Mahasiswa Untirta Aniaya Ibu Tiri, Polisi Lakukan Penyelidikan

- Writer

Senin, 17 Juni 2024 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"selection":3},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

SUARA UTAMA, TANGERANG SELATAN – Sebuah insiden kekerasan domestik mengejutkan warga dalam pasar ciputat setelah seorang mahasiswa diduga menganiaya ibu tirinya di dalam pasar tersebut pada hari Kamis, 23 Mei 2024 pukul 14.30

Korban, yang berusia 27 Tahun mengalami luka serius akibat serangan tersebut, dalam laporan dokter yang berupa visum terdapat luka sobek pada bagian pipi sebelah kanan yang cukup dalam akibat adanya benda tumpul berupa kunci sepeda motor pada tangan pelaku pada saat terjadi pemukulan yang menyebabkan luka itu terjadi. Menurut keterangan DA sebagai korban, kejadian tersebut berlangsung sangat cepat karena mereka belum pernah bertemu sama sekali dan DA hendak menyapa untuk pertama kalinya karena korban tidak mengetahui bahwa ternyata memiliki anak tiri, namun naas niat baik tersebut justru membawa petaka baginya.

Pelaku, yang diketahui berinisial CAP dan merupakan mahasiswa tingkat akhir fakultas hukum yang sedang membuat tugas akhir di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA), hingga diberikannya waktu oleh korban untuk melakukan perjanjian damai belum ada itikad baik dari yang bersangkutan. Oleh karena tidak adanya niat baik dari pelaku maka DA sebagai korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian Ciputat Timur pada hari Jum’at, 24 Mei 2024 pukul 12.15 berdasarkan Laporan Kepolisian Nomor : TBL/B/ / V /2024/SPKT/SEKCIPTIM/RESTANGSEL/POLDA METRO JAYA

Saat di konfirmasi oleh tim suara utama Penyidik polsek ciputat timur Budi Hartono mengatakan bahwa “Kami masih berupaya mengumpulkan keterangan dari para saksi-saksi yang ada dan menyarankan kepada pihak terkait menyelesaikan secara kekeluargaan, jika dalam waktu dekat tidak ada niat baik dari pelaku maka kami akan tingkatkan statusnya ke proses penyidikan dan segera menangkap pelaku”.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Indonesia. Masyarakat diharapkan mampu lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan domestic di lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi tindakan kekerasan. Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi dan memberikan ruang bagi apparat penegak hokum untuk menyelesaikan kasusu ini dengan tutas ungkapnya.

Berita Terkait

Wartawan Jadi Korban Penipuan Belanja Kamera Online
Yayasan Al-Ikhlas Ketintang Resmi Kukuhkan Ketua Takmir Baru untuk Periode 2024-2026
Inkubasi Bisnis Wiji Unggul 2024 Ditutup dengan Sukses: UMKM Tangguh dan Adaptif
Miris, Masyarakat Kecewa Bayar Air PDAM Terdouble
Dampak kenaikan UMK 2025 dan Ancaman PHK
Kontroversi Pengalihan Sentra UMKM ke Dekranasda: Respons DPRD Tanggamus Dinanti
Pengalihan Fungsi Gedung Sentra UMKM Tanggamus Menjadi Gedung Dekranasda Dinilai Cacat Hukum dan Berpotensi Rugikan Pelaku UMKM
Pondok Al Ma’un dan PENS sukses menggelar workshop dan desiminasi
Berita ini 230 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 08:02 WIB

Wartawan Jadi Korban Penipuan Belanja Kamera Online

Jumat, 13 Desember 2024 - 15:40 WIB

Yayasan Al-Ikhlas Ketintang Resmi Kukuhkan Ketua Takmir Baru untuk Periode 2024-2026

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:01 WIB

Inkubasi Bisnis Wiji Unggul 2024 Ditutup dengan Sukses: UMKM Tangguh dan Adaptif

Selasa, 10 Desember 2024 - 11:23 WIB

Miris, Masyarakat Kecewa Bayar Air PDAM Terdouble

Senin, 9 Desember 2024 - 16:25 WIB

Dampak kenaikan UMK 2025 dan Ancaman PHK

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:31 WIB

Kontroversi Pengalihan Sentra UMKM ke Dekranasda: Respons DPRD Tanggamus Dinanti

Senin, 2 Desember 2024 - 22:05 WIB

Pengalihan Fungsi Gedung Sentra UMKM Tanggamus Menjadi Gedung Dekranasda Dinilai Cacat Hukum dan Berpotensi Rugikan Pelaku UMKM

Senin, 2 Desember 2024 - 15:17 WIB

Pondok Al Ma’un dan PENS sukses menggelar workshop dan desiminasi

Berita Terbaru

Artikel

Jangan Jadikan Suamimu Tahanan Kota

Sabtu, 14 Des 2024 - 10:31 WIB

Hukum

Wartawan Jadi Korban Penipuan Belanja Kamera Online

Sabtu, 14 Des 2024 - 08:02 WIB

Artikel

Pentingnya Kejujuran : Sebuah Tinjauan Berdasarkan Hadis

Jumat, 13 Des 2024 - 18:50 WIB