SUARA UTAMA. Rakyat adalah unsur penting dalam suatu negara, karena rakyatlah yang menentukan perjalanan suatu negara yang menganut sistem demokrasi. Walaupun secara formalitas suatu negara di kelola oleh pemerintah beserta lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dalam suatu sistem ketatanegaraan. Semuanya ditentukan oleh rakyat, karena sistem pemerintahan dan lembaga-lembaga tinggi negara merupakan wujud representasi rakyat yang terwakilkan dalam sistem pemerintahan negara. Hal tersebut seperti yang ditegaskan oleh Joseph A. Schemer dalam Sulisworo, wahyuningsih dan Arif (2012) Demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu- individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
Sedangkan Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl dalam Sulisworo, wahyuningsih dan Arif (2012) Demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan—tindakan mereka diwilayah publik oleh warganegara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang terpilih. Dua pendapat diatas dapat dipahami bahwa, suatu negara demokrasi dimana keputusan-keputusan politik dalam suatu sistem pemerintahan tetap harus atas nama rakyat yang sesungguhnya.
Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang disahkan DPR RI. Pengesahan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri. Rapat pengesahan RUU menjadi undang-undang itu digelar di ruang Paripurna gedung DPR RI, Senayan, Jakarta kamis (detik.com 20/3/2025). Proses pembahasannya tidak melibatkan masukan – masukan suara dari rakyat secara langsung, namun fakta realitasnya dilakukan secara secara cepat antara pemerintah bersama DPR RI. Publik menyoroti pengesahan UU TNI ini, karena mencederai reformasi yang telah diperjuangkan pada tahun 1998, dimana TNI dikembalikan pada fungsinya sebagai pertahanan negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seharusnya berkesadaran proses sistem demokrasi harus dijalankan secara konsisten oleh aparat penyelenggara negara, namun yang dipertontonkan pada publik adalah sebaliknya, konsep demokrasi yang seharusnya berfungsi secara ideal dalam proses pembahasan UU TNI no 34 tahun 2024 tidak berjalan sebagaimana mestinya. Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dan kedaulatan negara sangat kecewa dengan adanya hal tersebut.
Ternyata konsep demokrasi yang ada di negara Republik Indonesia ini, hebat sebatas jargon-jargon politik, namun pada tataran realitasnya jelas tidak berjalan, semuanya dilakukan oleh oligarki politik yang ingin masuk dan mempertahankan kekuasaan. rakyat hanyalah dijadikan penonton dagelan politik semata. Makna pesannya jelas demokrasi di negara kita dimatikan untuk tidak berkembang, dimana ruang komunikasi politik antara rakyat secara langsung tidak dibuka saluran politiknya.
Presiden, DPR representasi rakyat.
Ketika hasil pemilihan umum baik untuk memilih presiden dan wakil rakyat sudah selesai masing-masing yang terpilih mendapat suara terbanyak, saat itu juga orang yang terpilih menjadi presiden dan wakil rakyat DPR RI membawa tanggung jawab atas nama rakyat secara nasional. Artinya seluruh harapan, kebutuhan dan kepentingan rakyat amanahnya dibebankan dan dijalankan oleh presiden dan DPR RI.
Setelah resmi menjadi presiden dan DPR RI dalam konteks sistem demokrasi ruang-ruang dialog, komunikasi politik tetap harus terbuka bagi rakyat, apapun yang menjadi permasalahan maupun keluh kesahnya. Itulah konsekuensi dari suatu sistem demokrasi, para pengelola negara tidak memposisikan sebagai pihak-pihak kuasa namun esensinya adalah sebagai pelayan dan pengabdi rakyat.
Pada pelaksanaannya presiden melaksanakan mandat dari apa yang telah dikampayekannya pada saat pilpres, dimana mandat berupa realisasi kampanyenya itu mencerminkan aspirasi dan kepentingan rakyat. Sedangkan keterwakilan rakyat pada DPR RI apabila kepentingan, nilai, aspirasi dan pendapat rakyat dapat tersalurkan bagi kesejahteraan rakyat melalui fungsi-fungsinya : legislasi, anggaran dan pengawasan (pada kinerja pemerintah yaitu presiden beserta para menteri kabinetnya).
Sinkronisasi keterhubungan antara pemimpin negara dengan rakyat merupakan hal mutlak yang tidak bisa dinapikan. Dibalik proses pengelolaan negara oleh para pemimpin negara pada hakikatnya rakyat yang mengelola dan rakyat yang harus menerima hasil-hasilnya, kecuali negara kita berbentuk kerajaan dimana raja secara turun temurun mempunyai kuasa mutlak sebagai pemimpin negara dan penguasa seluruh sumber-sumber potensi yang ada.
Sedangkan dalam negara yang menganut suatu sistem demokrasi, seharusnya sistem itu yang dijalankan, dikawal dan dipertanggung jawabkan oleh para pengelola negara pada rakyatnya. Mensitir pendapat Abraham lincoln dalam Anugrahdwi (2003) terkait dengan konsep demokrasi sebagai “pemerintahan rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.” Dalam pandangan Lincoln, demokrasi melibatkan partisipasi aktif rakyat dalam pemerintahan dan mengutamakan kepentingan rakyat.
Semuanya tidak sempurna memang namun apabila diniatkan untuk tujuan rakyat kembali pada niat awal, apapun yang dilaksanakan oleh presiden dibawah pengawasan DPR RI senantiasa akan memprioritaskan rakyat. Akankah harapan demokrasi ini akan kembali pada jalurnya, ataukah akan terulang kembali proses pembahasan suatu RUU tanpa melibatkan partisipasi rakyat secara langsung, semuanya dikembalikan pada berkesadaran para pengelola negara didalam memaknai konsep demokrasi dan hanya waktu yang akan menjawabnya..
Penulis : Itam Mustopa, C.IJ. C.PW
Editor : Agus Budiana