Diduga Serkel Kayu Ilegal Yang Berpotensi Ancaman Penjara dan Denda, Pakopak Ikut Angkat Bicara 

- Writer

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Dewan Pimpinan Cabang Projamin kabupaten Probolinggo Jawa Timur yang tergabung di komunitas Pakopak, Menanggapi usaha Serkel kayu (Penggergajian) desa Klenang kidul dusun tekong yang di duga tidak mengantongi izin. Dugaan tersebut telah di tayangkan dalam pemberitaan sebelumnya. 20/02/2026.

Berdasarkan informasi yang di himpun oleh team media, di dusun tekong desa Klenang kidul ada tiga usaha mikro jenis usaha perorangan yang terdaftar di Dinas penanaman Modal dan PTSP kabupaten Probolinggo. Namun, Diduga bukan lah usaha Serkel kayu (penggergajian).

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Diduga Serkel Kayu Ilegal Yang Berpotensi Ancaman Penjara dan Denda, Pakopak Ikut Angkat Bicara  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun serkel kayu (penggergajian) tidak berizin (ilegal) dapat diancam sanksi pidana penjara dan denda berat. Sebagaimana di jabarkan dalam undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), pelaku dapat dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf c jo Pasal 12 huruf h, dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp. 500 juta – Rp2,5 miliar.

Menanggapi usaha sirkel kayu yang diduga ilegal, “Budi Harianto” salah satu personil dari komunitas Pakopak Menegaskan bahwa, sesuai aturan dan undang-undang, usaha yang ilegal harus di tutup sampai izin tersebut di lengkapi.

“Jika memang dugaan usaha Serkel kayu dusun tekong desa Klenang kidul itu tidak mengantongi izin. Selama beropasi patut diduga usaha ilegal. Maka sesuai aturan dan undang-undang, pihak pihak berwenang boleh menutup usaha tersebut sampai izin itu di lengkapi. “Tegas nya.

BACA JUGA :  Satgas Jalan Lurus Tanggamus Kunjungi Anak Penderita Thalasemia di Talang Padang

Budi Harianto menambahkan, Ia menduga serkel kayu dusun tekong desa Klenang kidul diduga selama beropasi telah merugikan masyarakat dan pemerintah. Pasal nya, usaha tersebut, Retribusi nya belum jelas untuk pemerintah kabupaten Probolinggo.

“Jika Ilegal, berarti selama beropasi tidak bayar pajak, tidak ada retribusi. artinya ini patut diduga pemerintah kabupaten Probolinggo tidak mendapatkan PAD dari usaha Serkel kayu ini. kami berharap ada tindak lanjut dari pihak pihak terkait. “Imbuh nya.

Di tempat terpisah, warga desa Klenang kidul dusun tekong kepada team media menyampaikan akses jalan untuk lalu lalang keluar masuk nya kayu. Menurut “JN” melewati jalan yang di bangun oleh pemerintah desa. sehingga berpotensi merugikan masyarakat setempat.

“Akses jalan keluar masuk nya kayu dari Serkel ini masuk jalan desa. Jalan yang di bangun dengan uang rakyat. jika usaha Serkel kayu diduga ilegal, jelas tidak bayar pajak. menggunakan jalan desa, ini jelas merugikan kami sebagai masyarakat dusun tekong. apakah selama ini ada kontribusi kepada pemerintah desa?. “Tutup nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Mahasiswa Papua Tengah Gelar Mimbar Bebas, 18 Tuntutan Disuarakan
Desa Kapuk Tabir Ulu Darurat PETI, Ratusan Dompeng Diduga Rusak Lingkungan
Diduga Tidak Mengantongi Izin, Usaha Serkel Kayu Klenang Kidul Jadi Sorotan 
PTTUN Jakarta Menangkan Kubu Slamet Ariyadi, Dualisme PB IKA PMII Resmi Berakhir
AR Learning Center dan Suara Utama Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1446 Hijriah
Camat Banyuanyar Turun Tangan, Warga Meminta Inspektorat Audit Dugaan Rangkap Jabatan Serta Bantuan Nya
Duka di Dogiyai: Perderika Goo, Anggota KNPB Tutup Usia
SD YPPK Santo Yohanes Pemandi Goodide Rayakan HUT ke-58
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 00:53 WIB

Mahasiswa Papua Tengah Gelar Mimbar Bebas, 18 Tuntutan Disuarakan

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:49 WIB

Diduga Serkel Kayu Ilegal Yang Berpotensi Ancaman Penjara dan Denda, Pakopak Ikut Angkat Bicara 

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:24 WIB

Desa Kapuk Tabir Ulu Darurat PETI, Ratusan Dompeng Diduga Rusak Lingkungan

Kamis, 19 Februari 2026 - 09:59 WIB

PTTUN Jakarta Menangkan Kubu Slamet Ariyadi, Dualisme PB IKA PMII Resmi Berakhir

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:34 WIB

AR Learning Center dan Suara Utama Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1446 Hijriah

Berita Terbaru

Berita Utama

Mahasiswa Papua Tengah Gelar Mimbar Bebas, 18 Tuntutan Disuarakan

Sabtu, 21 Feb 2026 - 00:53 WIB

Artikel

Ramadhan dan Estetika Kemanusiaan

Jumat, 20 Feb 2026 - 06:32 WIB