Fatiziduhu Zai, Ketua LSM Gempur Nias, Minta KPU Tegas Cegah Pelanggaran dalam Pemilu

- Writer

Senin, 11 November 2024 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id, Nias – Dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh beberapa oknum pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias menjadi sorotan. Fatiziduhu Zai, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) Kepulauan Nias, mengungkapkan adanya laporan yang menyebutkan bahwa sejumlah pejabat Pemkab Nias, mulai dari kepala dinas (Kadis), kepala badan (KABAN), camat, hingga kepala sekolah, diduga melakukan intimidasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta tenaga honorer untuk mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah pada Pemilu 2024.

Fatiziduhu menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterimanya, para pejabat tersebut diduga mengarahkan ASN, PPPK, dan tenaga honorer untuk mendukung calon tertentu. “Beberapa pejabat Pemkab Nias diduga mengancam dengan mutasi, demosi, atau bahkan pemecatan bagi mereka yang tidak mendukung pasangan calon tersebut,” ujar Fatiziduhu saat diwawancarai oleh awak media hari ini (11/11/24).

Selain itu, Fatiziduhu juga mengungkapkan bahwa oknum-oknum pejabat tersebut diduga memaksa para pegawai, baik ASN, PPPK, GBD (Guru Bantu Daerah), maupun tenaga honorer, untuk mengambil foto atau video momen saat mereka mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Ada indikasi bahwa mereka dipaksa untuk membuktikan dukungannya dengan merekam aksi mereka di TPS, yang tentunya melanggar peraturan yang ada,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Fatiziduhu Zai, Ketua LSM Gempur Nias, Minta KPU Tegas Cegah Pelanggaran dalam Pemilu Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fatiziduhu menekankan bahwa tindakan tersebut melanggar Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, Pasal 28 Ayat 1 Huruf e Ayat 2, yang mengatur tentang larangan membawa alat perekam, termasuk handphone, ke dalam bilik suara saat menggunakan hak pilih. Menurutnya, praktik semacam ini berpotensi merusak integritas pemilu yang seharusnya berlangsung secara bebas, adil, dan rahasia.

“Hal ini sangat meresahkan, karena mengarah pada pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip pemilu yang bebas dan rahasia. Kami mendesak KPU Kabupaten Nias untuk menindak tegas dan memastikan bahwa tidak ada oknum yang membawa alat perekam di bilik suara,” ujar Fatiziduhu dengan tegas.

Dalam upaya verifikasi, awak media juga hari ini langsung bertemu dan menghubungi beberapa ASN, PPPK, GBD, dan tenaga honorer yang bekerja di Pemkab Nias untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Beberapa sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku bahwa intimidasi terhadap pegawai negeri memang terjadi, namun mereka enggan memberikan keterangan lebih lanjut karena takut akan dampak negatif terhadap posisi mereka. “Kami hanya mengikuti perintah atasan, namun kami juga merasa takut jika harus berbicara terbuka tentang hal ini,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya.

BACA JUGA :  Polres Kerinci Rakor Pengamanan PLTA

Pihak media juga mencoba mengonfirmasi dugaan tersebut dengan pejabat terkait, termasuk beberapa kepala dinas di Pemkab Nias. Namun, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi melalui panggilan WhatsApp dan chat di nomer +62 822-7425-**** milik salah seorang Kepala Dinas juga tidak mendapatkan respon apa – apa.

Fatiziduhu Zai, selaku Ketua LSM Gempur, kembali mendesak KPU Kabupaten Nias untuk segera mengambil langkah konkret dalam memastikan proses pemilu yang bersih dan bebas dari intervensi. “Kami berharap KPU Kabupaten Nias dapat melakukan pengawasan yang ketat terhadap jalannya pemilu, terutama di TPS, untuk menghindari adanya praktik intimidasi dan pelanggaran lainnya,” tegasnya.

Fatiziduhu juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam praktik intimidasi ini diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, agar kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu tetap terjaga. “Kami tidak akan tinggal diam, dan kami akan terus mengawal proses ini sampai tuntas,” tambahnya.

Dugaan praktik intimidasi dan pemaksaan dukungan yang melibatkan pejabat Pemkab Nias menjelang Pemilu 2024 menjadi isu yang serius dan perlu segera disikapi oleh pihak berwenang. Pelanggaran terhadap prinsip pemilu yang bebas dan rahasia dapat merusak integritas pemilu dan mengganggu proses demokrasi. Untuk itu, diperlukan pengawasan yang ketat oleh KPU Kabupaten Nias serta penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang terjadi.

Demi menjaga keadilan dan memastikan pemilu yang transparan dan akuntabel, sangat penting agar seluruh pihak terlibat menjalankan tanggung jawabnya dengan penuh integritas.

Berita Terkait

Uskup Timika Resmikan Rumah Pastoran Santo Yohanes Rasul Di Idakebo
Momen Id-Fitri, Pesantren Al-Firdaus Matas dirikan Koperasi Pondok Pesantren (KOPOTREN)
Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1446 H di Banyuwangi: Refleksi dan Hikmah Taqwa
Jual LPG 3 Kg Diatas HET, Pertamina Diminta Tindak Pangkalan Milik ‘Fatimah’ di Desa Suko Rejo
Masjid Al-Aqobah 1 PT Pusri Palembang, Destinasi I’tikaf Ramai Peserta dan Full Agenda
Antusias Para Muzakki Dusun Karya Makmur Bayar Zakat Fitrah di Masjid Al-Huda 
Stafsus Kemenaker Gelar Buka Bersama dan Tasyakuran di Tanggamus, Ustadz Mufti: Syukur Hakiki adalah Ketaatan
Sebanyak 256 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Bangko Mendapat Remisi Idul Fitri 2025 
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 16:41 WIB

Uskup Timika Resmikan Rumah Pastoran Santo Yohanes Rasul Di Idakebo

Senin, 31 Maret 2025 - 12:07 WIB

Momen Id-Fitri, Pesantren Al-Firdaus Matas dirikan Koperasi Pondok Pesantren (KOPOTREN)

Senin, 31 Maret 2025 - 10:53 WIB

Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1446 H di Banyuwangi: Refleksi dan Hikmah Taqwa

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:16 WIB

Jual LPG 3 Kg Diatas HET, Pertamina Diminta Tindak Pangkalan Milik ‘Fatimah’ di Desa Suko Rejo

Sabtu, 29 Maret 2025 - 12:10 WIB

Masjid Al-Aqobah 1 PT Pusri Palembang, Destinasi I’tikaf Ramai Peserta dan Full Agenda

Sabtu, 29 Maret 2025 - 08:48 WIB

Antusias Para Muzakki Dusun Karya Makmur Bayar Zakat Fitrah di Masjid Al-Huda 

Jumat, 28 Maret 2025 - 21:38 WIB

Stafsus Kemenaker Gelar Buka Bersama dan Tasyakuran di Tanggamus, Ustadz Mufti: Syukur Hakiki adalah Ketaatan

Jumat, 28 Maret 2025 - 18:11 WIB

Sebanyak 256 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Bangko Mendapat Remisi Idul Fitri 2025 

Berita Terbaru

Berita Utama

Uskup Timika Resmikan Rumah Pastoran Santo Yohanes Rasul Di Idakebo

Senin, 31 Mar 2025 - 16:41 WIB

Artikel

Ramadhan Pergi, Apakah Semangatnya Tetap Bertahan?

Minggu, 30 Mar 2025 - 10:24 WIB