Jelang Nataru, Relawan Paniai-ANI Desak Pemda Paniai Keluarkan Surat Edaran tentang Penjualan Miras

- Penulis

Kamis, 8 Desember 2022 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, PANIAI – Tim Relawan Paniai-ANI mendesak kepada pemerintah Daerah Kabupaten Paniai jelang Natal dan tahun baru (Nataru), segerah mengeluarkan surat edaran berdasarkan Perda  tentang penjualan minuman keras (miras) beralkohol menjaga ketertibaan dan kenyaman Umum di Kabupaten Paniai.

Perda No.02 Tahun 2022 tentang Pelarangan Pemasokan dan Peredaraan serta Mengkonsumsi Minuman Beralkhol dan Perda No. 05 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertibaan Umum.

Pada dasarnya, edaran tersebut memuat pembatasan waktu penjualan minuman keras (miras) beralkohol jelang Natal dan tahun baru (Nataru).

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Jelang Nataru, Relawan Paniai-ANI Desak Pemda Paniai Keluarkan Surat Edaran tentang Penjualan Miras Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kepada distributor, pengecer, hingga tempat hiburan malam seperti, bar, diskotik, kafe, karaoke, tokoh dan kios untuk membatasi penjualan miras di Paniai,” Ujar Sekertaris Relawan Paniai-ANI, Yunus Gobai kepada wartawan Suara utama.id, Selasa (6/12/2022).

Dikatakan operasional penjualan miras di wilayah Kabupaten Paniai. Tim relawan Paniai-ANI mengusul mulai pukul 09:00-21:00 WIT di setiap harinya, terhitung sejak 6 Desember 2022 pihak pemerintah daerah Kabupaten Paniai surat edaran segerah dikeluarkan.

BACA JUGA :  Diduga intimidasi wartawan Dengan Hukum, Kios Abdi Tani Jadi Sorotan

“Tidak diperkenankan untuk menjual miras di luar jam yang telah ditentukan.”

“Bagi yang melanggar, ketentuan berlaku dan segerah ditindak,” Katanya.

Adapun, jika pengusaha dan pengecer miras tidak mengindahkan imbauan, maka diberikan sanksi berdasarkan perda No. 02 Tahun 2022 tentang Pelarangan Pemasokan dan Peredaraan serta Mengkonsumsi Minuman Beralkhol,” Tegasnya.

Yunus meminta semua pihak mendesak kepada Pemda Paniai ini yang dimaksudkan agar umat nasrani di Kabupaten Paniai dapat mengikuti perayaan natal dan tahun baru dengan baik dan damai.

Sedangkan kepada pedagang miras yang masih kedapatan menjual dagangannya, maka akan memberikan sangksi sesuai pasal yang di muat dalam Perda.

“Semua pihak menjaga Kota Paniai tetap aman, damai dan kondusif, serta menjadikan rumah bersama dari semua suku, ras dan agama,” Ujarnya (*)

Berita Terkait

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal
Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi
Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  
Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:28 WIB

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:21 WIB

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:32 WIB

Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:29 WIB

Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:14 WIB

Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Berita Terbaru