LOMBOK TIMUR – Dorongan untuk mempercepat lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat di Lombok Timur kembali menggema di Gedung Wakil Rakyat setempat. Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) bersama jajaran pengurusnya hadir menyampaikan aspirasi, menegaskan bahwa keberadaan perda tersebut menjadi kebutuhan mendesak bagi kelangsungan hidup masyarakat adat di berbagai wilayah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Lombok Timur, Mustayib, SH, menyampaikan apresiasinya terhadap komitmen AMAN dalam mengawal lahirnya Perda Masyarakat Adat. Ia menegaskan bahwa proses pembahasan telah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu kelengkapan dari pihak eksekutif.
“DPRD siap mempercepat prosesnya. Target kami, Perda Masyarakat Adat dapat dibawa ke sidang paripurna sebelum akhir tahun 2025,” ungkap Mustayib usai Hearing dengan pengurus AMAN Lotim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih berproses, kata Mustayib, DPRD tetap berkomitmen memastikan Perda Masyarakat Adat tidak terhambat.
Pengurus Harian Daerah (PHD) AMAN, Lombok Timur, Sayadi,.SH, menjelaskan bahwa perjuangan mereka tidak membawa kepentingan kelompok ataupun agenda pribadi. Ia menegaskan bahwa inisiatif tersebut berangkat dari keprihatinan terhadap tradisi dan identitas masyarakat adat yang semakin terdesak oleh perkembangan zaman.

“Kami hadir untuk memastikan akar budaya dan nilai-nilai adat tidak hilang. Ini bukan gerakan politik, ini adalah gerakan menjaga jati diri yang diwariskan leluhur,” ujarnya dengan tegas, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, Perda Masyarakat Adat merupakan fondasi hukum yang dapat memberikan perlindungan bagi hak-hak tradisional, termasuk pengakuan atas tanah ulayat serta batas-batas wilayah adat yang selama ini rawan sengketa.
“Perda ini akan menjadi payung hukum bagi masyarakat adat agar hak dan wilayah mereka tidak lagi dipertanyakan,” sambungnya.
Sayadi menegaskan, bahwa pengesahan perda tersebut akan menjadi wujud nyata implementasi konstitusi yang mengakui keberadaan masyarakat adat. Baginya, pengakuan itu tidak sekadar soal sejarah, tetapi menyangkut masa depan identitas kultural yang harus tetap hidup berdampingan dengan modernitas.
Penyelesaian Perda ini diharapkan menjadi momentum penting dalam menjaga keberlangsungan tradisi, budaya, serta hak-hak masyarakat adat di Lombok Timur. Sebuah langkah untuk memastikan bahwa modernisasi tidak menjadi alasan hilangnya akar identitas yang telah tertanam dari generasi ke generasi.














