Maraknya Penjualan dan Penggunaan Petasan, Surat Edaran Walikota Gunungsitoli dinilai Ompong

Jumat, 27 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTAMA.ID Gunungsitoli, Surat Edaran Walikota Gunungsitoli Nomor 100/PEM/9432/Tahun 2024 yang mengatur larangan membuat, menyimpan, memperjualbelikan, dan/atau membunyikan petasan serta sejenisnya, dinilai ompong serta menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Meskipun peraturan ini sudah diterbitkan, namun penerapannya di lapangan dinilai tidak efektif, bahkan terkesan hanya sebagai formalitas belaka. Kritikan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPW LSM KCBI Kepulauan Nias, Agri Helpin Zebua, yang menyebutkan bahwa penjualan dan penggunaan petasan justru semakin marak pasca terbitnya surat edaran tersebut.

Dalam wawancaranya dengan awak media pada Jumat (27/12/2024), Zebua mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi di lapangan. Menurutnya, meskipun sudah ada larangan, penjualan petasan di wilayah Kota Gunungsitoli masih terjadi secara terang-terangan, terutama di pinggir jalan. Ia juga mencatat bahwa penggunaan petasan semakin sering dilakukan di tempat umum, padahal dalam surat edaran tersebut, tidak hanya penjualan yang dilarang, tetapi juga penggunaan atau pembunyian petasan.

“Ini sangat mengecewakan. Surat edaran itu tidak diikuti dengan tindakan tegas dari pemerintah. Justru setelah surat itu terbit, penjualan petasan malah semakin bebas. Ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum sangat lemah,” ujar Zebua dengan nada kesal.

Zebua juga mempertanyakan asal-usul petasan yang beredar di kota tersebut. Ia merasa heran, bagaimana barang berbahaya tersebut bisa masuk ke wilayah Kepulauan Nias, khususnya Kota Gunungsitoli, tanpa terdeteksi oleh aparat keamanan. “Apakah petasan ini didistribusikan secara ilegal dari luar daerah? Mengapa tidak ada pengawasan ketat di pintu-pintu masuk seperti pelabuhan laut atau bandara?” tanya Zebua.

Menurut Zebua, salah satu kelemahan utama dalam surat edaran tersebut adalah ketiadaan sanksi atau konsekuensi hukum bagi pelanggar. Tanpa adanya sanksi yang jelas, menurutnya, peraturan tersebut akan sulit diterapkan dan hanya menjadi wacana semata. “Harus ada ketegasan, baik dalam penerapan aturan maupun pengawasan. Pemerintah seharusnya memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk seperti pelabuhan laut dan bandara agar petasan tidak bisa masuk dan diperjualbelikan secara bebas,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Semarak Turnamen Tenis Lapangan Antar Klub Mojokerto Raya Meriahkan HUT ke-80 RI

Ia juga menyoroti bahwa surat edaran tersebut tidak menyertakan langkah-langkah konkret untuk menindak pelanggaran, sehingga membuat pelanggaran semakin marak. “Jika pemerintah benar-benar serius, mereka harus melakukan penindakan sejak dini. Petasan tidak akan masuk begitu saja jika pengawasan di pintu masuk diperketat,” tambah Zebua.

Meskipun banyak yang mengkritik ketidaktegasan dalam penerapan surat edaran, sebagian pedagang petasan yang diwawancarai mengaku tidak mengetahui adanya larangan tersebut. Salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa mereka menjual petasan untuk menambah penghasilan, tanpa menyadari adanya peraturan yang melarangnya.

“Saya jual petasan ini cuma untuk cari uang tambahan. Kalau memang ada larangan, harusnya pemerintah lebih jelas sosialisasi dan tegas menegakkan aturan,” kata pedagang tersebut.

Sementara itu, pedagang lain yang mengaku sudah mengetahui surat edaran tersebut merasa pemerintah harus bertindak lebih tegas. “Kalau memang dilarang, harusnya ditegakkan. Jangan cuma ngomong doang. Harus ada tindakan yang jelas, jangan pilih-pilih,” ujar pedagang lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media kepada pihak Penegak Peraturan Daerah (Perda) atau Satpol PP melalui sekretaris tidak mendapatkan respons. Pesan yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp tidak dibalas, menambah kesan bahwa pemerintah setempat tidak cukup serius dalam menangani masalah ini.

Berdasarkan situasi ini, masyarakat dan LSM mendesak pemerintah Kota Gunungsitoli untuk segera bertindak tegas dalam menegakkan aturan yang telah dibuat. Pemerintah diharapkan tidak hanya mengandalkan surat edaran tanpa aksi nyata di lapangan. Penerapan pengawasan yang lebih ketat di pintu-pintu masuk, disertai dengan sanksi yang jelas terhadap pelanggar, diharapkan dapat mengurangi peredaran petasan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.

Larangan terhadap petasan dan barang sejenisnya seharusnya tidak hanya menjadi wacana kosong, tetapi harus diiringi dengan langkah konkret dan penegakan hukum yang tegas demi keselamatan dan ketertiban masyarakat Gunungsitoli. Jika tidak, masalah ini akan terus berlarut-larut dan memberikan dampak negatif bagi keamanan dan kenyamanan warga.

Berita Terkait

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial
P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  
Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah
Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah
‎Proyek Jalan Setapak Beton Kelurahan Sungai Nibung Banyak yang Rusak, Lurah: Nanti Kita Perbaiki
Diduga Milik Jayak, Dua Excavator PETI Bebas Beroperasi di Pamenang Selatan, Warga Tantang Aparat Bertindak
Aman Beroperasi, Ateng Diduga Jadi Penampung dan Pembakar Emas PETI di Desa Langling

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:41

P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:20

Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:25

‎Proyek Jalan Setapak Beton Kelurahan Sungai Nibung Banyak yang Rusak, Lurah: Nanti Kita Perbaiki

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:54

Diduga Milik Jayak, Dua Excavator PETI Bebas Beroperasi di Pamenang Selatan, Warga Tantang Aparat Bertindak

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:26

Aman Beroperasi, Ateng Diduga Jadi Penampung dan Pembakar Emas PETI di Desa Langling

Rabu, 28 Januari 2026 - 23:08

Media Suara Utama Buka Kesempatan Bergabung bagi Jurnalis dan Kontributor di Seluruh Indonesia

Berita Terbaru