Kabupaten Paniai DPMK gandeng KPP Pratama Timika Sukseskan Sosialisasi Pajak Dana Desa kampung masih-masing

- Penulis

Selasa, 29 November 2022 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, PANIAI – Pemerintah Kabupaten Paniai, Provinsi Papua tengah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) kolektif bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika mensukseskan kegiatan Sosialisasi Perpajakan yang melibatkan 216 kepala kampung, 216 sekretaris kampung dan 216 bendahara kampung. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Tonkonan Madi, Paniai, Selasa, (29/11/2022). Siang waktu di Papua tengah.

Kepala DPMK Paniai, Yonatan Mote mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini, kepala kampung, sekretaris kampung dan bendahara kampung dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakannya.

“Harus mengetahui mekanisme dan tupoksi penetapan pajak untuk setiap transaksi yang dilakukan. Sehingga dengan diterbitkannya NPWP Desa, Bendahara Desa memiliki kewajiban perpajakan berupa memungut atau memotong, menyetor dan melaporkan pajak atas pengelolaan atau penggunaan dana desa,” Kata Yonatan  Mote.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Kabupaten Paniai DPMK gandeng KPP Pratama Timika Sukseskan Sosialisasi Pajak Dana Desa kampung masih-masing Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sosialisasi tersebut, kata Mote pihaknya menekankan kepada kewajiban perpajakan pada setiap alokasi dana desa.

Menurut dia, sosialisasi itu juga dalam rangka memberi pemahaman terhadap penjabaran peraturan menteri keuangan nomor 85 tahun 2019, maka pihaknya mengumpulkan seluruh perangkat kampung laksanakan mensosialisasikan keberadaan peraturan yang mengatur tentang mekanisme pengawasan terhadap pemotongan dan penyetoran pajak atas belanja yang bersumber dari APBD.

BACA JUGA :  Sepatu Terlepas, Semangat Paskibraka di HUT RI ke-80 Pamenang Barat Tuai Haru dan Apresiasi

Taufik Hidayat, Kepala Seksi Pengawasan Kantor Pajak Timika mengatakan, sosialisasi yang berlangsung sekitar lima jam tersebut menjelaskan aspek-aspek perpajakan terhadap pengelolaan dana desa.

“Dana desa yang jumlahnya besar tersebut merupakan bagian dari APBN yang wajib dipertanggung jawabkan. Tidak hanya membelanjakan dana desa tersebut, namun para pengurus desa juga wajib melaksanakan kewajiban perpajakan atas dana desa yang digunakan,” Katanya.

Para Bendahara Desa lanjut dia juga, perluh mengetahui dan memahami dengan baik beberapa jenis pajak yang terutang dalam setiap transaksi, serta hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan terkait pajak yang ada di desa termasuk peraturan terbaru terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022.

“Jika pelaporan keuangan desa dilaksanakan dengan baik, maka kinerja desa akan meningkat,” Ucapnya.

Sehingga lanjut dia, perluh dilakukan edukasi dan sosialisasi secara berkala kepada para Bendahara Desa terkait kewajiban sebagai Bendahara Pemerintah.

Dengan berbekal pemahaman yang baik mengenai jenis transaksi dan pajak yang terutang, diharapkan praktek perpajakan di desa sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Menakar Keadilan Pemungutan Pajak atas Pendapatan Hari Tua
IPMAMI & YLBHI Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM di Jila Mimika ke Komnas HAM
Dampak Stop Izin Perumahan oleh Gubernur Dedi Mulyadi: Siapa Diuntungkan, Siapa Dikorbankan?
Kontradiksi Kebijakan Penghentian Penerimaan Guru Honorer Versus Kekurangan Guru pada SMP dan SMA
Proyek Sekolah Rasa “Silang Dinas”, Papan Informasi di SDN 091 Rantau Panjang Bikin Publik Geleng Kepala
Hoax, Tegas Kepala BPBD kabupaten Probolinggo Perihal Video Bencana Banjir di Tiris Ribuan Rumah dan Jembatan Hancur
Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika
Sumitro Djojohadikusumo: Pahlawan Nasional yang Terlambat Diakui Negara
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:26 WIB

Menakar Keadilan Pemungutan Pajak atas Pendapatan Hari Tua

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:21 WIB

IPMAMI & YLBHI Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM di Jila Mimika ke Komnas HAM

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:47 WIB

Dampak Stop Izin Perumahan oleh Gubernur Dedi Mulyadi: Siapa Diuntungkan, Siapa Dikorbankan?

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:44 WIB

Kontradiksi Kebijakan Penghentian Penerimaan Guru Honorer Versus Kekurangan Guru pada SMP dan SMA

Kamis, 18 Desember 2025 - 06:44 WIB

Proyek Sekolah Rasa “Silang Dinas”, Papan Informasi di SDN 091 Rantau Panjang Bikin Publik Geleng Kepala

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:17 WIB

Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:45 WIB

Sumitro Djojohadikusumo: Pahlawan Nasional yang Terlambat Diakui Negara

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:28 WIB

Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT

Berita Terbaru

Ilustrasi seorang lelaki tua duduk termenung dengan tatapan berat, menggambarkan pergulatan batin para pensiunan yang menghadapi penurunan pendapatan di masa senja. Janggut putih dan gurat usia pada wajahnya melambangkan perjalanan panjang pengabdian hidup yang kini diuji oleh kebijakan fiskal negara.

Berita Utama

Menakar Keadilan Pemungutan Pajak atas Pendapatan Hari Tua

Kamis, 18 Des 2025 - 13:26 WIB