Kejari Bengkayang Musnahkan BB 28 Perkara Tindak Pidana diantaranya Kasus Cabul dan Narkotika

- Writer

Rabu, 3 Juli 2024 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

suarautama.id,Bengkayang- Kasus Cabul atau kekerasan terhadap anak dan perempuan serta Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Bengkayang mendapat sorotan tajam dari Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad.

Hal tersebut ditegaskannya pada acara Pemusnahan Barang Bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang Rabu (3/7/2024).

Keprihatinan karena meningkatnya kasus cabul dan Narkotika yang ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) disampaikan di hadapan Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, Kepala BNNK Bengkayang Wahyu Kurniawan, perwakilan Pengadilan Negeri Bengkayang, Perwakilan Dinas Kesehatan, para Kepala Seksi Jaksa dan pegawai kejaksaan negeri Bengkayang serta media yang hadir.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Kejari Bengkayang Musnahkan BB 28 Perkara Tindak Pidana diantaranya Kasus Cabul dan Narkotika Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad menyatakan,” Kita sangat prihatin kasus cabul meningkat, selain itu kasus penyalahgunaan narkotika juga terus meningkat.

Pada hari ini Kejaksaan Negeri Bengkayang melaksakan kegiatan pemusnahan barang bukti terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana ketentuan Pasal 270 KUHAP menyebutkan, “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.

Dan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan dari ketentuan pasal 46 KUHAP serta merupakan pelaksanaan fungsi tugas dan kewenangan Kejaksaan yang tertera dalam pasal 30 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang telah diperbaharui dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan republik Indonesia.

Adapun dalam acara hari ini akan dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti dalam periode bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2024 yang terdiri dari 28 perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Arifin Arsyad menyebutkan , Jumlah perkara yang dimusnahkan barang buktinya total 28 perkara pidana umum yaitu kasus narkotika 11 perkara dengan total 17,3 gram metafetamin, penganiayaan satu perkara, pencabulan 5 perkara pencurian 7 perkara bahan bakar minyak 2 perkara dan judi 2 perkara jadi total ada 28 perkara tegas Arifin Arsyad

BACA JUGA :  Musyawarah Mahasiswa-mahasiswi Arfak yang ke-1 Kota Studi Manokwari

Dalam ketentuan ini artinya semua perkara yang sudah inkrah atau yang sudah berkekuatan hukum tetap itu eksekutornya adalah jaksa, jadi ini harus dibedakan kalau sidang di pengadilan itu masih jaksa penuntut umum kalau jaksa penuntut umum itu hanya melaksanakan penetapan hakim,’ jelasnya.

Ya, misalnya terdakwanya ditahan atau terdakwanya di keluarkan dari tahanan nah, itu penetapan namanya tapi ini sudah berkekuatan hukum tetap eksekutornya adalah Jaksa, yang kedua kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan atau meminimalisir terjadinya penyalahgunaan yang bisa saja dilakukan oleh oknum karena ini barang bukti banyak ada narkotika dan obat terlarang lainnya.

Arifin Arsyad kembali memaparkan,’ kalau yang barang-barang bukti yang lainnya seperti barang bukti kasus cabul juga dimusnahkan.

Terkait kasus cabul yang menonjol di Kabupaten Bengkayang ini menjadi perbincangan dan mencermati fenomena akhir-akhir ini di Kabupaten Bengkayang kasus cabul terutama yang menjadi korban adalah anak-anak sangat miris, makanya nanti meningkatkan kasus cabul ini kami coba selaku APH mengkaji dan terus mencarikan solusinya dan ini menjadi perhatian buat kita semua dalam penanganannya,” paparnya.

Arifin Arsyad kembali menegaskan, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi Kejaksaan Negeri Bengkayang, maka ia berkomitmen apapun kegiatan yang bisa kita publikasikan kita akan publikasikan terima kasih juga kepada teman-teman media yang telah hadir selalu kontrol sosial. Memang kehadiran kita dan antara pemerintah dengan unsur media saling bersinergi dalam rangka untuk memberitakan kinerja pemerintah khususnya aparat penegak hukum dan juga sebagai bentuk kontrol sosial dari media terhadap pemerintah khususnya terhadap aparat penegak hukum,” tutupnya (R)

Berita Terkait

Kembali Berulah, Residivis Curanmor ‘AZ’ Warga Sungai Gurun Diringkus Sat Reskrim Polres Merangin
Keputusan Politik Ini, “Mungkin” Akan Mengakhiri Masa Jabatan Jokowi dengan Husnul Khotimah
Pak Kapolda Jambi, 3 Set Dompeng Ilegal Milik Tugiman Melenggang Bebas di Belakang BTN Mandiri Sungai Ulak
“Kemunculan Beruang Madu di Pemukiman Warga Pekon Kubu Perahu Lampung Barat, Tim Gabungan Pasang Kamera Jebak”
Karena Dekatnya Jarak Pertigaan dengan Lintasan Kereta
KRI Ramdani Husada Malang Apresiasi Peserta BPJS dengan Pembagian Sembako
Keberadaan Penampung Emas Ilegal Milik ‘Ramoi’ di Desa Tambang Baru Penunjang Maraknya PETI
Hutan Papua Bukan Milik Negara Tapi Masyarakat Adat
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:33 WIB

Kembali Berulah, Residivis Curanmor ‘AZ’ Warga Sungai Gurun Diringkus Sat Reskrim Polres Merangin

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:38 WIB

Keputusan Politik Ini, “Mungkin” Akan Mengakhiri Masa Jabatan Jokowi dengan Husnul Khotimah

Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:27 WIB

Pak Kapolda Jambi, 3 Set Dompeng Ilegal Milik Tugiman Melenggang Bebas di Belakang BTN Mandiri Sungai Ulak

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:10 WIB

“Kemunculan Beruang Madu di Pemukiman Warga Pekon Kubu Perahu Lampung Barat, Tim Gabungan Pasang Kamera Jebak”

Kamis, 10 Oktober 2024 - 09:01 WIB

KRI Ramdani Husada Malang Apresiasi Peserta BPJS dengan Pembagian Sembako

Kamis, 10 Oktober 2024 - 08:21 WIB

Keberadaan Penampung Emas Ilegal Milik ‘Ramoi’ di Desa Tambang Baru Penunjang Maraknya PETI

Kamis, 10 Oktober 2024 - 06:16 WIB

Hutan Papua Bukan Milik Negara Tapi Masyarakat Adat

Kamis, 10 Oktober 2024 - 00:46 WIB

Kapolres Lampung Utara Terima Kunjungan Kerja Kajari,Pererat Sinergi Penegak Hukum

Berita Terbaru