SUARA UTAMA, Tanggamus – Upaya memperkuat komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan terus dilakukan di Kabupaten Tanggamus. Bapperida Tanggamus menggelar kegiatan Diskusi terkait pemantauan aksi pembangunan rendah karbon serta mitigasi risiko gas rumah kaca, yang berlangsung di ruang rapat utama Bapperida Kabupaten Tanggamus, Rabu (11/3/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertambangan, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, UPT Dinas Kehutanan, NGO bidang Kehutanan serta jajaran Pengurus DPK Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (ALUN) Tanggamus, DPW Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia ALUN Provinsi Lampung.
Pertemuan tersebut menjadi ruang diskusi dan koordinasi dalam memperkuat langkah-langkah pengendalian emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari berbagai aktivitas pembangunan di daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain membahas pemantauan aksi pembangunan rendah karbon, forum tersebut juga menyoroti pentingnya inventarisasi emisi gas rumah kaca sebagai dasar perencanaan kebijakan pembangunan yang lebih ramah lingkungan.
Diskusi tersebut juga mengungkap persoalan lain yang cukup serius, yakni dugaan eksploitasi terhadap masyarakat penjaga hutan di wilayah Pematang Nebak. Dugaan ini mengarah pada keterlibatan oknum NGO lokal yang disebut bekerja sama dengan sejumlah pihak, seperti Gapoktan, PKH, Dinas Kehutanan, dan BLHD.
Ketua Gapoktan Pematang Nebak mengungkapkan bahwa masyarakat yang terlibat dalam program rehabilitasi hutan hanya menerima bibit tanaman tanpa mendapatkan upah penanaman maupun biaya perawatan pohon.
Padahal, program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Provinsi Lampung pada periode 2022–2025 didukung berbagai sumber pendanaan, mulai dari APBD, APBN, hingga dana dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) serta sektor swasta.
Pada tahun 2025 misalnya, Provinsi Lampung menerima alokasi kegiatan kehutanan sebesar Rp7,6 miliar. Anggaran tersebut mencakup program penanaman 50.000 pohon di Hulu DAS Semaka, Kabupaten Tanggamus, serta pengembangan nilai ekonomi karbon pada perhutanan sosial.
Dengan besarnya anggaran tersebut, DPW ALUN Lampung mempertanyakan transparansi pelaksanaan program di tingkat lapangan.
“Jika dana miliaran rupiah untuk rehabilitasi hutan sudah dikucurkan, namun masyarakat penjaga hutan hanya menerima bibit tanpa upah tanam dan perawatan, maka publik wajar bertanya, ke mana sebenarnya aliran anggaran tersebut?” ungkap perwakilan ALUN dalam diskusi.
Diskusi juga menyinggung pengelolaan sekitar 50.000 hektare kawasan hutan sosial di Tanggamus yang disebut dikelola oleh salah satu NGO lokal melalui program FOLU Net Sink 2030, yang didukung pendanaan internasional melalui Kedutaan Norwegia di Bangkok dan disalurkan melalui BPDLH.
Di sisi lain, program tersebut juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan petani. Dalam forum tersebut diungkapkan bahwa harga komoditas kakao mengalami penurunan drastis. Jika sebelumnya mencapai ratusan ribu rupiah per kilogram, kini petani mengaku hanya dapat menjual kakao sekitar Rp20 ribu per kilogram.
Berdasarkan penelusuran DPW ALUN Lampung kepada sejumlah eksportir dan importir, kondisi ini diduga berkaitan dengan penerapan standar anti-deforestasi di pasar Eropa. Banyak produk pertanian dari wilayah hutan penyangga di Lampung dinilai belum memenuhi standar tersebut.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa konsep perhutanan sosial yang selama ini digalakkan melalui berbagai program nasional, termasuk FOLU tahap I hingga III yang kini menuju skema blended finance tahap IV, belum sepenuhnya memenuhi standar internasional terkait produk bebas deforestasi.
Akibatnya, sejumlah komoditas pertanian dari wilayah tersebut berpotensi mengalami hambatan ekspor karena dianggap belum memenuhi kriteria “deforestation-free product” yang menjadi syarat pasar global.
ALUN pun mendorong pemerintah pusat untuk mengevaluasi kembali konsep pengelolaan hutan sosial agar selaras dengan standar kehutanan berkelanjutan internasional. Langkah ini dinilai penting agar produk pertanian dan perkebunan Indonesia dapat diterima di pasar global sekaligus memperoleh label produk hijau (green product) yang kini semakin menjadi syarat utama dalam perdagangan internasional.
Penulis : Rusli Namhuri
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama











