Heboh! Tas Mewah Hermes hingga LV Ternyata Made in China, Benarkah?

- Penulis

Minggu, 20 April 2025 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Utama, Riau – Baru-baru ini, tengah heboh di media sosial terkait klaim banyaknya tas merek mewah dan terkenal di dunia diproduksi di China. Hal ini pun menjadi pertanyaan sejumlah warganet terkait kebenarannya.

Akun TikTok senbags2 mengklaim bahwa 80 persen tas mewah dibuat di China. Video tersebut dengan cepat viral dan telah ditonton lebih dari 10 juta kali hingga berita ini ditulis.

“Mereka mengambil tas yang hampir jadi dari pabrik-pabrik di China dan hanya mengemas ulang serta memasang logo. Kira-kira seperti itu,” kata pengguna media sosial dalam video tersebut.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Heboh! Tas Mewah Hermes hingga LV Ternyata Made in China, Benarkah? Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Mengutip CNBC, merek-merek yang diklaim dan di produksi China yakni Hermès, Armani, Louis Vuitton, Nike, Dior, Gucci, Apple, Michael Kors, Coach, Calvin Klein, Prada, dan merek mewah populer lainnya.

Meski demikian, hingga artikel ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari merek-merek tersebut.

 

Lantas benarkah tas mewah asli buatan China?

Laporan Statista pada 2023 mengidentifikasi ada sekitar 200 hingga 250 merek fesyen dan aksesori di seluruh dunia yang dikategorikan di bawah label ‘mewah’.

Hermès sendiri tidak memproduksi tasnya di China. Tas-tasnya dibuat di Prancis, dan merek tersebut memiliki showroom di beberapa wilayah termasuk Pantin, di luar Paris, Ardennes, Lyon, dan Normandy, dan Masi

Meskipun video TikTok mengklaim bahwa tas mewah dibuat di China, hal ini juga sangat tidak mungkin berdasarkan peraturan pelabelan di AS dan Uni Eropa (UE).

BACA JUGA :  Pembangunan SPAM Desa La’uri Diduga Bermasalah: Masyakat Keluhkan Kualitas dan Pasokan Air

 

Agar suatu produk diberi label “Made in USA,” produk tersebut harus memenuhi standar “all or almost all” (semua atau hampir semua) dari Aturan Komisi Perdagangan Federal (FTC) AS. Ini berarti bahwa semua komponen penting, pemrosesan, dan tenaga kerja suatu produk harus berasal dari AS.

Perakitan akhir harus dilakukan di AS, produk tersebut tidak boleh diubah secara substansial di luar negeri.

Pelabelan di UE diatur berdasarkan Peraturan UE 952/2013. Namun, Prancis dan Italia memiliki pedoman yang lebih ketat untuk melindungi industri mewah dan kerajinan mereka.

Suatu produk dapat diberi label “Made in Italy” jika perubahan substansial terakhir dari produk tersebut terjadi di Italia, yang berarti bagian utama dari proses pembuatannya terjadi di Italia.

Agar dapat diberi label “Made in Prancis”, suatu produk harus mengalami transformasi substansial terakhirnya di Prancis, yang berarti langkah manufaktur utama terakhir harus terjadi di Prancis.

Merek-merek fesyen Prancis, termasuk Hermès, sering kali akan melangkah lebih jauh dari ini, dengan memastikan desain, sumber material, pemotongan, perakitan, dan penyelesaian semuanya dilakukan di Prancis.

Banyak merek mematuhi Origine France Garantie (OFG), yang merupakan sertifikasi nasional yang lebih ketat, yang mengharuskan karakteristik penting suatu produk dibuat di Prancis dan 50 persen dari harga pokok per unit berasal dari operasi Prancis.

Penulis : Joell

Sumber Berita : SUARA UTAMA

Berita Terkait

Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  
IPMANAPANDODE JOGLO, I AMP I FRE-WP, nyata 11 Pertanyaan Sikap Terhadap Situasi
Dimensi Hukum Administrasi dalam Rehabilitasi Eks Dirut ASDP
Pasar AS Rebound, Yulianto Ingatkan Potensi Tekanan
Kasus Pelecehan di Dumai, DJ Sukabumi Resmi Mengadu ke Bareskrim Polri
Di Balik Sindiran “Jurnalis Mingkem”: Sorotan Mengarah ke Sistem Fiskal Pemerintah
Akuntansi dan Kepatuhan Pajak: Duet Penting dalam Menjaga Integritas Bisnis
Implikasi Hukum dan Fiskal Restatement Laporan Keuangan pada Pajak Badan
Berita ini 623 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:29 WIB

Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  

Sabtu, 29 November 2025 - 01:09 WIB

IPMANAPANDODE JOGLO, I AMP I FRE-WP, nyata 11 Pertanyaan Sikap Terhadap Situasi

Rabu, 26 November 2025 - 08:29 WIB

Dimensi Hukum Administrasi dalam Rehabilitasi Eks Dirut ASDP

Selasa, 25 November 2025 - 11:55 WIB

Pasar AS Rebound, Yulianto Ingatkan Potensi Tekanan

Jumat, 21 November 2025 - 12:54 WIB

Kasus Pelecehan di Dumai, DJ Sukabumi Resmi Mengadu ke Bareskrim Polri

Senin, 17 November 2025 - 18:42 WIB

Di Balik Sindiran “Jurnalis Mingkem”: Sorotan Mengarah ke Sistem Fiskal Pemerintah

Senin, 17 November 2025 - 15:08 WIB

Akuntansi dan Kepatuhan Pajak: Duet Penting dalam Menjaga Integritas Bisnis

Senin, 17 November 2025 - 11:58 WIB

Implikasi Hukum dan Fiskal Restatement Laporan Keuangan pada Pajak Badan

Berita Terbaru