Kekuatan Doktrin Actus Reus – Mens Rea

- Penulis

Rabu, 26 November 2025 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi retorika pada forum Senat Romawi yang menggambarkan akar filosofi hukum pidana klasik. Ungkapan “actus reus non facit reum nisi mens sit rea” menegaskan bahwa suatu perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah tanpa adanya niat jahat di baliknya.

Ilustrasi retorika pada forum Senat Romawi yang menggambarkan akar filosofi hukum pidana klasik. Ungkapan “actus reus non facit reum nisi mens sit rea” menegaskan bahwa suatu perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah tanpa adanya niat jahat di baliknya.

SUARA UTAMA — Surabaya, 26 November 2025 — Perdebatan mengenai pentingnya unsur niat dalam pertanggungjawaban pidana kembali mencuat setelah sejumlah kasus publik menyoroti perbedaan antara perbuatan yang disengaja dan tidak disengaja. Prinsip klasik dalam hukum pidana, “actus reus non facit reum nisi mens sit rea”, kembali ditegaskan sebagai fondasi utama dalam sistem hukum modern.

Prinsip Latin tersebut berarti, “perbuatan tidak membuat seseorang bersalah kecuali disertai niat jahat.” Doktrin hukum pidana menekankan bahwa pertanggungjawaban pidana mensyaratkan terpenuhinya dua unsur: actus reus (perbuatan) dan mens rea (niat jahat).

 

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Kekuatan Doktrin Actus Reus – Mens Rea Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yulianto Kiswocahyono: Unsur Batin Tidak Bisa Dikesampingkan

Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP. Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Fiskal KADIN Jawa Timur, menegaskan bahwa dalam penegakan hukum modern, unsur batin atau mens rea memiliki posisi yang sangat fundamental.

Menurutnya, publik maupun aparat penegak hukum tidak boleh menilai kesalahan seseorang hanya dari apa yang tampak secara kasat mata.

“Actus reus tidak cukup untuk menjadikan seseorang bersalah. Hukum pidana mensyaratkan adanya mens rea yang dapat dibuktikan. Tanpa niat jahat, sebuah perbuatan belum tentu dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana,” ujar Yulianto.

Ia menjelaskan bahwa kesalahan yang muncul dalam berbagai konteks baik pidana umum, ekonomi, maupun perpajakan harus ditelaah dengan menilai motivasi, kesengajaan, dan keadaan batin pelaku.

“Penegak hukum wajib menggali apa yang sebenarnya terjadi dalam diri pelaku. Inilah yang membedakan tindakan yang dilakukan dengan sengaja, kelalaian, atau sekadar kesalahan administratif,” tambah Yulianto.

 

Komentar Eko Wahyu Pramono: Prinsip Ini Penting dalam Sengketa Pajak

Eko Wahyu Pramono, S.Ak., Praktisi Hukum dan pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) Pengadilan Pajak, memberikan perspektif tambahan terkait penerapan prinsip actus reus – mens rea dalam konteks perpajakan.

BACA JUGA :  Bitcoin Melemah, Fundamental dan Teknikal Beri Sinyal Waspada

Menurutnya, kesalahan administratif kerap disalahartikan sebagai upaya kriminal hanya karena adanya temuan dalam pemeriksaan.

“Dalam perpajakan, banyak kesalahan timbul bukan dari niat jahat, tetapi dari minimnya pemahaman atau lemahnya administrasi. Mens rea adalah kunci untuk membedakan apakah suatu kesalahan bersifat administratif atau benar-benar merupakan tindak pidana perpajakan,” jelas Eko.

Ia menegaskan bahwa penerapan prinsip ini penting untuk menghindari kriminalisasi wajib pajak yang sebenarnya tidak memiliki maksud untuk melanggar.

 

Relevansi di Era Digital

Dengan maraknya penyebaran informasi dan opini melalui media sosial, berbagai kasus hukum sering kali menjadi bahan perdebatan publik sebelum fakta hukum terungkap secara utuh. Para pakar mengingatkan bahwa aparat harus tetap berpegang pada asas actus reus – mens rea agar penegakan hukum tetap objektif.

“Hukum bekerja berdasarkan bukti dan niat, bukan persepsi,” tegas Yulianto.

 

Pentingnya Literasi Hukum Publik

Para ahli menekankan perlunya peningkatan literasi masyarakat mengenai konsep actus reus dan mens rea. Pemahaman yang baik akan membantu publik menilai sebuah kasus secara proporsional dan tidak mudah terjebak dalam penilaian emosional.

Prinsip ini sangat relevan dalam berbagai sektor, termasuk kejahatan ekonomi, tindak pidana korporasi, perpajakan, hingga kejahatan siber.

 

Kesimpulan

Sorotan terhadap asas “actus reus non facit reum nisi mens sit rea” menjadi pengingat bahwa perbuatan dan niat adalah dua elemen utama dalam hukum pidana. Tanpa niat jahat yang terbukti, sebuah tindakan belum tentu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Pandangan Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, serta Eko Wahyu Pramono, S.Ak., menegaskan bahwa penerapan prinsip hukum ini secara tepat akan membantu menjaga keadilan substantif dalam setiap proses penegakan hukum di Indonesia.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi
Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  
Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:21 WIB

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:32 WIB

Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:58 WIB

Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:14 WIB

Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Berita Terbaru