IWPI Gelar Webinar soal PMK Kuasa Hukum Pajak

- Penulis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KETERANGAN : Foto Screnshoot IWPI saat menggelar webinar PMK kuasa hukum pajak (Odie Priambodo/SUARA UTAMA)

KETERANGAN : Foto Screnshoot IWPI saat menggelar webinar PMK kuasa hukum pajak (Odie Priambodo/SUARA UTAMA)

SUARA UTAMA, Surabaya – Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menggelar Webinar Nasional bertema “Lonceng Kematian di Pengadilan Pajak oleh Menteri Keuangan?” sebagai respons atas rencana Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru terkait persyaratan kuasa hukum pajak. Acara yang berlangsung secara daring ini diikuti lebih dari 1.000 peserta dari kalangan wajib pajak, akademisi, praktisi hukum, dan pemerhati kebijakan fiskal. Dalam webinar yang diselenggarakan melalui Zoom dan disiarkan di YouTube ini, hadir Ketua Umum IWPI Rinto Setiyawan dan ahli hukum pajak Dr. Alessandro Rey sebagai pembicara utama, dengan moderator Fungsiawan, S.E.

Isu yang Diangkat: Potensi Ketimpangan Keadilan Perpajakan

Dalam paparannya, Rinto menyampaikan kekhawatiran bahwa PMK yang dirancang Kementerian Keuangan dapat berimplikasi pada pembatasan akses wajib pajak terhadap pendampingan hukum dalam proses keberatan atau gugatan perpajakan. “Regulasi ini berpotensi bertentangan dengan prinsip independensi peradilan yang telah diamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XXI/2023. Kami berharap proses transisi kewenangan pengadilan pajak ke Mahkamah Agung tetap berjalan sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan, yakni paling lambat 31 Desember 2026,” ujar Rinto.
Sorotan atas Kewenangan Eksekutif dalam Proses Perpajakan. IWPI juga menyoroti banyaknya pelimpahan kewenangan kepada Kementerian Keuangan dalam bentuk PMK. Dalam pemaparannya, Rinto menyebutkan bahwa terdapat puluhan penyebutan PMK dalam berbagai undang-undang perpajakan, seperti UU KUP, UU PPN, dan UU PPh. Menurutnya, konsentrasi kewenangan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan ketika otoritas fiskal juga memiliki andil dalam regulasi dan proses penyelesaian sengketa perpajakan. Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa hal tersebut dapat memengaruhi prinsip keadilan dan pemisahan kekuasaan.

Pendapat Akademisi: Akses Hukum Perlu Dijaga

Dr. Alessandro Rey dalam pemaparannya menggarisbawahi pentingnya menjamin akses yang setara terhadap pendampingan hukum dalam proses perpajakan. Ia menilai, jika persyaratan kuasa hukum dibatasi secara ketat tanpa alasan yang proporsional, maka hal itu dapat mengurangi kesempatan wajib pajak untuk mendapatkan pembelaan yang memadai di pengadilan. “Dalam konteks negara hukum, setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum, termasuk dalam penyelesaian sengketa perpajakan,” ujar Alessandro.

Tanggapan Peserta: Harapan Akan Proses yang Adil

Webinar ini juga memberikan ruang bagi peserta untuk berbagi pengalaman. Salah satu peserta dari Bojonegoro menyampaikan kekhawatirannya terkait besarnya tagihan pajak yang diterimanya, yang menurutnya tidak sesuai dengan skala usahanya. Ia menyatakan kesulitan dalam mengakses proses keberatan dan berharap ke depan ada perbaikan dalam sistem pemeriksaan dan penegakan perpajakan agar lebih adil.

Rekomendasi dan Harapan IWPI

Sebagai penutup, IWPI menyampaikan lima poin rekomendasi kepada pemerintah:
1. Meninjau ulang rencana penerbitan PMK terkait kuasa hukum pajak.
2. Mendorong percepatan peralihan pengadilan pajak ke Mahkamah Agung sesuai putusan MK.
3. Menyederhanakan regulasi perpajakan dan menghindari konsentrasi kewenangan dalam satu lembaga.
4. Mengadakan audit menyeluruh terhadap struktur regulasi perpajakan oleh lembaga independen.
5. Meningkatkan edukasi perpajakan bagi wajib pajak dan aparatur fiskus.
IWPI menutup acara dengan harapan terciptanya sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan transparan. Dalam pernyataan resminya, IWPI menekankan pentingnya kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan sebagai fondasi bagi keberlangsungan keuangan negara.

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal
Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi
Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan
Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:28 WIB

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:21 WIB

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:32 WIB

Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:14 WIB

Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:03 WIB

Pakopak Menduga Prematur, Perihal Rotasi/Mutasi Pegawai PDAM Tirta Argapura Saat Seleksi Direktur Berlangsung 

Berita Terbaru