SUARA UTAMA, Merangin – Pekerjaan proyek drainase yang berlokasi di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, yang dikerjakan oleh Ormas LEMPAMARI milik Heru, menjadi sorotan karena hingga awal tahun 2026 belum juga rampung, meski masa kontrak telah berakhir.
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut memiliki Nomor Kontrak: 9 / SWA-III / KCT-KLPB / 2025, dengan nilai anggaran Rp139.962.162, volume pekerjaan 105 meter, dan bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025. Proyek ini seharusnya selesai 31 Desember 2025.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan pekerjaan masih terus berlangsung tanpa adanya dasar perpanjangan kontrak atau kondisi force majeure.
Camat Tabir, Syamsul Zaini, membenarkan bahwa secara aturan proyek tersebut tidak boleh dikerjakan melewati batas waktu kontrak.
“Pekerjaan itu harus selesai per 31 Desember 2025. Kalau lewat, pada prinsipnya tidak diperbolehkan, kecuali ada bencana alam,” tegasnya.
Sementara itu, Irban 4 Inspektorat Kabupaten Merangin, Amir Tamsil, menegaskan bahwa pekerjaan fisik yang telah melewati tahun anggaran tidak bisa lagi dilanjutkan.
“Kalau sudah lewat 31 Desember, pekerjaan itu tidak boleh dikerjakan lagi. Fisiknya harus stop sampai di situ,” tegas Amir Tamsil saat dikonfirmasi media ini. (1/1/26)
Ia menjelaskan, mekanisme denda hanya dapat diterapkan dalam tahun anggaran yang sama, bukan lintas tahun.
“Denda itu hanya bisa dikenakan di tahun yang sama. Kalau sudah masuk tahun berbeda, itu sudah tidak bisa lagi. Seharusnya dilakukan pemutusan kontrak,” jelasnya.
Amir Tamsil juga mengungkapkan bahwa pihak Inspektorat sebelumnya telah diminta kecamatan untuk memberikan tanggapan. Saat itu, solusi yang diberikan adalah percepatan pekerjaan dengan menambah tenaga kerja, namun dengan catatan masih dalam batas waktu kontrak.
“Waktu itu masih ada sisa waktu sekitar sebulan. Kami sarankan ditambah tukangnya supaya bisa selesai 100 persen sebelum 31 Desember,” ungkapnya.
Namun, menurutnya, apabila pekerjaan fisik tidak mencapai 100 persen hingga batas kontrak, maka hal tersebut berpotensi menjadi temuan Inspektorat.
“Kalau fisiknya tidak 100 persen sampai 31 Desember, itu temuan. Apalagi kalau masih dikerjakan setelah lewat tahun anggaran,” tegasnya.
Ia menambahkan, secara administratif, seharusnya pihak terkait segera melaporkan berakhirnya kontrak kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Kalau kontrak sudah habis, seharusnya dilaporkan dan dihentikan. Tidak bisa dibiarkan berjalan begitu saja,” pungkasnya.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan pihak terkait bertindak tegas serta transparan agar pelaksanaan proyek pemerintah berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan negara.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama






