dan penyaluran BLT tersebut dilaksanakan Secara Door to door ke 11 KPM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait dengan hal tersebut Kepala Desa Sido Harjo Mat Solekhan, S Pd i mengatakan, menurutnya dengan adanya BLT ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, terutama mereka yang berada di bawah garis kemiskinan atau para penerima yang mempunyai riwayat kronis atau lansia tunggal.
“Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah untuk membantu meringankan beban ekonomi keluarga, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. BLT ini merupakan salah satu program bantuan sosial dari pemerintah yang ditujukan untuk membantu keluarga-keluarga yang berada di bawah garis kemiskinan atau yang terkena dampak krisis ekonomi,” demikian ungkapnya
Ditambahkannya menurut Kades, Dengan adanya BLT, KPM dapat menggunakan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, dan biaya hidup sehari-hari. Hal ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga dan meringankan beban ekonomi mereka.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kepala Desa Sido Harjo, Perangkat Desa, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Pendamping Desa (PD).














