Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Irjen Pol Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA, menegaskan komitmen Polda Sumbar dalam mempercepat langkah penertiban dan pengaturan aktivitas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Hal ini menjadi tindak lanjut dari hasil koordinasi intensif bersama Forkopimda Sumatera Barat dan pemerintah provinsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolda menyebutkan bahwa instruksi Gubernur Sumatera Barat telah diterbitkan sebagai dasar hukum percepatan regulasi WPR. Pihak Polda bersama Dinas ESDM dan aparat pemerintah kabupaten/kota kini tengah merumuskan peta wilayah pertambangan rakyat yang sesuai dengan aspek hukum, keselamatan, dan lingkungan hidup.
> “Trims, semua akan ditindak lanjuti. Kemarin sudah kita rapatkan dengan Forkopimda, dan sudah keluar instruksi gubernur. Saat ini sedang dirumuskan langkah-langkah mitigasi, edukasi, serta penertiban dan mendorong regulasi terbitnya WPR. Semoga dalam waktu dekat sudah keluar regulasinya,” ujar Kapolda Sumbar.
—
🔍 Fakta dan Kondisi Lapangan
1. Sebaran Aktivitas Tambang Rakyat
Berdasarkan data Dinas ESDM Sumbar per Agustus 2025, terdapat lebih dari 120 titik aktivitas pertambangan rakyat, tersebar di wilayah Solok Selatan, Sijunjung, Dharmasraya, Limapuluh Kota, dan Pasaman Barat.
Dari jumlah tersebut, sekitar 70% belum memiliki izin resmi dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
2. Dampak Sosial dan Lingkungan
Beberapa lokasi tambang emas non-WPR menimbulkan kerusakan ekosistem sungai dan hutan lindung, terutama di daerah Batanghari dan Sungai Masang.
Ditemukan indikasi penggunaan alat berat tanpa izin, serta pencemaran akibat limbah merkuri dan sianida pada proses pengolahan emas tradisional.
3. Langkah Penegakan Hukum
Sepanjang Januari–September 2025, Polda Sumbar bersama Polres jajaran telah menangani 18 kasus tambang ilegal (PETI) dan mengamankan 43 pelaku.
Sebagian besar kasus berada di wilayah Solok Selatan dan Sijunjung, dengan modus operasi menggunakan lahan masyarakat atau hutan produksi tanpa izin resmi.
4. Langkah Mitigasi dan Edukasi
Polda Sumbar telah membentuk Satgas Penertiban Tambang Rakyat yang melibatkan unsur Polri, TNI, Dinas ESDM, dan pemerintah daerah.
Dilakukan pendekatan edukatif dan dialog dengan kelompok penambang agar beralih ke sistem WPR legal.
Pemerintah daerah diminta mempercepat penerbitan SK Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat.
—
💬 Pernyataan Kapolda Sumbar
Kapolda menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata penindakan, tetapi juga pembinaan dan penataan agar masyarakat tetap bisa beraktivitas secara legal dan aman.
> “Kita ingin masyarakat tetap bisa bekerja, tetapi dengan cara yang benar dan aman. Regulasi WPR akan menjadi payung hukum agar aktivitas tambang rakyat tidak lagi menimbulkan konflik atau kerusakan lingkungan,” tegas Irjen Gatot Tri Suryanta.
—
📜 Langkah Selanjutnya
Forkopimda dan Dinas ESDM sedang memfinalisasi peta WPR yang sesuai dengan aspek geologi dan sosial-ekonomi masyarakat.
Polda Sumbar akan mengawal proses legalisasi dan memastikan seluruh kegiatan tambang rakyat berada di bawah pengawasan resmi.
Edukasi publik akan diperluas ke wilayah-wilayah tambang aktif dengan melibatkan tokoh masyarakat dan organisasi lokal.
—
🛡️ Penutup
Polda Sumbar menegaskan komitmen untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan, dengan menjadikan WPR sebagai solusi legal dan berkelanjutan bagi aktivitas pertambangan rakyat di Sumatera Barat.
> “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban dan bersama-sama membangun tambang rakyat yang berdaya, legal, dan ramah lingkungan,” tutup Kapolda Sumbar.
Penulis : Ziqro Fernando
Editor : Ziqro Fernando
Sumber Berita : Humas Polda Sumatera barat















