IPMAMI & YLBHI Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM di Jila Mimika ke Komnas HAM

- Publisher

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTAMA,Dogiyai- Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Mimika Se-Jawa Bali (IPMAMI) bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) secara resmi mengadukan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI), Rabu (17/12/2025).

Pengaduan tersebut disampaikan pada pukul 15.00 WIB dengan menyerahkan kronologis singkat peristiwa yang dinilai berdampak serius terhadap keselamatan warga sipil di wilayah tersebut.

BACA JUGA :  Ahli Waris Djawan Satino Ungkap Kerugian Materiil dan Immateriil, Diduga Akibat Ulah Oknum Mafia Tanah Desa Gading Kulon 

Pengurus Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Mimika Se-Jawa Bali (IPMAMI) hubungi melalui WA kepada kami Suarautama.Id pada Kamis,(18/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua BPP IPMAMI, Jeni Ogol Magai, menjelaskan bahwa pengaduan dilakukan sebagai bentuk keprihatinan atas situasi kemanusiaan di Distrik Jila.

Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika

Menurutnya, terdapat dua peristiwa utama yang menjadi dasar pengaduan,situasi Pada 1 November 2025 terjadi insiden penembakan yang menimpa warga sipil bernama Novi Elas di Distrik Jila. Selanjutnya, pada 10 Desember 2025, terjadi pemboman oleh militer Indonesia di Distrik Erelmakawia yang mengakibatkan masyarakat sipil terpaksa mengungsi ke Pusat Distrik Jila, ujarnya.

BACA JUGA :  Gunakan Excavator, Aktivitas PETI Diduga Milik Kunep di Desa Pulau Baru Jadi Sorotan Warga

IPMAMI dan YLBHI menilai bahwa rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan adanya dugaan pelanggaran HAM terhadap masyarakat sipil, khususnya hak atas rasa aman dan perlindungan dari kekerasan.

YLBHI, Emanuel Gobay, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya mendorong Komnas HAM RI untuk segera melakukan penyelidikan independen dan menyeluruh, serta memastikan adanya perlindungan bagi warga terdampak konflik di Mimika.

BACA JUGA :  Dukung Validitas Data Pemilih, Lapas Bangko Hadiri Rapat Pleno Terbuka KPU Merangin

Ia katakan kami berharap Komnas HAM dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius demi keadilan dan pemulihan hak-hak korban,tegasnya Gobai.

IPMAMI menegaskan akan terus mengawal proses pengaduan ini dan mengajak seluruh pihak untuk menghormati serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM di Tanah Papua.

Berita Terkait

Alokasi Dana Afirmasi DD 2026 Tahap 01 Belum Cair, Aktivis Pertanyakan  Pencairan Sesuai Perbup 2025 
Dugaan Kejahatan Kerah Putih Viral, Warga Desa Gading Kulon Meminta ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Untuk Berdiskusi 
Kemerdekaan Berarti Berbagi, Lapas Bangko Salurkan Sembako untuk Warga Binaan dan Masyarakat
Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya
Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung
Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Alokasi Dana Afirmasi DD 2026 Tahap 01 Belum Cair, Aktivis Pertanyakan  Pencairan Sesuai Perbup 2025 

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Dugaan Kejahatan Kerah Putih Viral, Warga Desa Gading Kulon Meminta ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Untuk Berdiskusi 

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Kemerdekaan Berarti Berbagi, Lapas Bangko Salurkan Sembako untuk Warga Binaan dan Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/