DPP ASKOPIS Desak Perubahan Nama Prodi KPI Beserta Gelar Akademiknya

- Writer

Senin, 30 Oktober 2023 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Jakarta – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (ASKOPIS) memohon dan mendesak adanya perubahan dan penyesuaian (pemutihan) nomenklatur nama semula Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) menjadi Program Studi Ilmu Komunikasi Islam (ILKOMI).

Permohonan yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Direktur Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama RI itu juga disertai perubahan Gelar Akademik, yaitu, semula Sarjana Sosial (S.Sos.) menjadi Sarjana Ilmu Komunikasi (S.I.Kom.) dan Magister Ilmu Komunikasi (M.I.Kom.) dengan menempatkan pada rumpun keilmuan Komunikasi dengan rumpun bidang kajian Terapan bukan lagi rumpun Sosial.

Demikian disampaikan Ketua DPP ASKOPIS, Dr. Mohammad Zamroni, M.Si, di dalam surat bernomor 089/DPP/ASKOPIS/A/X/2023 tertanggal 10 Oktober 2023. Permohonan itu juga kembali disampaikan Zamroni kepada Wakil Menteri Agama RI, Gus Saiful Rahmat Dasuki di Hotel Tentrem Jogja (Jumat, 27/10/2023).

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 DPP ASKOPIS Desak Perubahan Nama Prodi KPI Beserta Gelar Akademiknya Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Poin kedua permohonan kami adalah dalam hal izin operasional, semula Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam di bawah Kementerian Agama RI setelah dilakukan perubahan dan penyesuaian nomenklatur nama Prodi menjadi Prodi Ilmu Komunikasi Islam bila memungkinkan tetap izin operasional di bawah Kementerian Agama RI, namun bila regulasi tidak memungkinkan maka Prodi Ilmu Komunikasi Islam (ILKOMI) bisa dilakukan pemutihan beralih ke Kemendikbud Ristek RI,” jelasnya.

Dikemukakan dia, Pemerintah melalui Kementerian Agama RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama No. 38 Tahun 2017 jo. PMA. No. 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang mana saat ini Kementerian Agama RI berencana untuk segera merevisinya mengingat regulasi ini sudah tidak relevan lagi dalam perkembangan Perguruan Tinggi.

Di saat yang sama juga muncul regulasi yang baru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikdikbud Ristek RI), yakni Permendikbud RI No. 154 Tahun 2014 Tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi, Permendikbud Ristek No. 33 Tahun 2018 tentang Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi, Permendikbud Ristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, dan rencana SKB antara Kemenag RI dengan Kemendikbud Ristek RI terkait Penyesuaian/Pemutihan Prodi-Prodi berbasis Keilmuan Umum.

Menurut Zamroni, DPP. ASKOPIS yang menaungi lebih dari 200 Prodi KPI selama ini sudah melakukan pengkajian mendalam baik melalui forum-forum ilmian, seminar, lokakarya, workshop, diskusi ilmiah dan penelitian-penelitian ilmiah sebelum mengusulkan perubahan nama Prodi dan Gelar Akademik. Dikemukakan dia, untuk penyamaan persepsi di seluruh anggota ASKOPIS dengan adanya kegiatan Polling “Pilihan Perubahan Nomenklatur Nama Program Studi dan Gelar Akademik” diselenggarakan DPP ASKOPIS dalam rentang waktu 3 (tiga) hari, 27-30 September 2023.
“Polling ini disebarkan dan wajib diisi tiap masing-masing Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam baik PTKIN maupun PTKIS di seluruh Indonesia yang mana hingga penutupan pengisian Polling ini telah diikuti delapan puluh dua responden,” ujar Zamroni.

BACA JUGA :  Partai Demokrat Rekomendasi Farhan dan Leo di Pilkada Ketapang 2024

Berdasarkan hasil polling, basis rumpun keilmuan Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam adalah masuk pada rumpun Komunikasi (86,6%), rumpun bidang kajian Terapan (56,1%), nomenklatur gelar akademik Sarjana Ilmu Komunikasi (S.I.Kom.) (82,9%), nomenklatur nama Program Studi Ilmu Komunikasi Islam (ILKOMI) (91,5%), dengan izin operasional tetap di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia (80,5%).

Rekomendasi penting dari hasil polling perubahan nomenklatur nama program studi dan gelar akademik bagi Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam ini dijadikan salah satu bahan rujukan dengan berkirim surat untuk mendorong dan mendesak bagi para pemangku kebijakan antara lain;
Pertama, Kementerian Agama Republik Indonesia agar segera menerbitkan Revisi PMA. 38 Tahun 2017 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan dengan mencantumkan perubahan nomenklatur nama program studi dan gelar akademik dari semula Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam-KPI (gelar Sarjana Sosial/S.Sos.) berubah menjadi Prodi Ilmu Komunikasi Islam-ILKOMI (gelar Sarjana Ilmu Komunikasi/S.I.Kom.) pada rumpun bidangkeilmuan Komunikasi dengan rumpun bidang kajian Terapan. Dan menempatkan Kementerian Agama RI tetapsebagai payung Lembaga yang berwenang memberi izin operasionalnya.

Kedua, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia memberikan pemutihan atas perubahan nomenklatur nama program studi dan gelar akademik dari semula Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam-KPI (gelar Sarjana Sosial/S.Sos.) berubah menjadi Prodi Ilmu Komunikasi Islam-ILKOMI (gelar Sarjana Ilmu Komunikasi/S.I.Kom.) pada rumpun bidang keilmuan Komunikasi dengan rumpun bidang kajian Terapan. Dan menempatkan Kemendikbud RI sebagai payung Lembaga yang berwenang memberi izin operasionalnya selanjutnya apabila Kementerian Agama RI tidak memungkinkan lagi.

Ketiga, BAN-PT agar melakukan penyesuaian atas perubahan nomenklatur nama program studi dan gelar akademik dari semula Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam-KPI (gelar Sarjana Sosial/S.Sos.) berubah menjadi Prodi Ilmu Komunikasi Islam-ILKOMI (gelar Sarjana Ilmu Komunikasi/S.I.Kom.) pada rumpun bidang keilmuan Komunikasi dengan rumpun bidang kajian Terapan. Dan memberikan penyesuaian juga atas peringkat akreditasi selanjutnya bagi Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam yang telah mengalami perubahan nomenklatur nama program studi dan gelar akademiknya.*

Berita Terkait

Dugaan Penggelembungan Dana dalam Pembangunan MCK di Sten Kios Desa Bojanegara
Tes CAT Berjalan Aman dan Lancar, Begini Kata Kepala BKPSDM Deiyai
Perjalanan Karir Dari Seorang Wartawan Biasa Sampai Menjadi Profesional
Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Upaya Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular
Pisah Sambut Kalapas Kelas IIB Bangko: Momen Pengabdian dan Harapan Baru
Pemkot Depok Bangun Rumah Perlindungan Sosial di Beji Timur
Satu Tekad : Hiasi Negerimu dengan Akhlak dan Karyamu yang Abadi !
Presiden Prabowo Menerima Kunjungan Erdogan Di Istana Bogor
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:34 WIB

Dugaan Penggelembungan Dana dalam Pembangunan MCK di Sten Kios Desa Bojanegara

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:51 WIB

Tes CAT Berjalan Aman dan Lancar, Begini Kata Kepala BKPSDM Deiyai

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:48 WIB

Perjalanan Karir Dari Seorang Wartawan Biasa Sampai Menjadi Profesional

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:42 WIB

Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Upaya Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular

Kamis, 13 Februari 2025 - 15:34 WIB

Pemkot Depok Bangun Rumah Perlindungan Sosial di Beji Timur

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:39 WIB

Satu Tekad : Hiasi Negerimu dengan Akhlak dan Karyamu yang Abadi !

Kamis, 13 Februari 2025 - 13:57 WIB

Presiden Prabowo Menerima Kunjungan Erdogan Di Istana Bogor

Kamis, 13 Februari 2025 - 06:11 WIB

Skandal Gadai Tanah Bengkok, Kepala Pekon Gemah Ripah Diduga Tipu Warga Sukawangi Rp 34 Juta!

Berita Terbaru

Berita Utama

Tes CAT Berjalan Aman dan Lancar, Begini Kata Kepala BKPSDM Deiyai

Kamis, 13 Feb 2025 - 20:51 WIB