Pajak Hiburan Dihapus, Digantikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu di Jakarta Mulai 2025

Rabu, 13 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA – Jakarta, 13 Agustus 2025 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menghapus Pajak Hiburan (PB1) mulai 2025 dan menggantinya dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi sistem pajak daerah yang diharapkan lebih sesuai dengan dinamika perkembangan usaha, teknologi, dan kebutuhan fiskal ibu kota.

Perubahan ini berdasarkan pada UU No. 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) dan diatur melalui Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024. Tidak hanya mengganti nama, PBJT juga menyederhanakan jenis pajak, memperluas objek yang dikenakan pajak, serta menyesuaikan tarif agar lebih adil dan proporsional.

Sebelumnya, PB1 memiliki tarif yang bervariasi hingga 75 persen untuk hiburan malam. Dengan adanya PBJT, tarif umum ditetapkan sebesar 10 persen untuk berbagai sektor, termasuk jasa makanan dan minuman, perhotelan, parkir, listrik, dan hiburan. Sementara itu, beberapa sektor seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan spa akan dikenakan tarif sebesar 40 persen.

Pemprov DKI Jakarta berharap dengan skema baru ini, sistem pajak daerah menjadi lebih efisien, adil, dan transparan. Selain itu, kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas serta mendorong pertumbuhan usaha di Jakarta. Melalui pelaporan elektronik, PBJT juga diharapkan mampu memperkuat penerimaan pajak daerah untuk mendanai layanan publik dan pembangunan infrastruktur.

BACA JUGA :  Pameran SI Expo Connect 2025 Tampilkan Ragam Produk Lokal dan Inovasi UMKM Daerah

Bagi masyarakat, PBJT diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik dan memberikan kepastian harga. Sedangkan untuk pelaku usaha, kebijakan ini menawarkan tarif yang lebih jelas serta kemudahan dalam administrasi pajak.

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP. konsultan pajak, menilai bahwa perubahan ini merupakan langkah positif dalam menciptakan sistem pajak yang lebih sederhana dan mudah dipahami oleh masyarakat dan pelaku usaha. Menurutnya, penyederhanaan jenis pajak serta penyesuaian tarif yang lebih proporsional akan mendorong transparansi dan keadilan dalam sistem perpajakan daerah.

“Skema baru ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menghadirkan kebijakan pajak yang tidak hanya sesuai dengan perkembangan zaman, tetapi juga memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” ujar Yulianto. “Dengan adanya tarif yang lebih jelas dan sistem pelaporan elektronik, diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pajak dan berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah.”

“Kebijakan ini juga membuka peluang bagi daerah lain di Indonesia untuk melakukan reformasi serupa, mengingat perlunya penyesuaian kebijakan pajak dengan kondisi dan tantangan ekonomi yang terus berubah,” Lanjut Yulianto.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial
Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:04

Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:39

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:20

Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:20

Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Berita Terbaru