Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi

- Penulis

Senin, 1 Desember 2025 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTAMA – Samarinda, (1/12)2025) – Di tengah kepungan birokrasi dan formalitas dokumen, masyarakat sering keliru memahami bahwa sebuah kesepakatan wajib tertera dalam surat bermeterai agar memiliki kekuatan hukum. Anggapan ini ditepis keras oleh Advokat Roszi Krissandi, S.H., seorang praktisi hukum yang dikenal piawai dalam sengketa perdata.

Menurut Roszi, pepatah lama “janji adalah utang” masih memegang peranan krusial, bahkan dalam konteks hukum modern. Ia menegaskan bahwa perjanjian yang diucapkan secara lisan sama kuat dan sahnya dengan perjanjian tertulis.

“Seringkali masyarakat berpikir perjanjian lisan itu tidak sah. Itu keliru. Secara prinsip, hukum kita, melalui Pasal 1320 KUHPerdata, tidak pernah mensyaratkan bentuk tertulis. Yang utama adalah adanya kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal,” ujar Roszi Krissandi.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun sah, Roszi mengakui bahwa tantangan hukum yang sesungguhnya muncul ketika janji lisan tersebut diingkari (wanprestasi).

“Masalah terbesarnya bukan pada sah atau tidaknya perjanjian itu, melainkan pada saat pembuktian di persidangan,” tegasnya. “Bagaimana Anda meyakinkan Majelis Hakim bahwa kesepakatan itu benar-benar ada dan bagaimana detail isinya? Inilah ‘PR’ utama dalam litigasi perjanjian lisan,”.

Hal ini yang membedakannya secara krusial dari perjanjian tertulis, di mana klausul, hak, dan kewajiban sudah jelas tertera.

Lantas, bagaimana cara membuktikan kesepakatan yang hanya didasarkan pada perkataan? Advokat Roszi Krissandi memaparkan strategi pembuktian yang diakuinya sering digunakan untuk memenangkan sengketa perjanjian lisan:

  1. Saksi Kunci yang Konsisten

Alat bukti utama yang paling fundamental adalah saksi. Roszi menekankan pentingnya menghadirkan individu yang tidak hanya hadir, tetapi juga mendengar dan melihat proses kesepakatan dibuat.

  • “Keterangan saksi yang bersesuaian satu sama lain menjadi sangat krusial. Seorang saksi yang kuat adalah mata dan telinga yang Anda bawa ke dalam ruang sidang,” jelasnya.
  1. Jejak Digital dan Bukti Finansial yang Tak Terbantahkan
BACA JUGA :  Melenggangnya Aktivitas PETI Milik Gani dan Deden di Desa Langling, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Di era digital, Roszi mengatakan bahwa mengandalkan saksi saja tidak cukup. Kunci kedua adalah menghadirkan alat bukti pendukung yang dapat menjadi petunjuk kuat di hadapan hakim.

  • Bukti Transfer Bank: Ini dianggap sebagai salah satu bukti terkuat. “Jika ada transfer uang muka (DP) terkait janji lisan itu, bukti transfer bank secara otomatis menjadi petunjuk kuat telah terjadi kesepakatan,” ungkap Roszi.
  • Komunikasi Digital: Teknologi modern memungkinkan kita merekam jejak kesepakatan. Roszi Krissandi menyarankan pengajuan screenshot obrolan WhatsApp, rekaman percakapan, atau email yang menindaklanjuti pembicaraan lisan sebagai bukti pendukung yang sah.

Peringatan Keras: Prioritaskan Tertulis untuk Nilai Besar

Meskipun memaparkan cara membuktikan perjanjian lisan, Roszi Krissandi memberikan peringatan penting sebagai penutup.

“Membuktikan perjanjian lisan membutuhkan energi ekstra, dan risiko saksi ‘lupa’ atau berbalik sangat tinggi,” katanya. “Oleh karena itu, sebagai prinsip utama, jika menyangkut hal yang nilainya besar, selalu dan wajib utamakan perjanjian tertulis. Jika terpaksa lisan, pastikan Anda mencatat siapa saksi kuat Anda dan simpan semua jejak digital atau bukti aliran dana yang terkait,” tutup Roszi.

Pernyataan Advokat Roszi Krissandi, S.H. ini tidak hanya meluruskan miskonsepsi hukum di masyarakat, tetapi juga memposisikannya sebagai ahli yang mampu menavigasi kompleksitas pembuktian perdata di pengadilan modern.

 

Penulis : kri

Editor : Muqsid

Sumber Berita : Wartawan SuaraUtama Samarinda

Berita Terkait

Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Friedrich Nietzsche dan Gema Abadi dari Kalimat “Tuhan Telah Mati”
Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:29 WIB

Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:43 WIB

Friedrich Nietzsche dan Gema Abadi dari Kalimat “Tuhan Telah Mati”

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Berita Terbaru

Artikel

Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  

Kamis, 4 Des 2025 - 19:29 WIB