Dugaan Penyelewengan Dana Jembatan Gantung Lubuk Birah Menguat, Warga Klaim Rp80 Juta Masuk Kantong Kades

Minggu, 11 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUARA UTAMA,Merangin– Dugaan penyelewengan dana desa kembali mencuat di Desa Lubuk Birah, Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin, Jambi. Sorotan publik kini tertuju pada proyek pembangunan jembatan gantung yang kembali dianggarkan pada tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp250 juta, namun dinilai warga tidak sebanding dengan realisasi fisik di lapangan.

Berdasarkan hasil penelusuran media ini di lokasi, warga menyebutkan bahwa pembangunan jembatan gantung tersebut sejatinya telah dimulai sejak tahun 2024 dengan anggaran yang berbeda. Pada tahun pertama, pekerjaan hanya sebatas pembangunan beton dasar dan tidak diselesaikan hingga tuntas. Namun pada tahun 2025, proyek yang sama kembali dianggarkan dengan dana baru yang dinilai fantastis.

Warga menilai, anggaran Rp250 juta pada tahun 2025 tersebut pada praktiknya hanya digunakan untuk pembelian plat besi alas jembatan, tali seling, serta upah tenaga kerja. Bahkan menurut keterangan warga, upah kerja hanya berkisar sekitar Rp35 juta, sementara sisa anggaran lainnya dipertanyakan ke mana dialokasikan.

“Kalau melihat pekerjaan di lapangan, anggaran sebesar itu jelas tidak masuk akal. Plat besi dan tali seling saja, masak bisa sampai ratusan juta,” ungkap salah seorang warga kepada media ini.

Dugaan kejanggalan tersebut semakin menguat setelah muncul klaim dari warga yang menyebut sebagian dana proyek diduga mengalir ke kantong pribadi kepala desa.

“Dengar cerita ni proyek jembatan tu, paling kecil Rp80 juta masuk kantong kades,” ujar salah satu warga kepada media ini.

Pernyataan tersebut sontak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan memperbesar kecurigaan publik terhadap pengelolaan dana desa di Lubuk Birah. Warga menilai, jika klaim tersebut benar, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum serta bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Warga juga menegaskan bahwa pembangunan jembatan pada tahun 2025 sejatinya hanya bersifat lanjutan, mengingat pekerjaan dasar berupa beton telah dilakukan pada tahun sebelumnya dengan anggaran lain. Namun fakta fisik di lapangan dinilai tidak mencerminkan penggunaan dana ratusan juta sebagaimana tercantum dalam anggaran tahun 2025.

BACA JUGA :  Wanita Keturunan Brahmana dan Staf Consultant INATA Institute Bali, Dayu Esa Makin Paham Hukum Restorative Justice di AR Learning Center

Hingga berita ini diterbitkan, media ini telah berupaya mengkonfirmasi Kepala Desa Lubuk Birah, Ahya Udin, guna meminta klarifikasi dan hak jawab terkait tudingan serta dugaan yang disampaikan warga. Konfirmasi dilakukan melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp ke nomor yang bersangkutan. Namun sangat disayangkan, pesan yang dikirim media ini tidak mendapat balasan maupun tanggapan, meskipun telah terlihat dibaca yang ditandai dengan tanda centang dua.

Sikap bungkam tersebut justru menambah tanda tanya besar di tengah publik dan memicu beragam spekulasi mengenai transparansi pengelolaan dana desa, khususnya pada proyek pembangunan jembatan gantung yang kini dipersoalkan warga.

Atas kondisi ini, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Inspektorat Kabupaten Merangin dan Kejaksaan Negeri Merangin, untuk segera turun ke lapangan. Warga meminta dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan dana desa, tidak hanya pada proyek jembatan gantung tahun 2025, tetapi juga terhadap pengelolaan dana desa sejak awal kepemimpinan Kepala Desa Ahyak Udin.

“Kalau memang benar fakta di lapangan tidak sesuai dengan aturan dan ada aliran dana yang menyimpang, sudah selayaknya kepala desa diproses sesuai hukum. Jangan ada tebang pilih,” tegas warga.

Secara aturan, kepala desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang wajib menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah pusat, termasuk Presiden Republik Indonesia, telah berulang kali menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap praktik korupsi di tingkat desa, termasuk yang kerap disebut sebagai korupsi tradisional.

Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan apakah dugaan penyelewengan anggaran ini hanya isu atau benar-benar mencerminkan penyalahgunaan dana negara yang harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Konferensi MWC NU Kota Agung : Langkah Awal Membangun Kepengurusan yang Solid
Lowongan Pekerjaan Wartawan dan Jurnalis Dibuka di Seluruh Indonesia
Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu
Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aries Faiz Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial
P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:20

Konferensi MWC NU Kota Agung : Langkah Awal Membangun Kepengurusan yang Solid

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:35

Lowongan Pekerjaan Wartawan dan Jurnalis Dibuka di Seluruh Indonesia

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:22

Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aries Faiz Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:41

P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  

Berita Terbaru