Pembatasan Tiktok dan Masa Depan UMKM

- Writer

Selasa, 26 September 2023 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Prof Dr Anton A Setyawan SE, MSi
Guru Besar Ilmu Manajemen Fak Ekonomi dan Bisnis
Univ Muhammadiyah Surakarta Jawa Tengah/Mas Andre Hariyanto (SUARA UTAMA)

FOTO: Prof Dr Anton A Setyawan SE, MSi Guru Besar Ilmu Manajemen Fak Ekonomi dan Bisnis Univ Muhammadiyah Surakarta Jawa Tengah/Mas Andre Hariyanto (SUARA UTAMA)

Oleh:  Prof Dr Anton A Setyawan SE, MSi

Guru Besar Ilmu Manajemen Fak Ekonomi dan Bisnis, Univ Muhammadiyah Surakarta Jawa Tengah

SUARA UTAMA – PEMERINTAH akhirnya memutuskan untuk membatasi transaksi perdagangan melalui platform media sosial dengan melakukan revisi terhadap Permendag No 50/2020.

*/Dapatkan Kabar terbaru dan follow di Google News Berita SUARA UTAMA

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Pembatasan Tiktok dan Masa Depan UMKM Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Revisi ini dilakukan sebagai respon dari maraknya transaksi perdagangan di Tik Tok Shop yang belum memiliki ijin sebagai platform e commerce.

PEMBATASAN TIK TOK DAN MASA DEPAN UMKM

Secara umum ada 4 hal yang diatur terkait dengan penggunaan media sosial dalam perdagangan. Pertama, media sosial hanya diperkenankan sebagai media promosi produk. Tidak boleh lagi ada transaksi langsung melalui media sosial. Kedua, platform media sosial harus memiliki ijin untuk menjadi e-commerce. Dalam hal ini Tik Tok harus segera mendapatkan ijin untuk menjadi platform e-commerce.

FOTO: Prof Dr Anton A Setyawan SE, MSiGuru Besar Ilmu Manajemen Fak Ekonomi dan Bisnis Univ Muhammadiyah Surakarta Jawa Tengah/Mas Andre Hariyanto (SUARA UTAMA)
FOTO: Prof Dr Anton A Setyawan SE, MSi
Guru Besar Ilmu Manajemen Fak Ekonomi dan Bisnis
Univ Muhammadiyah Surakarta Jawa Tengah/Mas Andre Hariyanto (SUARA UTAMA)

Ketiga, membatasi produk impor yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Hal ini didasari fakta bahwa banyak sekali produk UMKM yang ditiru oleh perusahaan-perusahaan Tiongkok dengan cepat dan harga yang lebih murah. Keempat, produk impor harus mematuhi standar yang sama dengan produk lokal, misalnya mereka harus memiliki SNI atau jika produk makanan harus memiliki sertifikat halal.

BACA : JURNALIS SUARA UTAMA: Kedepankan Kode Etik Jurnalistik,Profesionalisme,dan Integritas

Kelima, social commerce tidak boleh berperan ganda sebagai produsen. Keunggulan mereka yang menguasai data algoritma konsumen bisa menyebabkan mereka menjadi monopolist dalam perdagangan produk tertentu. Keenam,transaksi produk impor hanya boleh dilakukan satu kali dengan minimal transaksi senilai US$ 100 atau Rp 1,5 juta.

Foto: Dok. Mas Andre Hariyanto. Pamflet Poster/Redaksi Suara Utama Kembali Membuka Kesempatan Bergabung Menjadi Kaperwil, Kabiro, Koresponden, Jurnalis/Suara Utama
Foto: Dok. Mas Andre Hariyanto. Pamflet Poster/Redaksi Suara Utama Kembali Membuka Kesempatan Bergabung Menjadi Kaperwil, Kabiro, Koresponden, Jurnalis/Suara Utama

Pembatasan Tik Tok secara khusus ini memang terkait dengan penetrasi aplikasi ini diberbagai negara yang dianggap mengganggu perekonomian lokal. Negara-negara yang sudah memblokir tiktok antara lain: Taiwan, Amerika Serikat, Uni Eropa, Kanada, Latvia, Denmark, Belgia, Inggris, Selandia Baru, Australia, Estonia, Perancis, Belanda, Norwegia, Pakistan, Afghanistan dan Jepang. Ada banyak alasan mengapa negara-negara tersebut memblokir aplikasi ini. Alasan-alasan itu antara lain ancaman spionase, kejahatan siber sampai dengan mengganggu perekonomian lokal. Hal ini didasari dari fakta bahwa perusahaan pengembang aplikasi tiktok yaitu ByteDance.Ltd mempunyai kedekatan dengan pemerintah Tiongkok.

Foto: Program Kelas Pelatihan/AR Learning Center adalah Pusat Pembelajaran, Pendidikan dan Pengkaderan. Lembaga AR Learning Center/Suara Utama-081232729720/Suara Utama ID
Foto: Program Kelas Pelatihan/AR Learning Center adalah Pusat Pembelajaran, Pendidikan dan Pengkaderan. Lembaga AR Learning Center/Suara Utama-081232729720/Suara Utama ID

Mematikan UMKM

Indonesia mempunyai alasan sedikit berbeda terkait dengan pembatasan media sosial tiktok. Asosiasi UMKM terutama yang bergerak di bidang ritel, fesyen, handycraft dan manufaktur mengeluhkan penurunan bisnis mereka. Beberapa UMKM ritel yang ada di Tanah Abang Jakarta bahkan sudah menutup bisnisnya. Pertanyaannya apakah penurunan volume penjualan UMKM ini disebabkan oleh aplikasi tik tok?

BACA : Ahli Pers dari Dewan Pers dan Pemerhati Jurnalis Siber bersama AR Learning Center Sang Mentor Mas Andre Hariyanto

Keluhan utama dari masuknya produk dari Tiongkok ke Indonesia dan juga negara-negara lain adalah persaingan harga. Produk-produk dari Negara Tirai Bambu ini dijual dengan harga sangat murah. Sebagai contoh, produk-produk impor sepatu yang dijual di TikTok Shop harganya sangat murah, beberapa dijual dengan harga Rp 20.000. Banyak produk fesyen impor yang dijual dengan harga dibawah Rp 100.000. Beberapa produk UMKM lokal yang laku dijual di platform social commerce hanya dalam hitungan bulan sudah ditiru oleh produsen Tiongkok dan dijual dengan harga yang lebih murah. Hal ini bisa dilakukan karena mereka memanfaatkan algoritma sehingga informasi penjualan bisa digunakan dengan efektif.

BACA : Milad 1 Tahun Rumah Makan Rakyat Kota Batu dan Santunan Anak Yatim, Ini Momenya

Berdasarkan kondisi diatas, maka ada masalah lain yang sebenarnya lebih serius terkait dengan penetrasi TikTok di pasar ritel Indonesia. Kondisi itu adalah produk UMKM lokal kalah efisien dalam produksinya sehingga harganya menjadi lebih mahal. Mengapa UMKM Indonesia tidak mampu berproduksi secara efisien? Hal ini sebenarnya sudah menjadi perhatian pelaku bisnis UMKM, pemerintah dan perguruan tinggi, namun demikian tidak mudah mencari solusi permasalahan ini.

BACA JUGA :  Yuk Mendoakan Kebaikan Saudara Kita, Bukan Mencaci Maki Saat Bersalah

Ada dua faktor terkait dengan solusi efisiensi proses produksi UMKM Indonesia. Pertama, aspek internal yaitu faktor-faktor yang berkaitan dengan kemampuan manajerial dan produksi UMKM. UMKM Indonesia mempunyai keterbatasan sumber daya baik teknologi, SDM, permodalan dan keuangan serta pemasaran. Faktor-faktor ini yang saat ini menjadi perhatian pemerintah dan perguruan tinggi untuk melakukan asistensi dan pendampingan dalam rangka meningkatkan kapasitas UMKM nasional.

Kedua, aspek eksternal yaitu faktor-faktor yang terkait dengan perlindungan terhadap UMKM dengan berbagai regulasi dari pemerintah. Kebijakan revisi terhadap Permendag No. 50/2020 ini adalah salah satu usaha untuk melindungi UMKM dari dampak buruk liberalisasi perdagangan. UMKM juga perlu mendapatkan perlindungan terkait dengan tata kelola perdagangan di dalam negeri serta praktek ekonomi biaya tinggi.

Social Commerce dan E Commerce

Digitalisasi bisnis ternyata juga mempunyai dampak negatif pada saat perusahaan yang bersaing di dalam industri mempunyai kesenjangan sumber daya. Dalam konteks penggunaan social commerce dalam transaksi perdagangan, maka ada resiko eksploitasi penggunaan algoritma barang yang laku oleh social commerce bersangkutan.

IMG 20230926 WA0140 1 scaled Pembatasan Tiktok dan Masa Depan UMKM Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

TikTok Shop memberikan respon terhadap kebijakan pembatasan ini dengan menerima kebijakan tersebut. Namun mereka juga meminta agar pemerintah memperhatikan nasib 6 juta pengguna lokal yang mendapatkan keuntungan dari aplikasi ini. Harus diakui di media sosial TikTok banyak juga UMKM yang menjadi reseller dari produk-produk impor dari Tiongkok dan mendapatkan keuntungan dari aplikasi ini. Namun demikian, kepentingan utama untuk melindungi UMKM lokal harus dilanjutkan. Pebisnis lokal harus memperkuat diri dan menggunakan platform e commerce yang benar sehingga keberlanjutan bisnis mereka bisa terjaga.

Berita Terkait

Sah! Lucky Hakim-Syaefudin Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Indramayu
Pengesahan Sepihak Ketua BPD Desa Madula Diduga Langgar Prosedur, LSM Soroti Pelanggaran Hukum
Revitalisasi Pasar Simpang Pematang: Harapan Baru untuk Perekonomian Mesuji
Dari Singa Kritikus Menjadi Kucing Jinak di Kursi Kekuasaan
Apresiasi Masyarakat Indonesia Pasca Hasil Pemilu 2024!
Pengadilan Negeri Bangko Gelar Penandatanganan Perjanjian Kerjasama POSBAKUM dengan LBH PK 
Milad Akbar dan Silaturahmi Nasional: Momen Bersama Membangun Peradaban
Tumpahan Batu Bara di Pulau Popole: Seruan Keadilan Lingkungan dan Transparansi Perusahaan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 20:03 WIB

Sah! Lucky Hakim-Syaefudin Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Indramayu

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:02 WIB

Pengesahan Sepihak Ketua BPD Desa Madula Diduga Langgar Prosedur, LSM Soroti Pelanggaran Hukum

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:12 WIB

Revitalisasi Pasar Simpang Pematang: Harapan Baru untuk Perekonomian Mesuji

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:00 WIB

Dari Singa Kritikus Menjadi Kucing Jinak di Kursi Kekuasaan

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:26 WIB

Apresiasi Masyarakat Indonesia Pasca Hasil Pemilu 2024!

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:23 WIB

Milad Akbar dan Silaturahmi Nasional: Momen Bersama Membangun Peradaban

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:39 WIB

Tumpahan Batu Bara di Pulau Popole: Seruan Keadilan Lingkungan dan Transparansi Perusahaan

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:45 WIB

Truk Angkut Rangka Baja Tanpa Izin, LSM Soroti Pengabaian Aturan Hukum

Berita Terbaru

Artikel

Apresiasi Masyarakat Indonesia Pasca Hasil Pemilu 2024!

Kamis, 9 Jan 2025 - 17:26 WIB