SUARA UTAMA, PANIAI – Tim Relawan Paniai-ANI mendesak kepada pemerintah Daerah Kabupaten Paniai jelang Natal dan tahun baru (Nataru), segerah mengeluarkan surat edaran berdasarkan Perda tentang penjualan minuman keras (miras) beralkohol menjaga ketertibaan dan kenyaman Umum di Kabupaten Paniai.
Perda No.02 Tahun 2022 tentang Pelarangan Pemasokan dan Peredaraan serta Mengkonsumsi Minuman Beralkhol dan Perda No. 05 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertibaan Umum.
Pada dasarnya, edaran tersebut memuat pembatasan waktu penjualan minuman keras (miras) beralkohol jelang Natal dan tahun baru (Nataru).
ADVERTISEMENT
![Jelang Nataru, Relawan Paniai-ANI Desak Pemda Paniai Keluarkan Surat Edaran tentang Penjualan Miras 3 IMG 20240411 WA00381 Jelang Nataru, Relawan Paniai-ANI Desak Pemda Paniai Keluarkan Surat Edaran tentang Penjualan Miras Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama](https://suarautama.id/wp-content/uploads/2024/04/IMG-20240411-WA00381.jpg)
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kepada distributor, pengecer, hingga tempat hiburan malam seperti, bar, diskotik, kafe, karaoke, tokoh dan kios untuk membatasi penjualan miras di Paniai,” Ujar Sekertaris Relawan Paniai-ANI, Yunus Gobai kepada wartawan Suara utama.id, Selasa (6/12/2022).
Dikatakan operasional penjualan miras di wilayah Kabupaten Paniai. Tim relawan Paniai-ANI mengusul mulai pukul 09:00-21:00 WIT di setiap harinya, terhitung sejak 6 Desember 2022 pihak pemerintah daerah Kabupaten Paniai surat edaran segerah dikeluarkan.
“Tidak diperkenankan untuk menjual miras di luar jam yang telah ditentukan.”
“Bagi yang melanggar, ketentuan berlaku dan segerah ditindak,” Katanya.
Adapun, jika pengusaha dan pengecer miras tidak mengindahkan imbauan, maka diberikan sanksi berdasarkan perda No. 02 Tahun 2022 tentang Pelarangan Pemasokan dan Peredaraan serta Mengkonsumsi Minuman Beralkhol,” Tegasnya.
Yunus meminta semua pihak mendesak kepada Pemda Paniai ini yang dimaksudkan agar umat nasrani di Kabupaten Paniai dapat mengikuti perayaan natal dan tahun baru dengan baik dan damai.
Sedangkan kepada pedagang miras yang masih kedapatan menjual dagangannya, maka akan memberikan sangksi sesuai pasal yang di muat dalam Perda.
“Semua pihak menjaga Kota Paniai tetap aman, damai dan kondusif, serta menjadikan rumah bersama dari semua suku, ras dan agama,” Ujarnya (*)