Keadilan Pajak: Kemenangan Dharsono Irwan di Usia 82 Tahun

- Penulis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ini menunjukkan Dharsono Irwan bersama tim kuasa hukumnya, merayakan kemenangan dalam sengketa pajak. Gambar ini menggambarkan keberhasilan tersebut, dengan Dharsono dan perwakilan hukumnya memberi jempol di depan gedung, menandai momen penting dalam kasus tersebut.

Foto ini menunjukkan Dharsono Irwan bersama tim kuasa hukumnya, merayakan kemenangan dalam sengketa pajak. Gambar ini menggambarkan keberhasilan tersebut, dengan Dharsono dan perwakilan hukumnya memberi jempol di depan gedung, menandai momen penting dalam kasus tersebut.

SUARA UTAMA- Lampung Selatan, 28 Agustus 2025 – Keadilan perpajakan kembali menjadi sorotan nasional setelah Dharsono Irwan, seorang warga senior, berhasil memenangkan serangkaian sengketa hukum melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pada usia 82 tahun, pria asal Malang, Jawa Timur ini membuktikan bahwa sistem perpajakan tidak selalu berada di atas angin.

Pertemuan Penjelasan Resmi di KPP Natar

Pada Kamis, 28 Agustus 2025, pertemuan resmi digelar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Pertemuan ini berlangsung selama empat jam, dari pukul 09.30 hingga 13.30 WIB, dengan agenda utama penjelasan tertulis dan lisan atas tiga surat dari Dharsono Irwan terkait permohonan pengembalian uang sandera serta imbalan bunga atas dana yang pernah ditahan oleh DJP.
Hadir dalam pertemuan tersebut, dari pihak KPP Pratama Natar adalah Kepala Kantor Ibu Dewi Imelda Sari, didampingi staf-stafnya: Ester Ferina Diana Br. Siahaan, Zaki Muhammad, M. Kahfi Tajati, Bethari Ermita, dan Siti Arabia.
Sementara dari pihak wajib pajak, hadir langsung Bapak Dharsono Irwan, didampingi pegawainya Rinto Setiyawan, serta tim kuasa hukum: Dharmawan dan Dr. Alessandro Rey.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Keadilan Pajak: Kemenangan Dharsono Irwan di Usia 82 Tahun Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kronologi Sengketa Pajak

Sengketa antara Dharsono Irwan dan DJP telah berlangsung lebih dari dua dekade, dimulai dari terbitnya Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) senilai Rp2,8 miliar, yang dikeluarkan setelah kepergian istri beliau pada tahun 2003. Penagihan aktif dimulai pada 2008, dan pada 2016, Dharsono dikenai penyanderaan badan (gijzeling) karena dianggap tidak melunasi tagihan tersebut.
Untuk membebaskan diri dari penyanderaan, Dharsono terpaksa meminjam uang dari saudaranya untuk membayar Rp2,8 miliar plus biaya sandera sebesar Rp7,8 juta. Namun, perjuangan hukum tidak berhenti di situ.
Pada 2016, ia menggugat ke Pengadilan Pajak dan memenangkan gugatan tersebut. Putusan tahun 2018 menyatakan bahwa SKP dan STP tersebut batal demi hukum. DJP kemudian mengembalikan dana senilai Rp2,8 miliar. Namun, perjuangan masih berlanjut.
Pada 2021, Dharsono kembali menggugat DJP ke Pengadilan Negeri Kalianda untuk menuntut kerugian imateriil akibat penyanderaan yang tidak sah. Putusan Mahkamah Agung pada 2025 menolak kasasi DJP dan memerintahkan DJP membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta, yang telah dibayarkan pada Juli 2025.

BACA JUGA :  Aliansi Masyarakat Antikorupsi dan Aktivis Pers Nasional

Tuntutan Lanjutan

Dharsono kini menuntut keadilan lanjutan berupa:

  1. Pengembalian biaya sandera Rp7,8 juta
  2. Pembayaran bunga 2% × 24 bulan = 48% dari Rp2,8 miliar, sebagai imbalan bunga atas uang yang sempat disandera DJP.

Simbol Kemenangan Wajib Pajak

Kasus ini menjadi preseden penting, membuktikan bahwa sistem perpajakan di Indonesia tidak kebal terhadap koreksi hukum, dan bahwa wajib pajak berhak atas keadilan meskipun setelah bertahun-tahun ditindas oleh sistem.
Dharsono Irwan, dengan semangat tak tergoyahkan di usia senjanya, menunjukkan bahwa warga negara, dengan keberanian dan pendampingan hukum yang tepat, dapat berdiri tegak melawan ketimpangan institusi negara.
Kasus ini juga memperlihatkan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan pajak, penyanderaan badan, dan akuntabilitas DJP. Seperti yang disampaikan oleh perwakilan kuasa hukum Dharsono, “Negara tidak boleh menyandera rakyat atas dasar kekeliruan administratif internalnya sendiri.”

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola
Menjelang Nataru, harga Cabai di pasar Simpang Pematang melonjak tajam
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus
Moekajat Fun Camp 2025 #1 Sukses Digelar, Pererat Kebersamaan Keluarga Lintas Generasi
Berita ini 145 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:45 WIB

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:02 WIB

Menjelang Nataru, harga Cabai di pasar Simpang Pematang melonjak tajam

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:13 WIB

Moekajat Fun Camp 2025 #1 Sukses Digelar, Pererat Kebersamaan Keluarga Lintas Generasi

Berita Terbaru

Gambar Kegiatan Jambore Pos Yandu Kabupaten Subang 2025 – Sabtu, 13/12/2025.

Berita Utama

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Des 2025 - 22:45 WIB

Dr. Firman Tobing

Hukum

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Des 2025 - 15:21 WIB