Keadilan di Ujung Tanduk, KAI Jatim Dorong MA Filter Organisasi Advokat Resmi

- Penulis

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Fenomena menjamurnya advokat tidak sah atau advokat abal-abal yang berpraktik tanpa memiliki legitimasi resmi kian meresahkan publik dan mencederai marwah profesi hukum di Indonesia. Merespons situasi ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kantor Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur menyuarakan desakan tegas kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) agar memperkuat sistem pengawasan dan legalitas organisasi yang berwenang dalam pengambilan sumpah advokat.

Ketua DPD KAI Jawa Timur, H. Abdul Malik, SH, MH, menegaskan bahwa maraknya praktik ilegal oleh oknum yang mengklaim diri sebagai advokat tanpa melalui prosedur hukum yang sah harus menjadi perhatian serius lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Menurutnya, keberadaan advokat abal-abal ini tidak hanya mencoreng wibawa profesi, tetapi juga berpotensi besar menjerumuskan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum ke dalam ketidakadilan.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Keadilan di Ujung Tanduk, KAI Jatim Dorong MA Filter Organisasi Advokat Resmi Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Banyak masyarakat awam yang tertipu oleh tampilan luar para oknum ini. Mereka tidak tahu bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar secara sah dan belum mengucapkan sumpah advokat di hadapan Pengadilan Tinggi sebagaimana diwajibkan undang-undang,” ujar Abdul Malik dalam keterangan persnya, Kamis (12/6/2025).

Lebih lanjut, Malik menyoroti lemahnya pengawasan terhadap sejumlah organisasi yang mengklaim bisa mengangkat advokat, padahal tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Hal ini membuka celah bagi praktik ilegal, kolusi, bahkan jual beli status profesi yang jelas-jelas merusak integritas sistem peradilan.

BACA JUGA :  Andre Rosiade Pastikan Keselamatan Perantau Minang di Papua, Salurkan Bantuan Rp400 Juta untuk Korban Kerusuhan

“Kami mendesak Mahkamah Agung untuk lebih selektif dalam mengakui organisasi profesi hukum. Hanya lembaga yang benar-benar memenuhi persyaratan legal dan etis yang seharusnya diberi kewenangan dalam prosesi sumpah advokat,” tegasnya.

DPD KAI Jawa Timur juga menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait guna menindak oknum-oknum yang terbukti mencatut status advokat tanpa dasar hukum. Mereka menekankan pentingnya edukasi publik agar masyarakat mampu mengenali ciri-ciri advokat yang sah secara hukum.

“Advokat sejati tidak hanya berbicara soal keahlian hukum, tetapi juga integritas, etika, dan kepatuhan pada prosedur yang berlaku,” tutup Malik.

Langkah DPD KAI Jatim ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan bantuan hukum yang kompeten dan terpercaya. Kini, bola ada di tangan Mahkamah Agung untuk membuktikan komitmennya dalam menjaga marwah profesi hukum melalui penguatan regulasi dan pengawasan organisasi advokat di Indonesia.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah
Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 
Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:02 WIB

Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah

Minggu, 14 Desember 2025 - 12:46 WIB

Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:13 WIB

Moekajat Fun Camp 2025 #1 Sukses Digelar, Pererat Kebersamaan Keluarga Lintas Generasi

Berita Terbaru