Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eko Wahyu Pramono berdiri di depan Gedung PTUN Surabaya usai mendaftarkan gugatan terhadap Politeknik Negeri Jember terkait sengketa pemrosesan ijazah.

Eko Wahyu Pramono berdiri di depan Gedung PTUN Surabaya usai mendaftarkan gugatan terhadap Politeknik Negeri Jember terkait sengketa pemrosesan ijazah.

SUARA UTAMA — Surabaya, 2 Desember 2025 — Seorang mantan mahasiswa Politeknik Negeri Jember, Eko Wahyu Pramono, S.Ak, yang juga merupakan pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) di Pengadilan Pajak, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya atas penolakan pemrosesan ijazah oleh pihak kampus. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 156/G/2025/PTUN.SBY

Gugatan ini bermula dari terbitnya Surat Nomor 17982/PL17/EP/2025 tertanggal 17 Oktober 2025, yang menyatakan bahwa Eko tidak memenuhi syarat administratif untuk mengikuti pra-yudisium dan tidak dapat diproses sebagai lulusan karena dianggap telah melewati masa studi maksimal. Dalam gugatannya, Eko menilai bahwa surat tersebut memiliki karakter keputusan tata usaha negara (KTUN), karena secara langsung menimbulkan akibat hukum dan menentukan status akademiknya.

Eko menjelaskan bahwa ia telah menyelesaikan seluruh kewajiban akademik sejak tahun 2011, termasuk lulus ujian skripsi dan magang, namun tidak pernah menerima surat peringatan studi, SK Drop Out (DO), maupun keputusan akademik formal lainnya. Ia juga mempersoalkan statusnya dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yang tercatat sebagai “Dikeluarkan” tanpa adanya dasar administrasi berupa dokumen resmi.

Eko mengaku telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur administratif sejak Juli hingga November 2025, antara lain dengan mengirimkan permohonan informasi, mengikuti audiensi, serta mengajukan surat keberatan. Namun hingga gugatan ini diajukan, ia menyatakan bahwa pihak kampus tidak pernah memberikan tanggapan tertulis atas surat keberatannya, padahal kewajiban tersebut diatur dalam ketentuan administrasi pemerintahan.

BACA JUGA :  Dinamika Respon Masyarakat terhadap SP2DK

Dalam keterangannya kepada SUARA UTAMA, Eko menyampaikan,
“Saya sudah menempuh upaya administrasi sesuai peraturan yang berlaku. Karena masih tidak ada jalan keluar maka dengan sangat terpaksa saya menempuh melalui gugatan jalur PTUN.”

Eko berharap melalui jalur hukum ini, status akademiknya dapat dipulihkan dan kampus diwajibkan memproses hak akademiknya, termasuk penerbitan ijazah, transkrip nilai, serta pembetulan data kelulusan di PDDikti menjadi “Lulus”.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Politeknik Negeri Jember belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. Pihak redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak kampus untuk menyampaikan klarifikasi terkait materi gugatan ini.

Perkara kini menunggu penetapan jadwal sidang dari PTUN Surabaya setelah melalui tahap pemeriksaan berkas. SUARA UTAMA akan terus memantau perkembangan lebih lanjut dan memperbarui informasi apabila ada keterangan resmi dari pihak terkait.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 
Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu
Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aries Faiz Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:14

Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:22

Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aries Faiz Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:04

Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:13

Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Berita Terbaru