Excavator Bantuan Pemprov Jambi di Mampun Baru Hilang Arah, Dana Hasil Sewa Diduga Tak Jelas

- Penulis

Kamis, 18 September 2025 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Misteri pengelolaan bantuan alat berat berupa excavator yang diberikan Pemerintah Provinsi Jambi melalui program unggulan Jambi Tuntas pada tahun 2018 lalu kini menjadi sorotan warga Desa Mampun Baru, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin. Pasalnya, sejak pertama kali bantuan tersebut diserahkan oleh Gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola, hingga kini tahun 2025, warga mengaku tidak pernah mengetahui secara jelas ke mana aliran dana hasil pengelolaan alat berat tersebut.

Kepada media ini, salah seorang warga Desa Mampun Baru mengungkapkan bahwa excavator bantuan pemerintah itu dikelola oleh salah satu ketua gabungan kelompok tani (Gapoktan) setempat bernama Sukami. Alat berat tersebut disewakan kepada masyarakat, bahkan hingga keluar desa, untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pembuatan parit, kolam, hingga keperluan perkebunan.

“Sejak 2018 sampai sekarang, kami warga tidak pernah tahu dana yang dihasilkan dari penyewaan excavator itu. Apakah masuk ke desa, kelompok tani, atau justru untuk pribadi. Bahkan ketika ditanya ke pihak desa, jawabannya mereka tidak tahu karena semua dikelola Gapoktan,” tegasnya dengan nada kesal.

Ironisnya, menurut warga lain, saat ini kondisi excavator yang dulu menjadi aset berharga desa sudah berubah menjadi rongsokan besi tua. Kerusakan diduga akibat penggunaan terus-menerus tanpa adanya perawatan maupun perbaikan.

“Kami minta pihak kecamatan dan kabupaten jangan tutup mata. Aset pemerintah yang diturunkan untuk kepentingan masyarakat desa jangan sampai jadi ajang bisnis pribadi. Ini bantuan resmi dari gubernur dulu, tapi sekarang malah terbengkalai,” ujar warga lainnya.

Hingga berita ini dirilis, pihak media belum berhasil mendapatkan keterangan resmi baik dari Pemerintah Desa Mampun Baru maupun pengurus Gapoktan terkait transparansi dana hasil sewa maupun kondisi terkini aset bantuan tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan lemahnya pengawasan aset bantuan pemerintah di daerah. Pertanyaan besar pun muncul: untuk siapa sebenarnya bantuan itu diperuntukkan, rakyat atau segelintir orang?

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh
Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat
Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda
PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir
Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu
Semarak HUT ke-45 Desa Rasau, Pawai Budaya Angkat Sejarah Transmigrasi
Diduga Tak Pernah Beres di 2024, Aris Kurniawan Tetap Dipercaya Kerjakan Proyek 2025 di Kelurahan Mampun
Berita ini 416 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Senin, 15 Desember 2025 - 22:05 WIB

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 15 Desember 2025 - 14:04 WIB

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda

Senin, 15 Desember 2025 - 10:27 WIB

PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:23 WIB

Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:02 WIB

Semarak HUT ke-45 Desa Rasau, Pawai Budaya Angkat Sejarah Transmigrasi

Minggu, 14 Desember 2025 - 05:23 WIB

Diduga Tak Pernah Beres di 2024, Aris Kurniawan Tetap Dipercaya Kerjakan Proyek 2025 di Kelurahan Mampun

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:45 WIB

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Berita Terbaru

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB