Nah, Ada Apa ? KPK Bongkar Dugaan Perdagangan Proyek lewat Pokir DPRD!

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO  Gedung KPK RI (Foto KPK go id.)

FOTO Gedung KPK RI (Foto KPK go id.)

SUARA UTAMA

Aspirasi Rakyat Dibelokkan Jadi Alat Transaksi Politik ?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti praktik penggunaan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD yang diduga menyimpang dari tujuan awal sebagai saluran aspirasi rakyat. Lembaga antirasuah tersebut mengingatkan bahwa pokir bukanlah “komoditas” politik yang dapat diperdagangkan demi proyek-proyek tertentu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan bahwa KPK telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait adanya pola tukar-menukar proyek antara legislatif dan eksekutif di tingkat daerah, dengan modus menjadikan pokir sebagai alat lobi anggaran.

“Pokir itu sebenarnya merupakan hasil reses dan aspirasi masyarakat, bukan alat tawar-menawar proyek,” ujar Alexander dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Modus: Pokir Jadi Jalan Masuk Proyek ‘Titipan’

Temuan KPK di sejumlah daerah menunjukkan pola berulang. Anggota DPRD diduga ‘menitipkan’ proyek-proyek tertentu ke dalam dokumen pokir, dengan imbalan keuntungan pribadi seperti komisi dari kontraktor atau penunjukan rekanan tertentu.

Beberapa modus yang ditemukan antara lain:

  • Pokir digunakan untuk mengarahkan proyek pada pihak tertentu melalui dinas teknis.
  • Adanya dugaan “fee proyek” dari rekanan kepada oknum DPRD sebagai imbalan pengaruh politik.
  • Intervensi dalam proses lelang atau pengadaan barang dan jasa agar rekanan tertentu menang.

Berdasarkan kajian KPK sepanjang 2022–2024, terdapat indikasi transaksi gelap dalam 42% usulan pokir di beberapa provinsi dan kabupaten/kota. Bahkan dalam beberapa kasus, oknum legislatif terlibat langsung dalam proses pelaksanaan proyek, mulai dari penentuan nilai hingga pengawasan teknis.

BACA JUGA :  Selamat dan Sukses, Dominggus Magai Pimpin IPMANAPANDODE Yogyakarta Solo

Elemen Sipil Bicara: “Pokir Jadi Sumber Korupsi Baru”

Aktivis antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menyebutkan bahwa pokir kini kian menjelma sebagai celah korupsi terselubung.

“Banyak kepala daerah terpaksa menuruti pokir untuk mengamankan hubungan politik dengan DPRD. Ini berpotensi membajak proses perencanaan anggaran,” kata Kurnia.

Hal senada disampaikan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA). Menurut mereka, pokir yang tidak transparan dan tidak berbasis kebutuhan riil masyarakat akan memicu pemborosan APBD dan merusak ekosistem tata kelola pemerintahan.

KPK Dorong Transparansi dan Pengawasan Eksternal

Sebagai langkah preventif, KPK mengimbau agar pemerintah daerah dan DPRD membuka akses informasi pokir secara publik melalui situs resmi dan sistem e-planning.

Selain itu, KPK mendorong penguatan fungsi pengawasan internal, termasuk keterlibatan Inspektorat Daerah, BPKP, dan masyarakat sipil dalam memantau pelaksanaan pokir di lapangan.

“Kita tidak anti terhadap pokir. Yang kita lawan adalah praktik jual-beli dan intervensi proyek yang mencederai demokrasi,” tegas Alexander.

Penutup: Aspirasi Harus Kembali ke Rakyat

Praktik politisasi pokir tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati aspirasi rakyat yang seharusnya menjadi dasar pengambilan keputusan anggaran. Jika dibiarkan, ini dapat merusak integritas lembaga legislatif serta memperlebar jurang ketidakpercayaan publik terhadap wakil rakyatnya.

KPK menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan dan membuka penyelidikan lebih lanjut bila ditemukan unsur pidana korupsi dalam praktik pokir yang menyimpang

Sumber Berita : Referensi, KPK RI – Peringatan Soal Pokir : Pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tentang penyimpangan pokir dalam acara koordinasi nasional pencegahan korupsi.

Berita Terkait

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial
Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah
Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah
Publik Menilai BK Ketakutan, Ketua BK Akan Berkonsultasi Dengan Oknum Terduga Pelanggar Kode Etik

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:39

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:13

Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:20

Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:20

Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:42

Publik Menilai BK Ketakutan, Ketua BK Akan Berkonsultasi Dengan Oknum Terduga Pelanggar Kode Etik

Berita Terbaru