Kasus Dugaan Keracunan MBG di Agam: 86 Orang Jadi Korban, Mitra Kerja Diduga Tak Jalankan SOP

- Publisher

Kamis, 2 Oktober 2025 - 00:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Agam, 1 Oktober 2025 – Kasus dugaan keracunan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Agam terus menjadi sorotan publik. Hingga Rabu (1/10/2025) pukul 21.00 WIB, jumlah korban tercatat 86 orang, terdiri dari:

57 murid sekolah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

6 guru

2 orang tua murid

21 orang lain yang belum terdata resmi namun diduga terdampak

Para korban mengalami gejala mual, muntah, pusing, dan sakit perut setelah mengonsumsi menu MBG berupa nasi goreng dengan telur.

📌 Dugaan Pelanggaran SOP

BACA JUGA :  Kemenkum Tak Sekadar Mendengar, "PASTI Ada Solusi" Hadirkan Jawaban bagi Masyarakat.

Hasil penelusuran sementara menunjukkan bahwa mitra kerja penyedia makanan MBG tidak melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) keamanan pangan. Hal ini terlihat dari:

Kurangnya pengawasan kualitas bahan makanan.

Tidak adanya standar penyimpanan dan distribusi yang layak.

Minimnya kontrol kebersihan dapur MBG.

Dapur MBG di SPPG Kampuang Tangah, Lubuk Basung kini ditutup sementara sampai hasil uji laboratorium keluar.

📌 Penanganan Korban

Penanganan medis difokuskan pada rehidrasi untuk mencegah dehidrasi akibat muntah dan diare.

Dinas Kesehatan, BPBD, dan instansi terkait melakukan pendataan dan pemeriksaan.

BACA JUGA :  Ahli Waris Djawan Satino Ungkap Kerugian Materiil dan Immateriil, Diduga Akibat Ulah Oknum Mafia Tanah Desa Gading Kulon 

Pemerintah daerah berkomitmen memastikan seluruh korban mendapatkan perawatan yang layak.

 

✅ Rekomendasi dan Solusi Konkret

1. Evaluasi Mitra MBG – Pemerintah harus meninjau ulang kerja sama dengan mitra yang terbukti lalai menjalankan SOP.

2. Audit Keamanan Pangan – Semua dapur MBG harus diaudit, tidak hanya yang terlibat kasus.

3. Standarisasi SOP Nasional – Setiap dapur wajib menerapkan standar higienitas, penyimpanan, dan distribusi sesuai kaidah kesehatan.

4. Pelatihan Wajib – Seluruh pengelola makanan MBG harus mengikuti pelatihan keamanan pangan.

BACA JUGA :  Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) Masuk Rapor Merah KLHK, Ada Apa dengan PT IPB?”

5. Pengawasan Berlapis – Pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat harus dilibatkan dalam pengawasan pelaksanaan MBG.

6. Transparansi Laporan – Hasil uji laboratorium dan tindak lanjut pemerintah harus diumumkan secara terbuka untuk menghindari spekulasi publik.

 

📍 Rilis ini menegaskan bahwa kasus keracunan massal di Agam menunjukkan adanya kelalaian mitra kerja MBG yang tidak menjalankan SOP. Program makan bergizi seharusnya melindungi generasi muda, bukan sebaliknya menimbulkan bahaya kesehatan.

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Berita Terkait

Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi
Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman
GEGER PEMBEBASAN TERDUGA PENGEDAR NARKOBA MUARA SINGOAN, WARGA DESAK AUDIT INVESTIGASI
DJKI Sesuaikan Tarif Pendaftaran Merek Mulai 1 Agustus, UMK Tetap Nikmati Tarif Khusus Rp500 Ribu
TPA Langling Kian Memprihatinkan, Tumpukan Sampah Diduga Tak Terkelola, Akses Warga ke Kebun Lumpuh
Saling Lempar Alibi Masalah Sampah Menahun 4 Truk di Sangkanhurip
Diduga Milik Cuncun, Aktivitas PETI dan Galian C di Kecamatan Tabir Kembali Jadi Sorotan
Bapelkum Bitung Pastikan Pelatihan Berdampak Nyata, Evaluasi Kompetensi ASN di Kanwil Kemenkum Sulsel
Berita ini 179 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:29 WIB

Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:36 WIB

Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:56 WIB

GEGER PEMBEBASAN TERDUGA PENGEDAR NARKOBA MUARA SINGOAN, WARGA DESAK AUDIT INVESTIGASI

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:47 WIB

DJKI Sesuaikan Tarif Pendaftaran Merek Mulai 1 Agustus, UMK Tetap Nikmati Tarif Khusus Rp500 Ribu

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:47 WIB

Saling Lempar Alibi Masalah Sampah Menahun 4 Truk di Sangkanhurip

Berita Terbaru