Kebijakan Berlebihan dalam Penyambutan Paus Fransiskus : Azan Maghrib Harus Tetap Disiarkan

- Writer

Kamis, 5 September 2024 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi AI  : Misa Agung
Ilustrasi AI : Misa Agung

SUARA UTAMA, Dalam rangka menyambut kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Agama dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) telah mengeluarkan kebijakan yang menuai banyak reaksi dari masyarakat. Salah satu kebijakan tersebut adalah meminta agar suara azan Maghrib di beberapa media televisi digantikan dengan running text selama Misa Agung berlangsung di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.

Sesuai berita yang beredar, Misa Agung Paus Fransiskus ini dijadwalkan berlangsung hari ini, pukul 17.00 hingga 18.30 WIB. Saat tulisan ini dibuat, persiapan untuk acara tersebut tengah dilakukan, dan GBK sudah dipenuhi oleh ribuan umat Katolik dari berbagai penjuru Indonesia.

Menghormati Tamu Tidak Boleh Mengorbankan Tradisi Islami

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Kebijakan Berlebihan dalam Penyambutan Paus Fransiskus : Azan Maghrib Harus Tetap Disiarkan Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Memang benar, menghormati tamu adalah ajaran yang mulia dalam Islam. Dalam hadits Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia memuliakan tamunya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Namun, hal ini tidak berarti bahwa kebiasaan baik yang sudah lama berjalan, seperti penayangan azan di televisi, harus diubah atau dikorbankan.

Azan Maghrib memiliki makna yang sangat penting bagi umat Muslim di Indonesia. Ia menandai masuknya waktu berbuka puasa di bulan Ramadhan dan juga merupakan panggilan untuk melaksanakan shalat fardhu. Surah Al-Ma’idah ayat 58 menjelaskan tentang pentingnya seruan azan:

“Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) shalat, mereka menjadikannya buah ejekan dan permainan. Yang demikian itu adalah karena mereka benar-benar kaum yang tidak mau menggunakan akal.”

Seharusnya, kebijakan yang diterapkan tetap menghormati tradisi yang ada, seperti penayangan azan Maghrib, tanpa harus mengurangi makna perayaan Misa Agung yang disiarkan secara live. Salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah dengan tetap menayangkan Misa Agung secara langsung di seluruh TV nasional, namun memberikan jeda selama beberapa menit untuk azan Maghrib tanpa terpotong iklan. Hal ini akan tetap memberikan ruang bagi kedua belah pihak, baik umat Katolik maupun Muslim, untuk merasakan penghormatan yang seimbang.

BACA JUGA :  Konsolidasi AR Learning Center dan Yayasan Pusat Pembelajaran Nusantara di Bumi Sriwijaya Hasilkan Keputusan

Azan Sebagai Identitas dan Tradisi Nasional

Azan telah menjadi bagian dari tradisi yang mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari umat Islam di Indonesia. Seperti halnya negara-negara lain yang tetap mempertahankan identitas mereka, Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim juga harus mempertahankan tradisi baik ini. Azan yang disiarkan di berbagai media televisi nasional adalah bentuk pengakuan atas identitas keagamaan negara ini, tanpa mengurangi hormat kepada agama lain.

Oleh karena itu, kebijakan menggantikan suara azan dengan running text dianggap berlebihan oleh sebagian besar masyarakat. Penghormatan terhadap tamu, dalam hal ini Paus Fransiskus, dapat dilakukan tanpa mengorbankan tradisi keagamaan yang sudah lama berjalan di Indonesia. Sebaliknya, hal yang lebih harmonis adalah tetap menyiarkan live Misa Agung dan memberikan jeda sejenak untuk azan Maghrib di seluruh saluran televisi nasional. Ini juga bisa menjadi bentuk penghormatan bersama atas keragaman agama di Indonesia.

Dengan demikian, diharapkan pemerintah dapat lebih bijak dalam mengambil kebijakan serupa di masa mendatang, agar tetap menghormati tamu dengan tidak mengesampingkan tradisi-tradisi Islam yang sudah mendarah daging di negeri ini.

 

 

Penulis : Mohammad Muhajir, ST, Direktur LPPTKA -BKPRMI kota Surabaya

Editor : Redaksi Suara Utama

Berita Terkait

Truk Angkut Rangka Baja Tanpa Izin, LSM Soroti Pengabaian Aturan Hukum
Emak-Emak Belum Bisa Renang ??? Yuk Ikut MSS, Komunitas Belajar Renang Gratis bagi Muslimah Hijabers
Makan bergizi Gratis Era Presiden Prabowo
Indonesia tanah airku
Sejumlah Warga Keluhkan Jalan Rusak Depan Eks Hotel Suslinda Kota Bangko
Nikah Siri Dalam Pandangan Islam Dan Hukum Negara
Indonesia Resmi Masuk Anggota Penuh BRICS
Tanah dan Akibat Pencemarannya
Berita ini 166 kali dibaca
Kebijakan Berlebihan dalam Penyambutan Paus Fransiskus : Azan Maghrib Harus Tetap Disiarkan

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:45 WIB

Truk Angkut Rangka Baja Tanpa Izin, LSM Soroti Pengabaian Aturan Hukum

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:25 WIB

Emak-Emak Belum Bisa Renang ??? Yuk Ikut MSS, Komunitas Belajar Renang Gratis bagi Muslimah Hijabers

Rabu, 8 Januari 2025 - 01:19 WIB

Makan bergizi Gratis Era Presiden Prabowo

Selasa, 7 Januari 2025 - 23:15 WIB

Indonesia tanah airku

Selasa, 7 Januari 2025 - 19:06 WIB

Sejumlah Warga Keluhkan Jalan Rusak Depan Eks Hotel Suslinda Kota Bangko

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:23 WIB

Nikah Siri Dalam Pandangan Islam Dan Hukum Negara

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Indonesia Resmi Masuk Anggota Penuh BRICS

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:21 WIB

Tanah dan Akibat Pencemarannya

Berita Terbaru

Oyot Eron tokoh masyarakat desa Cikeas Udik gunung putri Bogor

Feature

Mengenang Tokoh Masyarakat Cikeas Udik, Oyot Eron

Rabu, 8 Jan 2025 - 11:27 WIB

Nasional

Makan bergizi Gratis Era Presiden Prabowo

Rabu, 8 Jan 2025 - 01:19 WIB

Nasional

Indonesia tanah airku

Selasa, 7 Jan 2025 - 23:15 WIB