HMI Cabang Pandeglang Gelar Aksi Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi dan Dorong DPRD Pandeglang Ajukan Perubahan UU Pilkada ke DPR RI

- Writer

Senin, 26 Agustus 2024 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ratusan massa aksi yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang menggelar aksi demonstrasi di Kantor KPU, DPRD Kabupaten Pandeglang, serta di Tugu Jam Alun-Alun Pandeglang pada Senin, (26/8/ 2024).

Foto: ratusan massa aksi yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang menggelar aksi demonstrasi di Kantor KPU, DPRD Kabupaten Pandeglang, serta di Tugu Jam Alun-Alun Pandeglang pada Senin, (26/8/ 2024).

HMI Cabang Pandeglang Gelar Aksi Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi

SUARA UTAMA, PANDEGLANG – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang menggelar aksi demonstrasi kawal Putusan Mahkamah Konstitusi di Kantor KPU, DPRD Kabupaten Pandeglang, serta di Tugu Jam Alun-Alun Pandeglang pada Senin, (26/8/ 2024).

Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang, Entis Sumantri, menyatakan bahwa demokrasi mengedepankan prinsip utama yaitu pemerintahan yang bertumpu pada kedaulatan rakyat, dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. “Prinsip ini harus kita jaga bersama keutuhannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Entis menjelaskan bahwa kedaulatan rakyat tercermin dalam partisipasi politik yang luas, hukum yang menjadi panglima, kebebasan berpendapat, transparansi pemerintahan, desentralisasi kekuasaan, perlindungan terhadap minoritas, serta pemisahan kekuasaan (eksekutif, yudikatif, legislatif) yang memastikan adanya check and balances dalam menjalankan pemerintahan yang demokratis.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 HMI Cabang Pandeglang Gelar Aksi Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi dan Dorong DPRD Pandeglang Ajukan Perubahan UU Pilkada ke DPR RI Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sesuai dengan kondisi objektif negara hari ini, sebagai agen perubahan, mahasiswa harus kembali turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi dan jeritan rakyat yang terpinggirkan oleh kepentingan oligarki dan elit politik di negeri ini,” tegasnya.

Entis menambahkan bahwa aksi ini juga sejalan dengan instruksi dari Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) yang menyerukan gerakan nyata dan serentak di seluruh daerah provinsi, kabupaten/kota untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami merasa perlu menyampaikan aspirasi rakyat ini di hadapan publik,” lanjutnya.

Entis juga menyoroti bahwa bangsa Indonesia saat ini dihadapkan pada ancaman yang lebih sistematis terhadap demokrasi. DPR RI melakukan revisi sejumlah pasal dalam UU Pilkada dalam waktu singkat demi kepentingan kelompok tertentu. Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, telah mengatur perubahan syarat usia calon kepala daerah yang berdampak positif pada demokrasi elektoral yang lebih inklusif.

Namun, DPR RI melalui Panitia Kerja UU Pilkada justru melakukan revisi untuk menjegal Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan memasukkan pasal-pasal inkonstitusional dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. “Hasrat kekuasaan yang ditunjukkan oleh oknum DPR RI ini merupakan kejahatan inkonstitusional yang mengancam keberlanjutan demokrasi di Indonesia,” tegasnya.

BACA JUGA :  Umat Di-nomor-1-kan, PHDI Kota Bekasi Sukses untuk Konsisten Layani Konseling Pra-nikah

Senada dengan itu, Korlap Aksi Fikri Hidayatullah menyatakan, “Kami menuntut DPRD Pandeglang untuk mengusulkan kepada DPR RI agar segera mencabut hasil Rapat Panja yang membahas UU Pilkada, dan/atau mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024.”

Fikri juga mendesak KPU Pandeglang untuk merekomendasikan tuntutan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang kepada KPU RI agar menindaklanjuti dan melaksanakan Putusan MK tersebut, sebab berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2020, Putusan MK bersifat final dan mengikat.

Sementara itu, Korlap 2, Moh. Ilham, menambahkan, “Kami mendesak Bawaslu untuk menjalankan fungsi check and balances guna memastikan KPU melaksanakan Putusan MK. Jika tetap tidak dilaksanakan, maka DKPP harus memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak terkait berdasarkan laporan atau pengaduan masyarakat.”

Ilham juga menyatakan penolakan tegas terhadap wacana penerbitan PERPU yang berpotensi menimbulkan masalah baru, yang tendensius, dan akan mempengaruhi politik hukum Pilkada.

HMI juga mengingatkan bahwa jika revisi UU Pilkada tetap dilanjutkan dengan mengabaikan Putusan MK, maka HMI akan mengajak seluruh elemen bangsa untuk bangkit melawan kesewenang-wenangan penguasa.

Selain itu, HMI Cabang Pandeglang juga mengingatkan DPRD Kabupaten Pandeglang yang baru terpilih dan dilantik pada 26 Agustus 2024 dengan masa jabatan 2024-2029, agar menepati janji-janji politik mereka terhadap masyarakat serta merealisasikan visi-misi sesuai tujuan untuk rakyat. “Jika dalam dua tahun tidak mampu menjalankan janjinya, maka mereka harus mundur dari jabatannya,” tutup pernyataan HMI Cabang Pandeglang.

Penulis : Iding Gunadi

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Psikologi Kegelapan : Memahami Gaslighting, Narcissism, dan Persuasi Berbahaya !
Manfaatkan Momen Ramadhan (KWIP) DPC Merangin Bagi-Bagi Takjil ke Pengguna Jalan
Portal Elektronik Pasar Maron Hampir 5 Tahun Tidak di Operasikan. Kini Butuh Perbaikan.
Kemah Pramuka Giat Songsong Ramadhan (GSR) III Tahun 2025 Sukses Digelar di Kecamatan Limau, SMKN 1 Kotaagung Barat Jadi Juara Umum
Pembukaan Kemah Pramuka Giat Songsong Ramadhan (GSR) III Tahun 2025 Meriah Di Tanggamus
Safari Dongeng Mas Jarwo & Gogon: Menumbuhkan Cinta Palestina di Hati Anak Lampung
Pemberantasan Korupsi: Menggerakkan Kekuatan Rakyat dari Akar Rumput
Buka Bersama dan Diskusi Solusi Penanganan Banjir GPA Balikpapan: Mahasiswa dan Warga Bersatu Cari Jalan Keluar
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 21:26 WIB

Psikologi Kegelapan : Memahami Gaslighting, Narcissism, dan Persuasi Berbahaya !

Minggu, 16 Maret 2025 - 18:50 WIB

Manfaatkan Momen Ramadhan (KWIP) DPC Merangin Bagi-Bagi Takjil ke Pengguna Jalan

Minggu, 16 Maret 2025 - 14:47 WIB

Portal Elektronik Pasar Maron Hampir 5 Tahun Tidak di Operasikan. Kini Butuh Perbaikan.

Minggu, 16 Maret 2025 - 09:35 WIB

Kemah Pramuka Giat Songsong Ramadhan (GSR) III Tahun 2025 Sukses Digelar di Kecamatan Limau, SMKN 1 Kotaagung Barat Jadi Juara Umum

Minggu, 16 Maret 2025 - 09:28 WIB

Pembukaan Kemah Pramuka Giat Songsong Ramadhan (GSR) III Tahun 2025 Meriah Di Tanggamus

Minggu, 16 Maret 2025 - 03:28 WIB

Pemberantasan Korupsi: Menggerakkan Kekuatan Rakyat dari Akar Rumput

Sabtu, 15 Maret 2025 - 23:14 WIB

Buka Bersama dan Diskusi Solusi Penanganan Banjir GPA Balikpapan: Mahasiswa dan Warga Bersatu Cari Jalan Keluar

Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:45 WIB

Pelantikan Pengurus Forum Kader Pemuda Bela Negara Balikpapan Masa Bakti 2025-2028: Pemuda Siap Menjadi Garda Terdepan Bangsa

Berita Terbaru