Miris, Tanpa Gaji Tujuh Tahun Bertugas di Bagian Toilet RSUD Waluyo jati Kini di Berhentikan

- Penulis

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Probolinggo –Sungguh sangat Ironis di alami oleh Fauzen Warga desa sumber kembar kecamatan pakuniran kabupaten Probolinggo. saat masih aktif menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo jati Kraksaan. 10/06/2025.

Fauzen, pada tahun 2014 di RSUD Waluyo jati sebagai tenaga kebersihan, oksigen, pembakaran sampah medis dan kamar mayat, dengan gaji pokok Rp. 500.000 perbulan. selang beberapa bulan dari SK yang di terimanya, Ia memundurkan diri dengan alasan tidak betah di kamar mayat.

Miris nya, pada tahun 2018 Fauzen di rekrut kembali ke RSUD Waluyo jati. namun, bertugas di toilet tanpa menerima bayaran hingga di berhentikan pada tahun ini (2025). padahal fauzen punya tanggung jawab besar terhadap keluarga (anak dan istrinya).

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Miris, Tanpa Gaji Tujuh Tahun Bertugas di Bagian Toilet RSUD Waluyo jati Kini di Berhentikan Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat di temui team media Mantan petugas kebersihan RSUD waluyo jati “Fauzen” menjelaskan SK yang di terima nya. “pada tanggal 29 maret 2014. saya telah mempunyai SK yang di tanda tangani Direktur RSUD Waluyo jati Kraksaan “Dr. Anang Budi Yoelijanto, MMKes. yang tidak tercantum masa berlakunya. “Jelas nya.

Fauzen juga menjelaskan tugas serta gaji yang di terima nya. “saya pernah di tugaskan di tenaga kebersihan timur tengger dan oksigen. setelah itu di pindah ke tenaga kebersihan dan pembakaran sampah medis dan kamar mayat. dengan gaji pokok Rp. 500.000. sekitar pertengahan tahun saya memundurkan diri karena saya tidak betah di kamar mayat. “Jelas nya lagi.

lebih lanjut kata fauzen, setelah ia memundurkan diri tiba tiba di tarik kembali ke RSUD Waluyo jati. ” pada tahun 2018 tiba tiba saya di minta lagi untuk masuk dan bekerja lagi, entah apa latar belakang nya saya sampai di minta aktif kembali saya tidak tau. lalu saya di tempat kan di Toilet dengan progam tidak di bayar sampai tahun 2025. “Katanya.

BACA JUGA :  RSUD Waluyo jati Diduga belum Memenuhi Prasarana IPAL dan Oknum Tenaga Kesehatan Belum Memiliki Ijazah Diploma lll 

Ia juga mengatakan saat bertugas di toilet dirinya merasa bingung. “Saya tidak di bayar mas, sementara Saya punya keluarga (istri dan anak) jadi saya bingung, di satu sisi saya di suruh buat pernyataan tertulis tidak meminta upah kepada pengunjung toilet. sementara tulisan DEMI KEBERSIHAN TOILET DI MOHON MENGISI KOTAK OPERASIONAL INI SEIKHLASNYA. bahkan ada juga tulisan yang lengkap dengan tarif nya, itu atas kebijakan/persetujuan orang manajemen yang berwenang. “Ungkap nya.

lalu ia menambahkan terkait pemecatan dirinya bertugas di toilet. “Tahun ini 2025 saya di panggil ke salah satu ruangan dan saya berhentikan dengan alasan yang saya dengar, pungli, korupsi dan lain lain. tidak boleh menjaga toilet lagi mau di alihkan ke tempat lain katanya. namun, sampai saat ini tidak ada apa apa. seingat saya, dulu saya pernah mengisi data Bis. “imbuh nya.

Sementara Direktur RSUD Waluyo jati Kraksaan “Dr. Yessi Rahmawati” di konfirmasi media melalui jejaring sosial media Whatsap pada tanggal 04 Juni 2025. terkait pemberhentian Tersebut. Dirinya malah mempertanyakan SK nya. “apakah Fauzen tercatat sebagai pegawai RSUD Waluyo jati yang di buktikan dengan SK terbaru dan Gaji oleh RSUD Waluyo jati. “katanya.

Selanjutnya pada tanggal 10 Juni 2025, team media mengkonfirmasi nya kembali sembari mengirimkan Sebagian data/foto yang di keluarkan oleh RSUD waluyo jati. saat fauzen masih aktif bertugas. Namun, tidak ada jawaban hingga berita ini di terbitkan.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Kontradiksi Kebijakan Penghentian Penerimaan Tenaga Honorer Guru Versus Kekurangan Guru di SMP dan SMA 
Sumitro Djojohadikusumo: Pahlawan Nasional yang Terlambat Diakui Negara
Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT
PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Paguyuban Sekcam Serahkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Alam Wilayah Tiris 
Pembangunan Fisik KDMP Terkesan Tidak Transparan di wilayah kecamatan Banyuanyar, Pakopak Geram
Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat
Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:20 WIB

Kontradiksi Kebijakan Penghentian Penerimaan Tenaga Honorer Guru Versus Kekurangan Guru di SMP dan SMA 

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:45 WIB

Sumitro Djojohadikusumo: Pahlawan Nasional yang Terlambat Diakui Negara

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:28 WIB

Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:34 WIB

Paguyuban Sekcam Serahkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Alam Wilayah Tiris 

Senin, 15 Desember 2025 - 22:05 WIB

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 15 Desember 2025 - 14:04 WIB

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:02 WIB

Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah

Berita Terbaru

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB