Ini Hasil Hearing CSR Harita Nickel Dengan Barah, Aslad Serta Perwakilan Masyarakat Kawasi

- Publisher

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id | Halmahera Selatan — Hasil hearing antara pihak CSR Harita Nickel, Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), perwakilan kelompok penerima Dana Bagi Hasil (DBH), serta Asosiasi Angkutan Laut dan Darat (ASLAD), menghasilkan sejumlah kesepakatan penting yang twrtuang dalam poin-poin tuntutan Aksi pada hari ini, Senin 06 Oktober 2025, dam akan segera ditindaklanjuti dalam waktu dekat.

Pertemuan tersebut membahas beberapa isu strategis yang menjadi perhatian masyarakat, khususnya di wilayah Desa Kawasi, Kecamatan Obi.

Foto Bersama : CSR, BARAH, ASLAD SERTA Perwakilan Kelompok Masyarakat Penerima DBH

Dari hasil Hearing & Diskusi Antara Barah, Aslad dan Masyarakat Keterwakilan Penerima DBH desa Kawasi terdapat empat poin utama yang disepakati bersama:

1. Rencana Pembangunan Jembatan Speedboat! Pihak CSR Harita Nickel, Kepala Desa Kawasi, ASLAD, dan kelompok penerima DBH sepakat untuk melakukan pertemuan lanjutan guna menentukan waktu pelaksanaan proyek pembangunan jembatan speedboat di Kawasi. Proyek ini diharapkan dapat meningkatkan akses transportasi masyarakat dan memperlancar aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.

2. Kuota Supplier Lokal untuk Kelompok Usaha! CSR Harita menyatakan kesediaannya memberikan kuota bagi kelompok usaha lokal sebagai supplier perusahaan, dengan catatan kelompok tersebut harus memiliki badan usaha resmi sebagai syarat administrasi kerja sama. Langkah ini dinilai sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal agar dapat berpartisipasi langsung dalam rantai pasok perusahaan.

BACA JUGA :  Sengketa Tambang Barsel: Janji "Hibah" Alat Berat Berujung Penolakan di RDP

3. Kuota Penumpang Bagi Karyawan Cuti! Terkait aspirasi masyarakat mengenai kuota penumpang speedboat bagi karyawan yang sedang cuti, pihak CSR menyarankan agar ASLAD menyiapkan proposal dan company profile resmi. Selanjutnya, CSR bersama ASLAD akan melakukan pertemuan langsung dengan pihak Harita yang berwenang di bidang ini, yakni Divisi HRD, guna membahas mekanisme teknisnya.

4. Koordinasi Internal dan Tindak Lanjut CSR! Usai hearing, pihak CSR Harita Nickel menyampaikan bahwa mereka akan segera menggelar rapat internal untuk mempercepat koordinasi pelaksanaan hasil kesepakatan. Pertemuan lanjutan ini ditargetkan berlangsung dalam waktu paling cepat satu minggu ke depan.

BACA JUGA :  SMKN 3 Makassar Gelar Pameran P8, Gandeng Pertamina Enduro Tumbuhkan Jiwa Wirausaha Siswa Otomotif

Dalam kesempatan tersebut, CSR juga menegaskan komitmen untuk tetap terbuka dan kooperatif bersama masyarakat dan pemerintah desa dan dalam pertemuan tersebit Apabila Kepala Desa berhalangan hadir dalam pertemuan, maka dapat diwakilkan oleh Sekretaris Desa atau perangkat pemerintah desa setempat.

Secara prinsip, CSR Harita Nickel menyatakan kesiapan penuh untuk menindaklanjuti seluruh poin hasil hearing demi kelancaran pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Kawasi.

“Kita akan melakukan pantauan dalam waktu dekat. Semoga seluruh komitmen dan rencana CSR Harita Nickel dapat berjalan sesuai harapan dan memberi manfaat bagi seluruh masyarakat desa lingkar tambang (Kawasi),” ujar Adi Hi Adam, Ketua Barah.

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin Suarautama.id

Sumber Berita: Pantauan Lapangan

Berita Terkait

Kisah Inspiratif Pedagang Dimsum Naik Kawasaki ZX25R di Cimahi
Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP
Ketua Umum FOR SANTRI Kukuhkan Pengurus Subkorwil V Jawa Timur di Kota Batu
Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan
Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional
SMKN 3 Makassar Gelar Pameran P8, Gandeng Pertamina Enduro Tumbuhkan Jiwa Wirausaha Siswa Otomotif
MOU Bukan Sekadar Formalitas — Advokat Samarinda Ingatkan Risiko Hukum yang Sering Diabaikan
Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia
Berita ini 200 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Kisah Inspiratif Pedagang Dimsum Naik Kawasaki ZX25R di Cimahi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:48 WIB

Ketua Umum FOR SANTRI Kukuhkan Pengurus Subkorwil V Jawa Timur di Kota Batu

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:57 WIB

Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:22 WIB

Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/