OTT KPK, KPK Tetapkan Wamen Immanuel Ebenezer dan 10 Orang Jadi Tersangka

- Penulis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Konferensi Pers menetapkan 11 tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker RI 22/8/2025.(Foto KPK)

Foto Konferensi Pers menetapkan 11 tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker RI 22/8/2025.(Foto KPK)

SUARA UTAMA – Konferensi Pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, mengungkapkan 11 tersangka tersebut adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025, serta GAH selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang.

Selanjutnya, dan SB selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025, AK selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang, FRZ selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-sekarang, HS selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025, SKP selaku Subkoordinator, SUP selaku Koordinator, serta TEM dan MM selaku pihak PT KEM Indonesia.

“Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yakni terhitung tanggal 22 Agustus-10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Ketua KPK.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 OTT KPK, KPK Tetapkan Wamen Immanuel Ebenezer dan 10 Orang Jadi Tersangka Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ke-11 tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA :  Kemenparekraf Tinjau Desa Wisata Amping Parak Pessel Penilaian ADWI 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, 10 tersangka selain Wamenaker adalah sebagai berikut :

  1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)
  2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
  3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan (SB)
  4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati (AK)
  5. Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi (FRZ)
  6. Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)
  7. Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri (SKP)
  8. Koordinator Supriadi (SUP)
  9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)
  10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)

Sebelumnya, kabar OTT KPK terhadap Wamenaker dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

Fitroh mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dia juga mengatakan KPK menyita puluhan kendaraan dalam OTT tersebut.

Terkait itu, KPK turut menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker  dilansir Antaranews.com. Setelah Konferensi Pers Penyampaian penetapan tersangka dilanjutkan dengan tanya jawab terkait OTT dan Penetapan sebagai tersangka oleh KPK.

Berita Terkait

Kontradiksi Kebijakan Penghentian Penerimaan Tenaga Honorer Guru Versus Kekurangan Guru di SMP dan SMA 
Sumitro Djojohadikusumo: Pahlawan Nasional yang Terlambat Diakui Negara
Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT
PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Paguyuban Sekcam Serahkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Alam Wilayah Tiris 
Pembangunan Fisik KDMP Terkesan Tidak Transparan di wilayah kecamatan Banyuanyar, Pakopak Geram
Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh
Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:20 WIB

Kontradiksi Kebijakan Penghentian Penerimaan Tenaga Honorer Guru Versus Kekurangan Guru di SMP dan SMA 

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:45 WIB

Sumitro Djojohadikusumo: Pahlawan Nasional yang Terlambat Diakui Negara

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:28 WIB

Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:34 WIB

Paguyuban Sekcam Serahkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Alam Wilayah Tiris 

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:17 WIB

Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh

Senin, 15 Desember 2025 - 22:05 WIB

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 15 Desember 2025 - 14:04 WIB

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda

Berita Terbaru

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB