LEMBAGA ADAT KAUM SEANDEKO TEGASKAN ATURAN ADAT PEGAANG PAKAI DESA UJUNG PADANG 2025

Selasa, 7 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IMG 20251007 WA00533 LEMBAGA ADAT KAUM SEANDEKO TEGASKAN ATURAN ADAT PEGAANG PAKAI DESA UJUNG PADANG 2025 Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

Muko-Muko,suarautama-

Lembaga Adat Kaum Seandeko Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, secara resmi menetapkan keputusan adat tentang aturan dan tata tertib adat istiadat pegang pakai di wilayah adat mereka. Keputusan ini diambil melalui musyawarah bersama penghulu adat, ninik mamak, dan tokoh masyarakat Desa Ujung Padang.

Dalam keputusan tersebut, Lembaga Adat menegaskan bahwa setiap anak cucu kaum Seandeko yang akan melangsungkan pernikahan di mana pun wajib melalui kepala kaum masing-masing. Kepala Desa tidak diperkenankan mengeluarkan surat Nikah Adat (NA) tanpa sepengetahuan kepala kaum yang bersangkutan.

“Semua proses adat harus diketahui dan disepakati oleh kepala kaum serta penghulu adat. Ini bagian dari menjaga marwah adat dan memastikan setiap prosesi adat dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” terang perwakilan Lembaga Adat Kaum Seandeko.

Selain itu, bagi warga yang belum memiliki kaum, setiap pengurusan NA dan kegiatan adat lainnya wajib dilakukan melalui musyawarah mufakat antara penghulu adat, kaum Seandeko, dan Kepala Desa.
Warga pendatang yang menetap di Desa Ujung Padang pun diharuskan masuk ke dalam kaum sebelum dapat melaksanakan kegiatan adat seperti kerja baik maupun kerja buruk, sesuai adat pegang pakai setempat.

Lembaga adat juga menegaskan bahwa setiap perselisihan atau sengketa antar anak cucu kaum Seandeko harus diselesaikan secara adat terlebih dahulu. Perkara baru dapat dibawa ke ranah hukum negara setelah adanya keputusan dari kaum Seandeko dan penghulu adat Desa Ujung Padang.

BACA JUGA :  Ferry Irwandi Dibidik Satuan Siber TNI, Polemik Kebebasan Ekspresi Mengemuka

Apabila ada warga atau anak cucu kaum Seandeko yang melakukan tindakan merendahkan martabat ninik mamak atau lembaga adat, maka pelaku akan dikenakan sanksi adat berat.
Sanksi tersebut mencakup keterikatan seluruh pertalian darah keluarga pelaku serta penundaan segala bentuk kerja baik dan kerja buruk adat hingga pelanggaran diselesaikan sesuai hukum adat yang berlaku.

“Adat bukan hanya aturan, tetapi juga marwah dan kehormatan bersama. Siapa pun yang melanggar, akan menanggung konsekuensinya secara adat,” tegas para kepala kaum dalam keputusan bersama tersebut.

Keputusan ini ditandatangani oleh para kepala kaum Seandeko, antara lain:

Azwardi Agus – Kepala Kaum Ber 6 di Hilir

Yasmo – Kepala Kaum Ber 6 Dahulu

Joni – Kepala Kaum 8 di Tengah

Nursan – Kepala Kaum Gresik

Busri – Kepala Kaum 5 Suku

Ulul Azmi – Kepala Kaum 14

Dokumen resmi tersebut juga diketahui dan disahkan oleh Penghulu Adat Desa Ujung Padang pada 2 Oktober 2025.

🟤 Catatan Redaksi:
Keputusan ini menjadi landasan hukum adat bagi seluruh masyarakat Desa Ujung Padang, baik warga asli maupun pendatang, untuk tetap menjaga tata nilai, kehormatan, dan kesatuan adat Seandeko dalam kehidupan sosial, perkawinan, dan penyelesaian sengketa.

 

Penulis : Ziqro Fernando

Editor : Ziqro Fernando

Sumber Berita : Infokom lakam

Berita Terkait

Hari Pers Nasional 2026, Suara Utama Konsisten Mengabarkan Kebenaran untuk Publik
Kayu Sengon Ditebang, Oknum Petugas DPUPR Ruas Jalan Pekalen -Klenang Terindikasi Gagal Dalam Penegakan Hukum
Pemuda Pancasila Tanggamus Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Ketua dan Sekretaris DPW PPP Lampung
Solar Jadi Nyawa PETI Tabir Barat: Penyuplai BBM Diduga Bebas Berkeliaran, Aparat Seolah Tutup Mata
Kepala Inspektorat Beri Tanggapan Terkait Proyek Peningkatan Jalan RT 07 Desa Tungkal I Pangkal Babu
Mungkinkah Tangisan Masyarakat Dapat Terobati Dengan Hasil Pemeriksaan BK DPRD kabupaten Probolinggo 
Ruang GTK, BCKS, dan Tantangan Kepemimpinan Sekolah
Konferensi MWC NU Kota Agung : Langkah Awal Membangun Kepengurusan yang Solid

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 20:02

Hari Pers Nasional 2026, Suara Utama Konsisten Mengabarkan Kebenaran untuk Publik

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:19

Kayu Sengon Ditebang, Oknum Petugas DPUPR Ruas Jalan Pekalen -Klenang Terindikasi Gagal Dalam Penegakan Hukum

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:46

Pemuda Pancasila Tanggamus Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Ketua dan Sekretaris DPW PPP Lampung

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:56

Solar Jadi Nyawa PETI Tabir Barat: Penyuplai BBM Diduga Bebas Berkeliaran, Aparat Seolah Tutup Mata

Minggu, 8 Februari 2026 - 16:58

Kepala Inspektorat Beri Tanggapan Terkait Proyek Peningkatan Jalan RT 07 Desa Tungkal I Pangkal Babu

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:35

Ruang GTK, BCKS, dan Tantangan Kepemimpinan Sekolah

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:20

Konferensi MWC NU Kota Agung : Langkah Awal Membangun Kepengurusan yang Solid

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:35

Lowongan Pekerjaan Wartawan dan Jurnalis Dibuka di Seluruh Indonesia

Berita Terbaru