SUARA UTAMA, Probolinggo – Dewan pengurus Projamin kabupaten Probolinggo Jawa Timur “Budi Harianto” yang lebih di kenal Pakopak. Selaku Pendamping korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan “JI” warga desa sumberan. Menanggapi alasan terduga pelaku “AW” warga Desa Widoro yang telah di muat dalam pemberitaan sebelumnya.08/01/2026.
Di lansir dari pemberitaan sebelumnya, Terduga “AW” yang diduga berstatus oknum Penjaga di SDN 01 Kedungcaluk Kepada team media memberikan alasan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, di antaranya ada 3 poin.
“Pertama “JI” berbondong bondong ke rumah itu membawa malu pada saya. (2). Melabrak istri saya disaat ada pembeli, yang jadinya istri sedih dan menangis.(3).Joni sampek melaporkan ke Dinas, yang sampai saya di panggil. Jadi keluarga saya tidak terima. “Ucap nya.
Menanggapi statement oknum penjaga SDN 01 Kedungcaluk “AW” warga desa Widoro. Personil dari komunitas Pakopak “Budi Harianto” mengatakan, bahwa alasan tersebut Klasik. Ia juga menanggapi tantangan nya. menurutnya, tantangan tersebut tidak etis.
“Alasan yang di sampaikan terduga “AW” itu klasik (berbelit belit) apalagi sampai ada tantangan ke pengadilan. Itu tidak etis di sampaikan oleh seorang oknum tenaga pendidik. Oknum Penjaga SDN 01 Kedungcaluk ini patut diduga telah menunggu ke tidak professionalan nya. “Ucap Budi.
Lebih lanjut kata Budi, Ia menegaskan bahwa uang sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sesuai yang tertulis dalam kwitansi bukan lah hutang piutang. Budi mengaku bahwa “JI” yang di dampingi sebelum mengadukan ke polres telah melayangkan dua kali surat somasi.
“Ini bukan hutang piutang, sudah jelas tertulis dalam kwitansi yang di tanda tangani secara bermaterai “Uang titipan” yang namanya titipan wajib di kembalikan secara utuh. Kita sudah melalui proses Dengan mengirimkan somasi dua kali. Ini kan sudah di adukan ke polres. Ya kita ikuti saja proses nya. “Tegas nya.
Masih kata ketua Projamin yang di kenal dengan komunitas Pakopak “Budi Harianto” Ia menduga oknum Penjaga SDN 01 Kedungcaluk “AW” asal Widoro, diduga telah melanggar perjanjian yang di sebut “Wanprestasi” tidak hanya itu, Budi juga menduga oknum tersebut telah melanggar kode etik.
“melanggar perjanjian secara tertulis itu tidak etis. Ini yang di sebut (wanprestasi). Secara Hukum perdata (wanprestasi) dapat diselesaikan di pengadilan negeri. Kwitansi adalah bukti yang sah. Tindakan oknum penjaga tersebut, diduga telah melanggar etika moral dan integritas. dan dapat dilaporkan secara internal di instansi terkait. “Tegas nya.
Budi Harianto berharap, Dinas dinas terkait segera menindak lanjuti adanya dugaan tersebut sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku terkait profesi nya. Sementara untuk tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan, ia mengaku akan mengikuti proses di polres Probolinggo.
“Kami berharap kepada dinas pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Probolinggo untuk menindaklanjuti dan memproses oknum penjaga ini. Ini terkait profesi nya. Jika terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kita ikuti proses hukum nya di polres. “Imbuh nya.
Penulis : Ali Misno






