SUARA UTAMA – Surabaya, 12 Desember 2025 – Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) masih sering dipersepsikan sebagai tanda awal pemeriksaan pajak oleh sebagian Wajib Pajak. Persepsi tersebut kerap menimbulkan kekhawatiran, meskipun secara hukum dan praktik administrasi perpajakan, SP2DK sejatinya merupakan instrumen klarifikasi awal yang bertujuan menguji kewajaran pelaporan pajak sebelum masuk ke tahap pemeriksaan formal.
SP2DK sebagai Instrumen Klarifikasi Awal
SP2DK adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Wajib Pajak untuk meminta penjelasan atas data atau informasi yang mengindikasikan dugaan belum terpenuhinya kewajiban perpajakan. Dalam sistem self-assessment yang dianut Indonesia, SP2DK menjadi bagian dari mekanisme pengawasan administratif, bukan surat pemeriksaan ataupun surat ketetapan pajak.
Landasan normatif SP2DK bersumber dari kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) untuk meminta data, informasi, dan keterangan dari Wajib Pajak. Melalui instrumen ini, DJP berupaya menjaga kepatuhan pajak secara terukur dan proporsional.
Proses Penerbitan dan Tindak Lanjut SP2DK
Proses SP2DK diawali dari analisis dan pencocokan data yang dimiliki DJP. Data tersebut dapat berasal dari Surat Pemberitahuan (SPT), pemotongan atau pemungutan pajak, data perbankan, transaksi pihak ketiga, maupun sumber lain yang sah. Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi kurang lapor, fiskus menerbitkan SP2DK dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Setelah menerima SP2DK, Wajib Pajak diwajibkan memberikan tanggapan dalam jangka waktu tertentu umumnya maksimal 14 hari sejak diterima baik melalui penjelasan tertulis maupun dengan hadir langsung ke KPP. Berdasarkan tanggapan dan dokumen pendukung yang disampaikan, fiskus akan menilai apakah pelaporan pajak telah sesuai, perlu dilakukan pembetulan SPT dan pembayaran kekurangan, atau perlu ditingkatkan ke tahap pemeriksaan apabila indikasi ketidakpatuhan tidak terjawab.
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Dalam menghadapi SP2DK, Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk membaca dan memahami isi surat secara saksama, menyiapkan dokumen pendukung, serta memberikan penjelasan tepat waktu. Apabila setelah dianalisis terdapat kekeliruan pelaporan, Wajib Pajak berkewajiban melakukan pembetulan SPT dan melunasi kekurangan pajak yang terutang.
Di sisi lain, Wajib Pajak juga memiliki hak yang harus dihormati, antara lain meminta penjelasan atas dasar penerbitan SP2DK dan data yang digunakan, memperoleh pendampingan konsultan pajak atau kuasa hukum, mendapatkan perlakuan profesional dari fiskus, serta menjamin kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan.
Hak dan Kewajiban Fiskus
Bagi fiskus, SP2DK memberikan hak untuk meminta klarifikasi, data, dan dokumen dari Wajib Pajak serta menindaklanjuti hasil klarifikasi tersebut. Namun, kewenangan ini harus diimbangi dengan kewajiban menerbitkan SP2DK secara jelas dan spesifik, menjelaskan sumber data secara proporsional ketika diminta, memberikan kesempatan yang wajar bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan penjelasan, serta tidak menjadikan SP2DK sebagai bentuk pemeriksaan terselubung di luar prosedur formal.
Manfaat dan Tantangan SP2DK
Bagi Wajib Pajak yang patuh dan beritikad baik, SP2DK dapat berfungsi sebagai early warning system. Melalui mekanisme ini, Wajib Pajak memiliki kesempatan untuk mengevaluasi kembali kepatuhan pajaknya dan melakukan pembetulan secara sukarela dengan risiko sanksi yang relatif lebih ringan dibandingkan jika kekurangan pajak ditemukan dalam pemeriksaan.
Namun, di sisi lain, SP2DK juga dapat menimbulkan beban psikologis, kebutuhan alokasi waktu dan biaya, serta potensi kesalahpahaman apabila komunikasi antara fiskus dan Wajib Pajak tidak berjalan dengan baik. Oleh karena itu, efektivitas SP2DK sangat bergantung pada kualitas komunikasi dan sikap kooperatif kedua belah pihak.
Pandangan Praktisi Pajak
Praktisi pajak Eko Wahyu Pramono, S.Ak, anggota Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), pemegang izin Kuasa Hukum (IKH) Pengadilan Pajak, sekaligus bagian dari Kantor Hukum Subur Jaya, menilai SP2DK pada dasarnya merupakan instrumen yang positif apabila dijalankan secara proporsional.
“SP2DK jangan langsung dimaknai sebagai ancaman. Secara konsep, ini adalah ruang klarifikasi dan dialog antara fiskus dan Wajib Pajak sebelum masuk tahap pemeriksaan,” ujar Eko.
Ia menambahkan bahwa permasalahan yang kerap muncul lebih disebabkan oleh cara implementasi di lapangan.
“Jika disampaikan dengan bahasa yang jelas, proporsional, dan komunikatif, SP2DK justru membantu Wajib Pajak mencegah sengketa pajak di tahap berikutnya. Namun bila komunikasinya kaku dan data tidak dijelaskan secara memadai, Wajib Pajak bisa merasa tertekan,” tegasnya.
Menuju Pendekatan yang Lebih Kooperatif
Ke depan, pelaksanaan SP2DK diharapkan semakin mengedepankan pendekatan berbasis risiko dan materialitas, komunikasi yang edukatif, serta peningkatan kompetensi fiskus dalam memahami karakter dan aktivitas usaha Wajib Pajak. Dengan pendekatan yang kooperatif, SP2DK dapat berfungsi tidak hanya sebagai instrumen pengawasan, tetapi juga sebagai jembatan menuju hubungan yang lebih sehat dan berkelanjutan antara Wajib Pajak dan otoritas pajak.
Penulis : Odie Priambodo
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama






