SUARA UTAMA,Merangin – Desa Koto Baru, Kecamatan Jangkat Timur, kembali menjadi sorotan publik setelah tiga dugaan penyimpangan anggaran mencuat sekaligus. Mulai dari pemotongan dana hutan adat, proyek jalan setapak yang tidak transparan, hingga pembangunan bronjong air bersih yang ambruk sebelum dimanfaatkan.
Dugaan penyimpangan pertama terkait Dana Hutan Adat 2024 sebesar Rp50 juta. Ketua Hutan Adat, Muliadi, mengaku hanya menerima Rp15 juta, sementara Rp35 juta lainnya diduga dipotong sepihak oleh Kepala Desa Herman dan dialihkan untuk honor LPM serta lembaga adat. Warga menilai tindakan itu jelas-jelas melanggar ketentuan penggunaan dana yang diperuntukkan bagi 13 pengurus hutan adat. Sejumlah tokoh masyarakat sudah melaporkan kasus ini ke PMD dan Inspektorat Merangin.
Belum hilang keresahan warga, proyek jalan setapak Dana Desa 2025 kembali memicu kecurigaan. Warga menemukan bahwa kegiatan tersebut tanpa papan informasi proyek, sehingga tidak diketahui nilai anggaran dan siapa pelaksananya. Sejumlah warga menuding Kades Herman diduga memborong langsung proyek tersebut, mulai dari material hingga pengerjaan, tanpa melibatkan perangkat desa maupun masyarakat. Ketika media meminta klarifikasi di kantor desa, perangkat desa mengaku tidak mengetahui apa-apa terkait proyek tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan penyimpangan berikutnya muncul dari proyek bronjong air bersih di Sungai Maram. Proyek yang bersumber dari DD 2025 itu sudah ambruk, meski usianya belum sebulan. Kepala tukang menjelaskan bahwa material yang disediakan hanya 17 kubik, dan upah pekerjaan Rp17 juta, menandakan adanya ketidaksesuaian dengan kebutuhan teknis di lapangan. Lebih parah lagi, proyek tersebut disebut tidak melalui musyawarah dengan BPD, dan bahkan belum ditandatangani ketua BPD, namun pekerjaan tetap dijalankan.
Warga menilai rangkaian masalah ini menunjukkan lemahnya transparansi dan dugaan kuat penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa. Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat UU Tipikor Pasal 3 dan Pasal 8, yang mengatur pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara.
Masyarakat pun mendesak Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Merangin, agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh penggunaan Dana Desa dan Anggaran Hutan Adat di Desa Koto Baru.
“Jangan tunggu uang habis dan pembangunan fiktif. Kami ingin pemeriksaan tuntas dan transparan,” tegas salah seorang warga.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














