SUARA UTAMA, PANIAI – Pemerintah Kabupaten Paniai, Provinsi Papua tengah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) kolektif bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika mensukseskan kegiatan Sosialisasi Perpajakan yang melibatkan 216 kepala kampung, 216 sekretaris kampung dan 216 bendahara kampung. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Tonkonan Madi, Paniai, Selasa, (29/11/2022). Siang waktu di Papua tengah.
Kepala DPMK Paniai, Yonatan Mote mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini, kepala kampung, sekretaris kampung dan bendahara kampung dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakannya.
“Harus mengetahui mekanisme dan tupoksi penetapan pajak untuk setiap transaksi yang dilakukan. Sehingga dengan diterbitkannya NPWP Desa, Bendahara Desa memiliki kewajiban perpajakan berupa memungut atau memotong, menyetor dan melaporkan pajak atas pengelolaan atau penggunaan dana desa,” Kata Yonatan Mote.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sosialisasi tersebut, kata Mote pihaknya menekankan kepada kewajiban perpajakan pada setiap alokasi dana desa.
Menurut dia, sosialisasi itu juga dalam rangka memberi pemahaman terhadap penjabaran peraturan menteri keuangan nomor 85 tahun 2019, maka pihaknya mengumpulkan seluruh perangkat kampung laksanakan mensosialisasikan keberadaan peraturan yang mengatur tentang mekanisme pengawasan terhadap pemotongan dan penyetoran pajak atas belanja yang bersumber dari APBD.
Taufik Hidayat, Kepala Seksi Pengawasan Kantor Pajak Timika mengatakan, sosialisasi yang berlangsung sekitar lima jam tersebut menjelaskan aspek-aspek perpajakan terhadap pengelolaan dana desa.
“Dana desa yang jumlahnya besar tersebut merupakan bagian dari APBN yang wajib dipertanggung jawabkan. Tidak hanya membelanjakan dana desa tersebut, namun para pengurus desa juga wajib melaksanakan kewajiban perpajakan atas dana desa yang digunakan,” Katanya.
Para Bendahara Desa lanjut dia juga, perluh mengetahui dan memahami dengan baik beberapa jenis pajak yang terutang dalam setiap transaksi, serta hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan terkait pajak yang ada di desa termasuk peraturan terbaru terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022.
“Jika pelaporan keuangan desa dilaksanakan dengan baik, maka kinerja desa akan meningkat,” Ucapnya.
Sehingga lanjut dia, perluh dilakukan edukasi dan sosialisasi secara berkala kepada para Bendahara Desa terkait kewajiban sebagai Bendahara Pemerintah.
Dengan berbekal pemahaman yang baik mengenai jenis transaksi dan pajak yang terutang, diharapkan praktek perpajakan di desa sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. (*)