Dilema Pemerataan Fiskal dalam Implementasi UU HPP

- Publisher

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA – Jakarta, 30 Juli 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Selasa (29/7), dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemerintah.

Yustinus Prastowo, yang hadir sebagai ahli, menyampaikan bahwa UU HPP merupakan tonggak penting dalam reformasi perpajakan nasional. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya menyederhanakan regulasi, tetapi juga membawa transformasi struktural yang berlandaskan pada prinsip keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

“Reformasi ini bertumpu pada asas ability to pay, di mana masyarakat berpenghasilan tinggi berkewajiban membayar pajak lebih besar, sementara kelompok menengah ke bawah tetap mendapat perlindungan,” ujar Yustinus di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai Suhartoyo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mencontohkan sejumlah kebijakan konkret, seperti kenaikan bertahap tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% pada 2022 dan rencana kenaikan menjadi 12% pada 2025. Menurutnya, kebijakan ini dibarengi dengan pemberian fasilitas pajak bagi UMKM dan kelompok rentan.

BACA JUGA :  Dua Pendaki Gunung Piramid Bondowoso Meninggal, Persatuan Kelana Alam Indonesia Ingatkan Pentingnya Keselamatan

Yustinus juga menyoroti peran sentral PPN dalam struktur penerimaan pajak nasional, yang mencapai Rp1.014,47 triliun atau sekitar 43% dari total penerimaan. Dengan karakteristik yang netral, efisien, dan konsumtif, PPN dinilai sejalan dengan praktik internasional dan mampu memperkuat fondasi fiskal negara.

Terkait Pasal 16B UU HPP, ia menjelaskan bahwa perubahan status barang dan jasa strategis dari tidak dikenai PPN menjadi dikenai PPN dengan fasilitas pembebasan merupakan langkah untuk memperluas basis pajak tanpa membebani masyarakat secara langsung.

“Pendekatan ini memperkuat keadilan vertikal dan horizontal, serta memperbaiki kualitas data perpajakan nasional,” tambahnya.

BACA JUGA :  Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Laksanakan Razia Insidentil Menuju Zero HALINAR

Yustinus turut menjelaskan keberadaan PMK Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur tarif efektif PPN. Dalam ketentuan ini, barang non-mewah dikenai tarif 11%, sementara tarif 12% hanya diberlakukan bagi barang mewah. Kebijakan ini, menurutnya, dirancang untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.

Menanggapi paparan tersebut, praktisi pajak Eko Wahyu Pramono menyampaikan pandangannya. Ia mengapresiasi arah reformasi yang dibawa UU HPP, namun menilai bahwa implementasinya belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan fiskal yang menyeluruh.

“Secara prinsip, arah reformasi ini sudah benar. Namun dalam praktiknya, masyarakat belum sepenuhnya merasakan keadilan tersebut, khususnya mereka yang tinggal di pelosok-pelosok negeri,” ujarnya.

Eko menyoroti bahwa penerimaan pajak yang tinggi belum berbanding lurus dengan pemerataan pembangunan dan akses terhadap layanan publik yang layak. Ia mencontohkan masih timpangnya fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, dan infrastruktur di daerah tertinggal.

BACA JUGA :  Minggu Biasa XIV, Umat Paroki Idakebo Diajak Tetap Pegang Tangan Tuhan.

“Jika pajak diklaim berpihak kepada masyarakat kecil, maka mereka juga berhak menikmati fasilitas dasar secara merata. Namun kenyataannya, akses terhadap pendidikan berkualitas dan layanan publik masih sangat terbatas di banyak wilayah terpencil,” jelasnya.

Ia juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan penerimaan pajak, agar tidak terpusat hanya di kota-kota besar atau terserap dalam program simbolik yang kurang berdampak.

“Evaluasi terhadap kebijakan PPN tidak bisa hanya berhenti pada angka-angka fiskal makro. Kita harus meninjau sejauh mana dampaknya menjangkau hingga tingkat desa, terutama dalam menjamin pemenuhan hak-hak dasar warga negara,” tutupnya.

Sidang lanjutan pengujian UU HPP ini menjadi momentum penting untuk mengkaji kembali keseimbangan antara kebutuhan fiskal negara dan prinsip keadilan sosial yang nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

PETI Diduga Milik Toni Beroperasi Siang Malam di Langling, Warga Keluhkan Gangguan Ketenangan
Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian
PETI Gunakan Ekskavator Milik Cuncun di Pematang Kandis, Beranikah Aparat Bertindak ?
Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis, Kapolres Merangin Komitmen Proses Hukum Kades Renah Alai
Rapuh Seperti Kue Sagon, Paving Block Anggaran Pokir Dikeluhkan Anggota DPRD Pandeglang
Jenazah Misterius Ditemukan di Pulau Enggano, Tim SAR dan Polisi Lakukan Pencocokan DNA Dengan Delapan Keluarga Korban Hilang Saat Peliputan Eerupsi Gunung Anak Krakatau
Lantik Ketua LPM Baru, Lurah Girian Weru Dua Harapkan Sinergi Kuat
Beli Tanah Rp280 Juta, Warga Samarinda Kaget Temukan Patok Orang Lain di Lokasi — Kuasa Hukum Layangkan Somasi
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 07:00 WIB

PETI Diduga Milik Toni Beroperasi Siang Malam di Langling, Warga Keluhkan Gangguan Ketenangan

Selasa, 15 September 2026 - 23:47 WIB

Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian

Selasa, 15 September 2026 - 20:34 WIB

PETI Gunakan Ekskavator Milik Cuncun di Pematang Kandis, Beranikah Aparat Bertindak ?

Selasa, 15 September 2026 - 18:56 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis, Kapolres Merangin Komitmen Proses Hukum Kades Renah Alai

Selasa, 15 September 2026 - 13:05 WIB

Rapuh Seperti Kue Sagon, Paving Block Anggaran Pokir Dikeluhkan Anggota DPRD Pandeglang

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/