SUARA UTAMA, Merangin – Bantuan Dana BOS yang diturunkan pemerintah pusat melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud), tujuannya untuk memenuhi standar layanan, minimal proses kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan dasar khususnya di bidang sarana dan prasarana.
SD Negeri 207/VI Ma Inum yang beralamat di Desa Selango, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi merupakan salah satu sekolah yang mendapatkan bantuan dana BOS setiap tahunnya, dengan jumlah murid yang lumayan fantastis namaun sangat disayangkan informasi yang beredar di seputar sekolahan sarana dan prasarana di sekolah ini sangat memprihatinkan .
Dugaan tersebut dilihat dari hasil penelusuran awak media di lapangan, pada Selasa (10/9/24) dimana terlihat keadaan gedung sekolah yang memprihatinkan diantaranya Kaca-kaca jendela yang pecah, pintu yang hampir roboh dan Plafon- plafon kelas yang jebol tidak terhitung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal sudah dijelaskan dalam Permendikbud No 6 Tahun 2021 tentang Petujuk teknis JUKNIS Bantuan Operasional Sekolah BOS Reguler tahun 2021 itu sudah jelas anggaran dari pemerintah pusat maupun kabupaten (APBN/APBD)
Hasil monitor Ketua LSM HAM Indonesia, Kabupten Merangin, Larisman Sinaga bersama tim media Suara Utama pada hari tersebut meninjau langsung keadaan Sekolah guna monitor control dan bertanya pada warga masyarakat, yang berada diseputaran sekolah, dan dari hasil turun kelapangan mencari informasi menurut penyampaian masyarakat bahwa sudah lama terlihat keadaan sekolah seperti demikian.
“Ya tadi kami sudah mewawancarai beberapa warga sekitar sekolah ini, menurut penuturan salah satu guru setempat jumlah murid di SDN 207 ini cukup banyaklah, dan tentunya anggaran dana BOS juga besar, tapi kenapa sekolah ini sangat semrawut dan terkesan tidak terawat, untuk itu kami dari LSM HAM Indonesia akan segera menindak lanjuti dan bilamana terbukti adanya pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang dari oknum kepala sekolah, akan melaporkan permasalahan ini kepada APH dan instansi terkait serta Dinas pendidikan,’’ demikan ucap Larisman.
Ditambahkannya oleh Larisman Sinaga, menurutnya tindakan kepala SDN 207 Desa Selango ini diduga sudah merugikan uang negara dan uang rakyat maka kepada dinas pendidikan Kabupaten Merangin agar segera memanggil dan menegurnya atau di berikan sanksi yang seharusnya , karena tindakan kepala sekolah tersebut diduga sangat melangar aturan pemerintah.
“Untuk itu kami atasnama Ketua LSM HAM Kabupaten Merangin meminta kepada Pemerintah Kabupaten Merangin melalui Dinas Pendidikan agar mengevaluasi kepala sekolah yang tidak bisa atau tidak mau merawat sekolah dengan anggaran dana Bos, Karena penggunaan dana bos telah diatur berdasarkan juknis dan juklis Bos terkait penggunaannya,” demikian pinta Larisman
Sementara itu, pada selasa (10/9/24) sekira pukul 11.45.wib media mendatangai sekolah tersebut guna mengkonfirmasi kepada Kepala Sekolah yakni Sayuti, namun kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut sudah tidak ada lagi dan Kepala sekolah beserta para guru pun sudah tidak berada di tempat.
Atas prihal dan temuan tersebut, diharapkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) serta Dinas terkait dapat melakukan pemeriksaan. Sehingga jika terbukti ada dugaan terjadinya korupsi dapat segera ditindak lanjuti.
Penulis : Ady Lubis