Padang, 4 Oktober 2025 –
Sejumlah temuan di lapangan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam alokasi Program Keluarga Harapan (PKH) di beberapa wilayah. Persoalan ini bukan hanya menyangkut keterlambatan distribusi bantuan, tetapi juga dugaan ketidakakuratan data penerima yang menyebabkan salah sasaran.
Berdasarkan pantauan para amil zakat dan relawan sosial, terdapat beberapa pola yang terindikasi bermasalah:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Keluarga miskin tidak terdata dalam DTKS karena kendala administrasi, seperti Kartu Keluarga hilang, status domisili tidak sesuai, atau anak hasil nikah siri yang tidak masuk dalam dokumen resmi.
2. Penerima ganda atau keluarga yang sudah sejahtera namun masih tercatat sebagai penerima PKH.
3. Minimnya koordinasi antara Kemensos dengan lembaga penyalur sosial lain, seperti BAZNAS dan LAZ, yang justru lebih sering bersentuhan langsung dengan masyarakat miskin.
Sebagai perbandingan, LAZ Risalah Charity Kota Padang pada tahun 2024 telah menyalurkan lebih dari Rp5 miliar dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) kepada masyarakat miskin, dengan laporan resmi yang disampaikan ke BAZNAS dan Kemenag. Namun, hingga kini belum terlihat adanya integrasi data dengan Kemensos untuk memastikan penerima zakat yang jelas-jelas miskin juga tercatat sebagai penerima PKH.
Kami menilai dugaan penyimpangan ini harus segera ditindaklanjuti melalui:
Audit terpadu atas distribusi PKH di tingkat daerah,
Integrasi database antara Kemensos, Kemenag, BAZNAS, dan LAZ,
Pengawasan partisipatif masyarakat, agar penerima manfaat benar-benar mereka yang berhak.
Dengan langkah tersebut, diharapkan alokasi PKH dapat lebih transparan, tepat sasaran, dan tidak tumpang tindih dengan program bantuan umat.
Penulis : Ziqro fernando
Editor : Ziqro fernando
Sumber Berita : Tim wartawan














