Dorong Kepastian Hukum, DPR Desak Penyusunan UU Konsultan Pajak

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP. Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur menegaskan pentingnya pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak sebagai landasan hukum yang kuat untuk menjaga profesionalisme dan melindungi wajib pajak di tengah kompleksitas sistem perpajakan modern.

Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP. Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur menegaskan pentingnya pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak sebagai landasan hukum yang kuat untuk menjaga profesionalisme dan melindungi wajib pajak di tengah kompleksitas sistem perpajakan modern.

SUARA UTAMA — Surabaya, 13 November 2025 – Komisi XI DPR RI menegaskan pentingnya percepatan penyusunan Undang-Undang Konsultan Pajak sebagai langkah memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan kualitas profesi di tengah dinamika reformasi perpajakan nasional. Desakan ini menguat dalam rapat pembahasan fiskal bersama para pemangku kepentingan di Senayan.

Ketiadaan UU Dinilai Menjadi Celah Ketidakpastian

Saat ini profesi konsultan pajak hanya diatur melalui peraturan menteri dan keputusan Dirjen Pajak tanpa landasan undang-undang yang komprehensif. Komisi XI menilai kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, standar kompetensi yang tidak seragam, serta ruang bagi praktik jasa perpajakan yang tidak profesional.

Kita bicara kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak. Profesi konsultan pajak memegang peran strategis. Tanpa UU khusus, fondasinya tidak akan kuat,” ujar salah satu anggota Komisi XI dalam rapat tersebut.

Profesionalisme dan Integritas Perlu Dijaga

Menurut Komisi XI, keberadaan UU Konsultan Pajak sangat penting untuk menetapkan tata aturan yang jelas mengenai standar kompetensi, kode etik, sertifikasi, serta pengawasan profesi. Hal ini menjadi semakin mendesak di tengah percepatan digitalisasi perpajakan dan integrasi data nasional yang membutuhkan aktor profesional dengan integritas tinggi. Undang-undang tersebut juga diharapkan mampu menekan keberadaan “konsultan pajak abal-abal” yang selama ini merugikan wajib pajak dan mencoreng kepercayaan publik.

Pandangan Yulianto Kiswocahyono

Konsultan pajak senior Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, yang juga Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan payung hukum setingkat undang-undang untuk memastikan profesionalisme layanan perpajakan. Ia menyampaikan bahwa banyak negara telah menempatkan profesi konsultan pajak dalam regulasi undang-undang demi menjaga kualitas layanan dan integritas sistem perpajakan.

BACA JUGA :  Digital ID Terintegrasi, Pajak Makin Canggih tapi Harus Tetap Adil

UU ini bukan hanya untuk melindungi konsultan pajak, tetapi juga wajib pajak dan negara. Tanpa landasan hukum yang kuat, kita akan sulit mencegah praktik tidak profesional di tengah kompleksitas perpajakan modern,” ujarnya.

Dampak bagi Sistem Perpajakan Nasional

Komisi XI menilai bahwa kehadiran UU Konsultan Pajak akan memberikan kejelasan regulatif bagi para pelaku profesi dan wajib pajak, menciptakan standarisasi kompetensi, memperkuat pengawasan profesi, serta meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak. Seluruh aspek ini secara langsung akan berkontribusi terhadap optimalisasi penerimaan negara dan penguatan reformasi administrasi perpajakan, termasuk rencana integrasi pajak, bea cukai, dan PNBP dalam satu sistem terpadu.

Arah Pembahasan ke Depan

Komisi XI DPR RI membuka ruang dialog dengan organisasi profesi, akademisi, serta dunia usaha untuk menyusun fondasi regulasi yang tepat. Penyusunan Naskah Akademik UU Konsultan Pajak diperkirakan masuk dalam prioritas legislasi pada 2026 sebagai bagian dari agenda reformasi fiskal tahap berikutnya.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 
Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu
Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:14

Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:22

Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:04

Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:13

Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Berita Terbaru