SUARA UTAMA, Merangin – Lemahnya pengawasan dari pihak terkait, bisa menjadi salah satu penyebab leluasanya oknum pengusaha pangkalan gas elpiji 3 kg melakukan curang, dan sesuka hati menjual gas 3 kg di luar Harga Eceran Tertinggi (HET) .
Informasi yang berhasil di himpun oleh media ini terdapat salah satu Pangkalan Gas Elpiji 3 kg GORGA SEJAHTERA milik Manulang yang berlokasi di RT 01, Desa Muara Delang,
Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, mitra dari Agen PT. PUTRA SIARANG ini telah menjual gas 3 kg untuk masyarakat di atas HET itu seharga Rp 25 ribu per tabung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu di sampaikan oleh salah satu warga setempat yang meminta namanya untuk tidak di publikasikan, Ia mengatakan, menurut nya hal ini sudah menjadi rahasia umum lagi bagi masyarakat sekitar jika penjualan LPG 3kg di pangkalan milik Manulang yang ditempatkan di Toko dan sebagian lagi di tempatkan di kediamannya tersebut di jual dengan harga Rp. 25000,-
“Ya kami beli di pangkalan Pak Manulang itu harganya 25 ribu pak,” Demikian ucapnya.

Terkait dengan hal tersebut (19/5/25) media ini mencoba mendatangi Pangkalan GORGA SEJAHTERA yang berada di Area pasar Muara Delang dan pada saat yang bersamaan Mobil truck pengangkut tabung gas elpiji dari agen PT.PUTRA SIARANG sedang memindahkan ratusan Tabung Elpiji 3 Kg ke mobil Pick up milik Manulang, dan sebagian di turunkan di toko miliknya.
Berdasarkan keterangan dari anak Manulang yang berada di toko tersebut mengatakan jika Ratusan Tabung Elpiji 3 Kg yang di pindahkan dari mobil Agen PT. PUTRA SIARANG tersebut akan di bawa ke rumahnya, selain itu ia juga membenarkan jika tabung gas elpiji 3 Kg tersebut di jual ke masyarakat dengan harga Rp 25000.
“Ya itu yang di mobil pick up mau di bawa ke rumah saya bang, kalau untuk harga dari agen kami beli Rp.15000 pertabung, kami jual ke masyarakat dengan harga Rp 22000 sampai Rp 25.000,” demikian ungkapnya.
Untuk di ketahui sesuai dengan Surat Edaran Bupati Merangin jika Harga Eceran Tertinggi (HET) Tabung Elpiji 3 Kg di wilayah Kecamatan Tabir Selatan adalah Rp 17000.
Dengan demikian kepada PT Pertamina Prsesro dan Disperindagkop (Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi) Kabupaten Merangin segera menindak tegas oknum pangkalan nakal tersebut.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














