Heboh! Tas Mewah Hermes hingga LV Ternyata Made in China, Benarkah?

Minggu, 20 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Utama, Riau – Baru-baru ini, tengah heboh di media sosial terkait klaim banyaknya tas merek mewah dan terkenal di dunia diproduksi di China. Hal ini pun menjadi pertanyaan sejumlah warganet terkait kebenarannya.

Akun TikTok senbags2 mengklaim bahwa 80 persen tas mewah dibuat di China. Video tersebut dengan cepat viral dan telah ditonton lebih dari 10 juta kali hingga berita ini ditulis.

“Mereka mengambil tas yang hampir jadi dari pabrik-pabrik di China dan hanya mengemas ulang serta memasang logo. Kira-kira seperti itu,” kata pengguna media sosial dalam video tersebut.

 

Mengutip CNBC, merek-merek yang diklaim dan di produksi China yakni Hermès, Armani, Louis Vuitton, Nike, Dior, Gucci, Apple, Michael Kors, Coach, Calvin Klein, Prada, dan merek mewah populer lainnya.

Meski demikian, hingga artikel ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari merek-merek tersebut.

 

Lantas benarkah tas mewah asli buatan China?

Laporan Statista pada 2023 mengidentifikasi ada sekitar 200 hingga 250 merek fesyen dan aksesori di seluruh dunia yang dikategorikan di bawah label ‘mewah’.

Hermès sendiri tidak memproduksi tasnya di China. Tas-tasnya dibuat di Prancis, dan merek tersebut memiliki showroom di beberapa wilayah termasuk Pantin, di luar Paris, Ardennes, Lyon, dan Normandy, dan Masi

Meskipun video TikTok mengklaim bahwa tas mewah dibuat di China, hal ini juga sangat tidak mungkin berdasarkan peraturan pelabelan di AS dan Uni Eropa (UE).

BACA JUGA :  Kebersamaan yang Gagal Menyentuh Hati

 

Agar suatu produk diberi label “Made in USA,” produk tersebut harus memenuhi standar “all or almost all” (semua atau hampir semua) dari Aturan Komisi Perdagangan Federal (FTC) AS. Ini berarti bahwa semua komponen penting, pemrosesan, dan tenaga kerja suatu produk harus berasal dari AS.

Perakitan akhir harus dilakukan di AS, produk tersebut tidak boleh diubah secara substansial di luar negeri.

Pelabelan di UE diatur berdasarkan Peraturan UE 952/2013. Namun, Prancis dan Italia memiliki pedoman yang lebih ketat untuk melindungi industri mewah dan kerajinan mereka.

Suatu produk dapat diberi label “Made in Italy” jika perubahan substansial terakhir dari produk tersebut terjadi di Italia, yang berarti bagian utama dari proses pembuatannya terjadi di Italia.

Agar dapat diberi label “Made in Prancis”, suatu produk harus mengalami transformasi substansial terakhirnya di Prancis, yang berarti langkah manufaktur utama terakhir harus terjadi di Prancis.

Merek-merek fesyen Prancis, termasuk Hermès, sering kali akan melangkah lebih jauh dari ini, dengan memastikan desain, sumber material, pemotongan, perakitan, dan penyelesaian semuanya dilakukan di Prancis.

Banyak merek mematuhi Origine France Garantie (OFG), yang merupakan sertifikasi nasional yang lebih ketat, yang mengharuskan karakteristik penting suatu produk dibuat di Prancis dan 50 persen dari harga pokok per unit berasal dari operasi Prancis.

Penulis : Joell

Sumber Berita : SUARA UTAMA

Berita Terkait

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal
Israel Menghancurkan Markas UNRWA
Ancaman Serangan Nuklir Rusia Kepada Inggris Raya dan Eropa
Lowongan Wartawan dan Jurnalis Media Online Nasional Tahun 2026
Kebijakan Penghangusan Kuota Internet Digugat ke MK
Penegakan Hukum Indonesia di Persimpangan Das Sein dan Das Sollen
PMK 111/2025 Perkuat Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Mulai Berlaku 2026
PERMA 3/2025 Dinilai Perkuat Kepastian Hukum Penindakan Kejahatan Pajak

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:16

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:49

Israel Menghancurkan Markas UNRWA

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:19

Ancaman Serangan Nuklir Rusia Kepada Inggris Raya dan Eropa

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:33

Lowongan Wartawan dan Jurnalis Media Online Nasional Tahun 2026

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:28

Kebijakan Penghangusan Kuota Internet Digugat ke MK

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:59

Penegakan Hukum Indonesia di Persimpangan Das Sein dan Das Sollen

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:04

PMK 111/2025 Perkuat Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Mulai Berlaku 2026

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:59

PERMA 3/2025 Dinilai Perkuat Kepastian Hukum Penindakan Kejahatan Pajak

Berita Terbaru