Emanuel Gobay: Adanya Temuan Pelanggaran Hukum dan HAM dalam kasus Kekerasan Seksual dan Pembunuhan di Yahukimo.

- Writer

Minggu, 10 Maret 2024 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Doc: Istimewa)

(Doc: Istimewa)

Yogyakarta-Suarautama.id Diskusi ini dilaksanakan pada 07 Maret 2024 bertempat di Aula USTJ, yang dihadiri Anike Mohi sebagai keluarga korban serta pembicaranya yaitu Emanuel Gobay selaku Direktur LBH Papua sekaligus pendamping hukum kedua korban.

KOMPASS mengadakan diskusi memperingati IWD 2024

Emanuel Gobay: Adanya Temuan Pelanggaran Hukum dan HAM dalam kasus Kekerasan Seksual dan Pembunuhan di Yahukimo.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Emanuel Gobay: Adanya Temuan Pelanggaran Hukum dan HAM dalam kasus Kekerasan Seksual dan Pembunuhan di Yahukimo. Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Emanuel Gobay: sebagai direktur LBH Papua Temuan Pelanggaran Hukum dan HAM dalam kasus Kekerasan Seksual dan Pembunuhan di Yahukimo. Katanya Gobai.

Dosen asal Papua di jawa Memberikan Pelatihan Menulis Kepada IPMANAPANDODE Semarang-Salatiga

Lanjut’ Emanuel Gobay mengatakan, adanya temuan pelanggaran hukum dan HAM dalam kasus kekerasan seksual dan pembunuhan. Hal ini disampaikannya pada saat diskusi dalam rangka memperingati International Women’s Day, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (BEM USTJ) bersama LBH Papua mengadakan diskusi dengan topi: Dua Perempuan Pengungsi Korban Kekerasan Seksual di Yahukimo Menuntut Keadilan. Jelasnya.

Investasi Sawit Mengancam Kelangsungan Hidup Masyarakat Adat Papua

Temuan Pelanggaran hukum dan HAM dalam kasus Kekerasan Seksual dan pembunuhan terhadap dua perempuan korban kekerasan seksual di Yahukimo, sebagai berikut:

Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam bentuk penyiksaan seksual sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (1) huruf f, Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; bebernya.

Ipmanapandode Se-jawa & Bali gelar Turnamen Futsal CUP I

Tindak Pidana pembunuhan Berencana sesuai ketentuan “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.“ sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Katanya.

Ipmanapandode Sukses Gelar 11 Materi Seminar dan Diskusi di Yogyakarta

Tindakan kekerasan atas jiwa dan raga, terutama setiap macam pembunuhan, pengudungan, perlakuan kejam dan penganiayaan dan Perkosaan atas kehormatan pribadi, terutama perlakuan yang menghina dan merendahkan martabat sebagaimana diatur pada Pasal 3 huruf a dan huruf b, Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang ikut Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konferensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949. Terangnya.

Kami (AMP KK Yogyakarta) menuntut Segera Tutup PT Freeport Karena Sumber Malapetaka Bagi Rakyat Papua”.

Tindakan Pelanggaran Penikmatan dan Perlindungan HAM khususnya Hak Atas Hidup, Hak Atas Kesehatan dan Hak tidak mendapatkan penganiayaan sebagaimana diatuur pada Pasal 3, Deklarasi Tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan. Pungkasnya.

BACA JUGA :  Miris, SDN 207 Desa Selango Tidak Terawat, Diduga Kurangnya Pemanfaatan Dana BOS

Penulis: Julia Opki

Berita Terkait

Pengadilan Negeri Bangko Gelar Penandatanganan Perjanjian Kerjasama POSBAKUM dengan LBH PK 
Milad Akbar dan Silaturahmi Nasional: Momen Bersama Membangun Peradaban
Tumpahan Batu Bara di Pulau Popole: Seruan Keadilan Lingkungan dan Transparansi Perusahaan
Truk Angkut Rangka Baja Tanpa Izin, LSM Soroti Pengabaian Aturan Hukum
Emak-Emak Belum Bisa Renang ??? Yuk Ikut MSS, Komunitas Belajar Renang Gratis bagi Muslimah Hijabers
Makan bergizi Gratis Era Presiden Prabowo
Indonesia tanah airku
Sejumlah Warga Keluhkan Jalan Rusak Depan Eks Hotel Suslinda Kota Bangko
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:26 WIB

Pengadilan Negeri Bangko Gelar Penandatanganan Perjanjian Kerjasama POSBAKUM dengan LBH PK 

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:23 WIB

Milad Akbar dan Silaturahmi Nasional: Momen Bersama Membangun Peradaban

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:39 WIB

Tumpahan Batu Bara di Pulau Popole: Seruan Keadilan Lingkungan dan Transparansi Perusahaan

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:45 WIB

Truk Angkut Rangka Baja Tanpa Izin, LSM Soroti Pengabaian Aturan Hukum

Rabu, 8 Januari 2025 - 01:19 WIB

Makan bergizi Gratis Era Presiden Prabowo

Selasa, 7 Januari 2025 - 23:15 WIB

Indonesia tanah airku

Selasa, 7 Januari 2025 - 19:06 WIB

Sejumlah Warga Keluhkan Jalan Rusak Depan Eks Hotel Suslinda Kota Bangko

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:23 WIB

Nikah Siri Dalam Pandangan Islam Dan Hukum Negara

Berita Terbaru

Oyot Eron tokoh masyarakat desa Cikeas Udik gunung putri Bogor

Feature

Mengenang Tokoh Masyarakat Cikeas Udik, Oyot Eron

Rabu, 8 Jan 2025 - 11:27 WIB