SUARA UTAMA, Probolinggo – Komunitas Pakopak menanggapi beredarnya informasi oknum penagih (Debt collector) bank BRI Unit Klenang kidul kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur, Yang di duga melakukan penagihan pada hari libur (Minggu) dan tidak beretika. Dugaan tersebut telah di tayangkan dalam pemberitaan sebelumnya. 02/12/2025.
Menanggapi hal tersebut “Budi Harianto” personil dari komunitas Pakopak Geram dan mengecam keras Oknum penagih (Debt collector) yang mendatangi rumah Debitur Desa Liprak wetan pada saat hari libur. menurutnya, oknum petugas tersebut diduga telah melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tindakan oknum tersebut patut diduga telah melanggar POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dan POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Penagihan hanya dapat di lakukan Mulai hari Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 20.00 wib. “Ucap Budi.
Menurut Budi, oknum petugas/penagih hutang (Debt collector) bank BRI Unit Klenang kidul, atas dugaan pelanggaran tersebut berpotensi mendapatkan sanksi Administratif dan pidana dari OJK sesuai undang-undang perbankan, tergantung pada sifat dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Kedua oknum petugas Bank BRI Unit Klenang kidul yang diduga telah melanggar aturan berpotensi mendapat Sanksi Administratif oleh OJK. Diantarnya, Peringatan tertulis, Teguran resmi atas pelanggaran yang terjadi, Denda administratif, Pembekuan kegiatan usaha, Pencabutan izin dan Tindakan tertentu dan Pemberhentian pengurus. “Ucap nya.
Oleh karenanya, personil dari komunitas Pakopak menegaskan, Oknum petugas bank BRI Unit Klenang kidul yang diduga melakukan aktivitas/menjalankan tugas pada hari libur (Minggu) dan tidak beretika, tidak sesuai dengan aturan dan undang-undang.
“Kedua oknum petugas bank BRI Unit Klenang kidul “DW” Cs, Layak untuk mendapatkan sanksi sesuai aturan dan undang-undang. Kalau perlu keluarkan dari Bank BRI. Apalagi sampai ada unsur intimidasi dengan mengatakan fisik agunan aka di lelang. se enak nya ngomong. “Tegas nya.
Penulis : Ali Misno














