Padang,suarautama.id—
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) yang jatuh pada 24 September, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menegaskan komitmennya mempercepat proses sertifikasi tanah bagi masyarakat.
Gubernur Sumbar menyampaikan target ambisius, yakni penyelesaian 90% sertifikasi tanah pada tahun 2025, dengan prioritas kepada petani, nelayan, dan masyarakat di daerah rawan konflik agraria.
“Tanah untuk rakyat harus benar-benar terwujud. Sertifikat tanah memberi kepastian hukum, mengurangi konflik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Gubernur Sumbar dalam sambutannya di acara peringatan HANTARU di Padang.
Program percepatan ini akan melibatkan BPN, Pemprov, dan pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat pemetaan, pendaftaran, dan penyerahan sertifikat tanah secara gratis bagi masyarakat yang memenuhi syarat.
Selain itu, Pemprov juga berencana menyiapkan pendampingan hukum bagi masyarakat yang tengah menghadapi sengketa tanah, serta mendorong digitalisasi data pertanahan agar lebih transparan dan mudah diakses.
Acara puncak peringatan HANTARU di Sumbar diisi dengan penyerahan simbolis sertifikat tanah kepada 100 perwakilan warga dari berbagai kabupaten/kota.
“Ini bukan sekadar seremoni, tapi momentum untuk memastikan hak atas tanah benar-benar melindungi mereka yang menggantungkan hidup dari lahan,” tambah Kepala BPN Sumbar.
📋 Prosedur Pengurusan Sertifikat Tanah bagi Masyarakat
Untuk mendukung transparansi, Pemprov dan BPN membagikan panduan singkat prosedur pengurusan sertifikat tanah:
1. Persiapkan Dokumen
Fotokopi KTP dan KK pemohon
Surat bukti kepemilikan/penguasaan tanah (akta jual-beli, girik, hibah, warisan, dsb.)
SPPT PBB (Surat Pajak Bumi dan Bangunan) terakhir
Surat pernyataan tidak sengketa tanah, diketahui RT/RW setempat
2. Pengajuan ke Kantor Pertanahan/BPN
Datang ke Kantor Pertanahan sesuai domisili tanah
Mengisi formulir permohonan pendaftaran tanah
Serahkan dokumen yang sudah dilengkapi
3. Pengukuran dan Pemeriksaan
Petugas BPN akan melakukan pengukuran dan verifikasi lapangan
Peta bidang tanah dibuat dan diumumkan di kelurahan/desa (masa pengumuman ±14 hari)
4. Penerbitan Sertifikat
Jika tidak ada keberatan/sengketa, sertifikat diterbitkan
Sertifikat tanah dapat diambil sesuai jadwal yang ditentukan
5. Biaya
Untuk program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) gratis sesuai ketentuan
Untuk permohonan reguler, biaya mengacu pada PP No. 128/2015 tentang PNBP
Dengan panduan ini, Pemprov berharap masyarakat tidak bingung dalam mengurus sertifikat tanah, serta mendorong partisipasi aktif dalam program percepatan sertifikasi.
Penulis : Ziqro Fernando
Editor : Ziqro Fernando
Sumber Berita : Humas Pemprov sumbar














