Ferry Irwandi Dibidik Satuan Siber TNI, Polemik Kebebasan Ekspresi Mengemuka

Selasa, 9 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferry Irwandi, CEO Malaka Project, saat namanya disebut dalam polemik dengan Satuan Siber TNI. Kasus ini memicu perdebatan soal batas kewenangan militer dan kebebasan berekspresi di ruang digital.

Ferry Irwandi, CEO Malaka Project, saat namanya disebut dalam polemik dengan Satuan Siber TNI. Kasus ini memicu perdebatan soal batas kewenangan militer dan kebebasan berekspresi di ruang digital.

SUARA UTAMA – Jakarta, 9 September 2025 – Ketegangan antara Ferry Irwandi, CEO Malaka Project, dengan institusi TNI khususnya Satuan Siber TNI kian mencuri perhatian publik. Perseteruan ini mencuat setelah Brigjen Juinta Omboh Sembiring bersama sejumlah perwira tinggi TNI mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi hukum terkait dugaan tindak pidana yang disebut-sebut melibatkan Ferry.

 

Tuduhan dan Respons Ferry

Meskipun detail dugaan tindak pidana belum dipublikasikan secara terbuka, langkah hukum tersebut langsung direspons Ferry dengan tegas.

“Saya tidak lari ke mana-mana, Jenderal! Kalau memang harus diproses hukum, saya siap,” ujarnya dalam sebuah pernyataan, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana sebagaimana disebut pihak TNI.

 

Kritik Publik dan Organisasi Sipil

Langkah TNI menuai sorotan tajam dari organisasi masyarakat sipil. Amnesty International Indonesia menilai tindakan Satuan Siber TNI melaporkan dugaan tindak pidana ke kepolisian merupakan bentuk campur tangan militer di ranah sipil yang tidak semestinya.

Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, menegaskan bahwa tugas pokok TNI di ranah siber seharusnya terbatas pada pertahanan negara, bukan mengawasi kebebasan berekspresi masyarakat sipil.

“Ketika militer menggunakan instrumen hukum untuk menjerat ekspresi warga, itu ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan supremasi sipil,” ujarnya.

Amnesty juga meminta Menteri Pertahanan dan Panglima TNI segera mengoreksi langkah ini serta mendesak Komisi I DPR RI untuk memanggil Panglima TNI. Polri juga diingatkan agar tidak terintimidasi oleh intervensi militer dalam penanganan kasus sipil.

BACA JUGA :  Ricuh di Surabaya: Gedung Grahadi Terbakar, LBH Soroti Penangkapan Demonstran

 

Pandangan Akademisi Hukum

Menurut Eko Wahyu Pramono, Mahasiswa Ilmu Hukum, kasus ini bisa menimbulkan preseden berbahaya dalam praktik ketatanegaraan Indonesia.

“Ketika militer mulai masuk ke ranah sipil, apalagi terkait kebebasan berekspresi di ruang digital, ada risiko besar terhadap prinsip civil supremacy. Dalam negara demokrasi, pengawasan ekspresi publik seharusnya tetap berada di bawah otoritas sipil, bukan militer,” jelasnya.

Eko menambahkan bahwa jika batas kewenangan ini tidak ditegakkan, masyarakat bisa kehilangan rasa aman dalam menyampaikan pendapat secara bebas di ruang digital.

 

Panglima TNI Belum Terlibat Langsung

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi maupun bukti yang menunjukkan bahwa Panglima TNI secara pribadi terlibat dalam konflik dengan Ferry Irwandi. Perseteruan masih terbatas pada langkah hukum Satuan Siber TNI dan sejumlah perwira tinggi yang mendukungnya.

 

Catatan Redaksi

Kasus ini masih berada pada tahap awal dan belum ada keputusan hukum final. Publik kini menunggu transparansi dari aparat penegak hukum serta klarifikasi resmi dari TNI mengenai dasar tuduhan yang dilayangkan terhadap Ferry.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Lowongan Pekerjaan Wartawan dan Jurnalis Dibuka di Seluruh Indonesia
Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 
Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aries Faiz Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Sinergi Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo dan BPPKAD Dalam Optimalisasi Pajak Daerah
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:35

Lowongan Pekerjaan Wartawan dan Jurnalis Dibuka di Seluruh Indonesia

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:14

Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aries Faiz Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:04

Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:39

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:13

Sinergi Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo dan BPPKAD Dalam Optimalisasi Pajak Daerah

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Berita Terbaru