SUARA UTAMA, Merangin — Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bangko memberikan Remisi Khusus Natal kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani, Rabu (25/12/2025).
Kepala Lapas Kelas IIB Bangko, Heri, menyampaikan bahwa dari total tujuh orang WBP Nasrani yang menjalani masa pidana, enam orang di antaranya dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menerima Remisi Khusus Natal. Sementara satu WBP lainnya belum dapat memperoleh remisi karena belum memenuhi ketentuan masa pidana minimal enam bulan.
“Pemberian remisi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik secara administratif maupun substantif,” ujar Heri.
Adapun rincian remisi yang diberikan, yakni empat orang menerima remisi selama satu bulan, satu orang menerima remisi satu bulan lima belas hari, dan satu orang lainnya memperoleh remisi selama dua bulan.
Kalapas Bangko menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang menunjukkan sikap dan perilaku baik, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan selama berada di dalam lapas.
“Remisi adalah hak bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan. Kami berharap remisi Natal ini dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk terus berperilaku baik, menaati aturan, dan bersungguh-sungguh dalam mengikuti program pembinaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Heri menambahkan bahwa perayaan Natal menjadi momentum refleksi dan pembinaan rohani bagi warga binaan Nasrani, agar mampu menumbuhkan kesadaran untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 di Lapas Kelas IIB Bangko berlangsung dengan tertib, aman, dan khidmat. Hal ini menjadi bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan, pembinaan, serta penghormatan terhadap hak-hak warga binaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama






