SUARA UTAMA – Jakarta, 13 Agustus 2025 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menghapus Pajak Hiburan (PB1) mulai 2025 dan menggantinya dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi sistem pajak daerah yang diharapkan lebih sesuai dengan dinamika perkembangan usaha, teknologi, dan kebutuhan fiskal ibu kota.
Perubahan ini berdasarkan pada UU No. 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) dan diatur melalui Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024. Tidak hanya mengganti nama, PBJT juga menyederhanakan jenis pajak, memperluas objek yang dikenakan pajak, serta menyesuaikan tarif agar lebih adil dan proporsional.
Sebelumnya, PB1 memiliki tarif yang bervariasi hingga 75 persen untuk hiburan malam. Dengan adanya PBJT, tarif umum ditetapkan sebesar 10 persen untuk berbagai sektor, termasuk jasa makanan dan minuman, perhotelan, parkir, listrik, dan hiburan. Sementara itu, beberapa sektor seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan spa akan dikenakan tarif sebesar 40 persen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemprov DKI Jakarta berharap dengan skema baru ini, sistem pajak daerah menjadi lebih efisien, adil, dan transparan. Selain itu, kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas serta mendorong pertumbuhan usaha di Jakarta. Melalui pelaporan elektronik, PBJT juga diharapkan mampu memperkuat penerimaan pajak daerah untuk mendanai layanan publik dan pembangunan infrastruktur.
Bagi masyarakat, PBJT diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik dan memberikan kepastian harga. Sedangkan untuk pelaku usaha, kebijakan ini menawarkan tarif yang lebih jelas serta kemudahan dalam administrasi pajak.
Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP. konsultan pajak, menilai bahwa perubahan ini merupakan langkah positif dalam menciptakan sistem pajak yang lebih sederhana dan mudah dipahami oleh masyarakat dan pelaku usaha. Menurutnya, penyederhanaan jenis pajak serta penyesuaian tarif yang lebih proporsional akan mendorong transparansi dan keadilan dalam sistem perpajakan daerah.
“Skema baru ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menghadirkan kebijakan pajak yang tidak hanya sesuai dengan perkembangan zaman, tetapi juga memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” ujar Yulianto. “Dengan adanya tarif yang lebih jelas dan sistem pelaporan elektronik, diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pajak dan berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah.”
“Kebijakan ini juga membuka peluang bagi daerah lain di Indonesia untuk melakukan reformasi serupa, mengingat perlunya penyesuaian kebijakan pajak dengan kondisi dan tantangan ekonomi yang terus berubah,” Lanjut Yulianto.
Penulis : Odie Priambodo
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














