Ketua Bawaslu Mesuji jadi tersangka korupsi dana hibah pilkada 2024

- Penulis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Mesuji – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, S.Sos.I., ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Tahun 2024. Penetapan itu disampaikan pada Jumat (24 Oktober 2025).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mesuji, Rizka Nurdiansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Deden Cahyono didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1768/L.8.22/Fd.2/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025.

 “Penetapan tersangka terhadap Ketua Bawaslu ini telah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pengumpulan keterangan saksi, hasil koordinasi dengan para ahli, hingga hasil audit keuangan,” ujar Rizka dalam keterangan persnya.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Ketua Bawaslu Mesuji jadi tersangka korupsi dana hibah pilkada 2024 Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penyidikan dan Audit Kerugian Negara

Dari hasil penyidikan, tim Kejaksaan telah memeriksa 47 orang saksi dan berkoordinasi dengan tiga ahli, yaitu:

  • Ahli PKKN dari Auditor Kejaksaan Tinggi Lampung,
  • Ahli Keuangan Daerah dari Kementerian Dalam Negeri, dan
  • Ahli Digital Forensik dari Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan.

 

Selain itu, penyidik juga mengacu pada Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyalahgunaan dana hibah di Bawaslu Kabupaten Mesuji yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

BACA JUGA :  Suara Utama: Kesempatan Emas Menjadi Jurnalis Profesional

Hasil audit tersebut menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp347.746.637,00 (tiga ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh enam ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah), yang diduga berasal dari penyalahgunaan dana hibah oleh tersangka.

 

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, Deden Cahyono dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, yaitu:

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsiderP asal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama,

atau

Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Penahanan Tersangka

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji telah melakukan penahanan terhadap tersangka Deden Cahyono selama 20 hari di Rutan Kelas I Way Hui, Bandar Lampung

Berita Terkait

Diduga Tak Pernah Beres di 2024, Aris Kurniawan Tetap Dipercaya Kerjakan Proyek 2025 di Kelurahan Mampun
Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan
Perlu Normalisasi Sungai Batang Gasan yang Masuk ke Pemukiman Penduduk di Korong Piliang
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Andi Jadi Sorotan: Pembangunan Sumur Bor di Kelurahan Mampun Diduga Tak Sesuai Aturan Transparansi
Proyek Sumur Bor APBN di Dusun Baru Diduga Tidak Transparan, Warga Pertanyakan Tanpa Papan Informasi
Bidan PPPK Desa Beringin Sanggul Dinilai Tak Maksimal, Warga Minta Dinkes Merangin Turun Tangan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 05:23 WIB

Diduga Tak Pernah Beres di 2024, Aris Kurniawan Tetap Dipercaya Kerjakan Proyek 2025 di Kelurahan Mampun

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:45 WIB

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:32 WIB

Perlu Normalisasi Sungai Batang Gasan yang Masuk ke Pemukiman Penduduk di Korong Piliang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 06:46 WIB

Andi Jadi Sorotan: Pembangunan Sumur Bor di Kelurahan Mampun Diduga Tak Sesuai Aturan Transparansi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 05:56 WIB

Proyek Sumur Bor APBN di Dusun Baru Diduga Tidak Transparan, Warga Pertanyakan Tanpa Papan Informasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 05:16 WIB

Bidan PPPK Desa Beringin Sanggul Dinilai Tak Maksimal, Warga Minta Dinkes Merangin Turun Tangan

Berita Terbaru

Gambar Kegiatan Jambore Pos Yandu Kabupaten Subang 2025 – Sabtu, 13/12/2025.

Berita Utama

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Des 2025 - 22:45 WIB

Dr. Firman Tobing

Hukum

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Des 2025 - 15:21 WIB